Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN "SCHEEPVAARTVERORDENING 1936"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melanjutkan perdagangan luar negeri perlu pelabuhan-pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang dan Buléleng dijadikan pelabuhan laut;
b.
Bahwa oleh sebab itu Scheepvaartverordening termaktub dalam Staatsblad 1936 No.703, yang telah beberapa ka1i diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31), perlu ditambah
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
Pasal 2 ayat (2) dari IndischeScheepvaartwet (Staatsb1ad 1936 No.700).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN "'SCHEEPVAARVERORDENING1936"
Pasal I
Scheepvaartverordening 1936" (Staatsb1ad 1936 No.703) sebagaimana telah'beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.31) diubah dan ditambah sebagai berikut:
a.
Pasal 2 huruf b Langsa,
b.
ayat (1) huruf A: Amboina dan Koepang,
c.
3 ayat (2) Sibolga dan Boeleleng.
BAB II
TANJUNG UBAN, SUNGAI KOLAK (SELAT KIJANG),
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah'ini denan menempatkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pelayaran a.i.,
SUKARDAN
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
kan kembali semua pelabuhan laut.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 74DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.