Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:17 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 74, TLN. No. 1639, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN "SCHEEPVAARTVERORDENING 1936"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melanjutkan perdagangan luar negeri perlu pelabuhan-pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang dan Buléleng dijadikan pelabuhan laut;
b.
Bahwa oleh sebab itu Scheepvaartverordening termaktub dalam Staatsblad 1936 No.703, yang telah beberapa ka1i diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31), perlu ditambah
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
2.
Pasal 2 ayat (2) dari IndischeScheepvaartwet (Staatsb1ad 1936 No.700).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN "'SCHEEPVAARVERORDENING1936"
Pasal I
Scheepvaartverordening 1936" (Staatsb1ad 1936 No.703) sebagaimana telah'beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.31) diubah dan ditambah sebagai berikut:
a.
Pasal 2 huruf b Langsa,
b.
ayat (1) huruf A: Amboina dan Koepang,
c.
3 ayat (2) Sibolga dan Boeleleng.
BAB II
TANJUNG UBAN, SUNGAI KOLAK (SELAT KIJANG),
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah'ini denan menempatkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pelayaran a.i.,
SUKARDAN
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
kan kembali semua pelabuhan laut.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 74DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…