Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1963
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1963
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1963
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 89, TLN. No. 2586, LL : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1963
TENTANG
HUBUNGAN SEWA MENYEWA PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa didalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju kemasyarakat Sosialis Indonesia perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan sewa menyewa dan yang mengandung pedoman penetapan harga sewa perumahan yang layak sesuai dengan keadaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun
3.
tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
4.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 25);
5.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HUBUNGAN SEWA MENYEWA PERUMAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:
a.
perumahan ialah bangunan atau bagiannya termasuk halaman dan jalan keluar masuk yang diangggap perlu yang dipergunakan oleh seseorang, perusahaan atau badan-badan lain untuk tempat tinggal dan/atau keperluan lain;
b.
hak sewa ialah setiap hak yang timbul dengan nama atau dalam bentuk apapun, bertujuan untuk memperoleh hak mempergunakan suatu perumahan dengan membayar harga sewa;
c.
harga sewa ialah suatu penggantian dalam bentuk apapun yang dibayarkan atas penggunaan suatu perumahan;
d.
Kepala Daerah ialah Kepala Daerah Tingkat II dan bagi Jakarta Raya ialah Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Penjelasan Pasal:
Perkataan "mempergunakan" diartikan luas dan mencakup menempati, mendiami dan memakai. Dalam "penggantian dalam bentuk apapun termasuk juga jasa dan sebagainya yang siberikan untuk penggunaan suatu perumahan, sehingga dengan demikian itu termasuk juga penggunaan perumahan dinas/instansi yang tersimpul dalam perjanjian kerja". Orang yang mondok/menumpang atau orang yang menjadi pembantu rumahtangga, yang ikut berdiam dalam perumahan tersebut, menurut tafsiran ini dapat dimasukkan dalam golongan "onderhurder", namun demikian orang-orang tersebut dikecualikan dari ketentuan ini, karena sifat kehidupan Bangsa Indonesia adalah kekeluargaan.
Pasal 2
(1)
Kepala Kaantor Urusan Perumahan, selanjutnya disebut Kepala K.U.P.. diangkat oleh Kepala Daerah dan wilayah kekuasaannya meliputi wilayah Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dimana dipandang tidak perlu adanya suatu Kantor Urusan Perumahan tugas/wewenang Kepala K.U.P. dilakukan oleh seorang penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dihubungkan dengan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963No.25).
Pasal 3
(1)
Ditiap wilayah Kepala Daerah dibentuk Panitia Perumahan yang anggota-anggota terdiri dari para ahli dan diangkat oleh Kepala Daerah.
(2)
Panitia Perumahan memberikan pertimbangan dalam hubungan dengan perselisihan yang akan diputuskan oleh Kepala K.U.P. menurut keahlian masing-masing anggotanya.
Penjelasan Pasal:
Dapat diangkat sebagai "ahli"ialah antara lain penjabat-penjabat dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Instansi Sosial, Pekerjaan Umum, Agraria, Inspeksi/Kantor Harga dan sebagainya.
BAB II
HUBUNGAN DAN HAK-KEWAJIBAN SEWA MENYEWA
Pasal 4
(1)
Dalam hubungan sewa menyewa pada umumnya berlaku hukum tentang sewa menyewa, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan ini.
Penjelasan: Berkenaan dengan apa yang telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 dimuka maksud ayat (1) ini adalah pada umumnya untuk menghentikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai"huurrecht" dan sebagainya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang masih bersifat liberal, dan menggantikannya dengan Peraturan Sewa Menyewa Perumahan ini.
(2)
Hubungan sewa menyewa menurut peraturan ini ditimbulkan oleh:
Penjelasan: Selain hubungan sewa menyewa yang pada umumnya tercipta karena suatu persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, maka didalam masa ekonomi terpimpin ini dikenal juga hubungan sewa menyewa yang ditimbulkan oleh peraturan perundangan yaitu sebagai akibat dari pada adanya perselisihan mengenai harga sewa (pasal 8) atau karena adanya izin melanjutkan/memperpanjang waktu sewa dengan pertimbangan ekonomis dan keadilan sosial (pasal-pasal 11 dan 13). Kemudian hubungan sewa menyewa yang tercipta menurut ayat (2) huruf b pasal ini adanya hanya dalam masa peralihan saja berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) Perpu No. 6 tahun 1962 jo pasal 5 Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1963 dan hanya berlaku bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah. Mempergunakan perumahan tersebut tanpa S.I.P. adalah tidak sah, meskipun sudah dengan persetujuan pemiliknya.
a.
Hal-hal termaksud dalam pasal-pasal 8, 11 atau 13 peraturan ini, atau
b.
Surat Izin Perumahan mengenai penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah.
Pasal 5
Hanya dengan izin pemilik dan selama waktu sewa penyewa dapat menyewakan sebgian dari perumahan kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Jika sewa menyewa berakhir, maka dengan sendirinya berakhir juga"onderhuur".
Pasal 6
Dengan persetujuan penyewa pihak yang menyewakan diperkenankan membangun perumahan baru diatas pekarangan perumahan yang disewakan, akan tetapi jika yang menyewakan itu bukan pemilik pekarangan, maka diperlukan pula izin pemilik pekarangan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pada umumnya pemilik perumahan adalah pemilik pula pekarangannya. Untuk merangsang pembangunan pemilik perumahan diberi kesempatan untuk membangun perumahan lagi diperkarangan tersebut dalam persetujuan penyewa. Dalam hukumAdat seringkali terjadi bahwa pemilik perumahan bukanlah pemilik pekarangan. Dalam keadaan demikian ini diperlukan persetujuan dari penyewa dan izin dari pemilik pekarangan.
BAB III
HARGA SEWA
Pasal 7
(1)
Kepala Daerah tingkat I mengadakan penetapan harga sewa tertinggi setahun sebanyak-banyaknya 4% dari harga bangunan dengan berpedoman ketentuan termaksud dalam daftar lampiran peraturan ini.
(2)
Dengan mengingat pertimbangan ekonomis dan keadilan sosial bagi perumahan yang diperuntukkan perusahaan atau disewakan kepada Perwakilan, badan atau perusahaan Asing, dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka dengan persetujuan Menteri Sosial Kepala Daerah tingkat I dapat menetapkan harga sewa yang lebih tinggi.
(3)
Kepala Daerah berwenang menetapkan harga sewa untuk kelompok-kelompok atau jenis-jenis perumahan tertentu atau perumahan yang dipergunakan oleh golongan tertentu yang lebih rendah dari pada yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Pada waktu mulai berlakunya peraturan ini masih banyak penggunaan perumahan didasarkan atas S.I.P. dengan harga sewa menurut"Huurprijsbesluit"1949, yang sangat rendah. Jika harga sewa kemudian disesuaikan dengan harga sewa baru menurut pedoman termaksud pada ayat (1) pasal ini, maka sebagian besar dari masyarakat, termasuk pegawai negeri, tidak akan mampu membayarnya. Dalam keadaan yang masih demikian Kepala Daerah dapat menentukan harga sewa lain (ayat3).
Pasal 8
(1)
Bilamana ada perselisihan tentang harga sewa, maka Kepala K.U.P., setelah mendengar kedua belah fihak dan dengan memperhatikan pertimbangan Panitia Perumahan, mengadakan keputusan tentang harga sewa tersebut .
(2)
Terhadap putusan mengenai harga sewa tidak diperkenankan banding.
Penjelasan Pasal:
Putusan Kepala K.U.P. mengenai perselisihan harga sewa perumahan menurut pasal ini dengan sendirinya mengikat pihak yang menyewakan dan penyewanya.
Pasal 9
(1)
Atas permintaan Kepala K.U.P., maka Panitia Perumahan menetapkan harga bangunan.
(2)
Biaya penaksiran yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah dibebankan kepada yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Penentuan harga menggunakan Pedoman harga termaksud lampiran.
BAB IV
PENGHENTIAN SEWA MENYEWA
Pasal 10
(1)
Penghentian sewa menyewa tanpa kata sepakat kedua belah pihak hanya mungkin dengan izin Kepala K.U.P. berdasarkan suatu tuntutan penyewa atau yang menyewa :
Penjelasan: Tersebut berlaku menyeluruh dan bagi semua perumahan sedangkan ayat (2) pasal ini berlaku secara khusus ialah untuk perumahan yang masih memakai S.I.P. saja. Penghentian sewa menyewa, baik dengan maupun tanpa tuntutan yang menyewakan/penyewa, mengakibatkan dengan sendirinya tidak berlakunya lagi s. I.P. yang bersangkutan, sehingga untuk penggunaan selanjutnya perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah itu diperlukan S.I.P. baru menurut ketentuan dalam pasal 5Peraturan PemerintahNo.17 tahun 1963. Kekhawatiran termaksud pada ayat(l) huruf c harus dibuktikan. Berat ringannya pelanggaran/kelalaian dan berat ringannya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang menjadi akibatnya harus dipertimbangkan dengan seksama. Penunggakan pembayaran harga sewa yang dalam beberapa hal dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan janganlah mengakibatkan lekas-lekas dikeluarkannya putusan penghentian sewa, tetapi baiklah kiranya penyewa diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan sewa tadi. Demikian itu bila ternyata tidak ada itikad jelek pada dirinya penyewa. Jika dalam pertimbangan secara ekonomis dan menurut keadilan sosial terdapat keadaan yang sama beratnya antara pihak-pihak yang bersangkutan maka dapat juga diputuskan penghentian sewa menyewa untuk sebagian saja dari pada perumahan yang bersangkutan. Apabila disediakan penampungan bagi pihak yang harus menyerahkan kembali perumahan (mengosongkan), maka sudah sepatutnya bahwa penjabat yang berwenang memutuskan penghentian sewa menyewa(atau pengosongkan) itulah yang dapat menentukan apakah perumahan itu tempat yang disediakan itu layak atau tidak untuk penampungan yang dimaksudkan.
a.
karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam persetujuan dan/atau ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku;
b.
jika yang menyewakan memerlukan perumahan itu untuk di pergunakan sendiri berdasarkan pertimbangan ekonomi dan keadilan sosial;
c.
dengan dasar-dasar yang ada sangat dikhawatirkan bahwa penyewa tidak akan dapat mempergunakan perumahan itu sebagaimana patutnya atau tidak akan memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut persetujuan dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku;
d.
dengan dasar-dasar yang ada sangat dikhawatirkan bahwa penyewa akan mengganggu ketertiban/keamanan dalam penggunaan bersama suatu perumahan,
(2)
Kepala K.U.P. dapat menghentikan sewa menyewa perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah apabila :
a.
perumahan itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau penyewa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Sosial untuk pemegang Surat Izin Perumahan;
b.
dengan dasar pertimbangan ekonomis dan keadilan sosial penyewa tidak dapat dibiarkan terus mempergunakan perumahan itu.
Pasal 11
(1)
Jika dalam sewa menyewa diperjanjikan suatu jangka waktu sewa dan penyewa menghentikan sewa menyewa sebelum jangka waktu tersebut berakhir, maka orang lainnya yang ikut menggunakan dan yang telah memperoleh izin dari yang menyewakan atau penyewa dapat minta izin kepada Kepala K.U.P. untuk ditetapkan sebagai penyewa untuk sisa waktu sewa.
Penjelasan: "Orang lainnya yang ikut menggunakan dan yang telah memperoleh hak dari penyewa" ialah misalnya"penumpang'", terkenal berhubung dengan sifat kekeluargaan bangsa Indonesia. Jika penyewa karena satu sebab, misalnya pensiun atau pindah dan sebagainya, mengakhiri sewa menyewa, maka dianggap layak orang termaksud diberi kesempatan melanjutkannya untuk sisa waktunya yang ditentukan. Dalam hal ini perlu diperhatikan adanya itikad baik pihak penyewa atau orang termaksud untuk mencegah penyelundupan"uang kunci".
(2)
Atas permintaan penyewa Kepala K.U.P. dapat memperpanjang waktu sewa menyewa dengan batas tertentu.
Penjelasan: Perpanjangan dengan batas waktu tertentu ini, misalnya karena terdapat hal-hal atau keadaan yang tidak diketahui pada waktu diadakan perjanjian sewa menyewa, dan oleh karena itu dianggap masih perlu diberikan kesempatan lagi bagi penyewa untuk berusaha mencari perumahan lain.
(3)
Permintaan tersebut dalam ayat (1) atau ayat (2) pasal ini tidak dikabulkan jika terdapat alasan-alasan termaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf b, c dan d peraturan ini.
Penjelasan: Alasan untuk tidak mengabulkan permintaan melanjutkan atau memperpanjang sewa menyewa adalah sama dengan alasan untuk mengizinkan penghentian sewa menyewa.
Pasal 12
(1)
Kepala K.U.P. memberi izin/menolak penghentian sewa menyewa setelah memperhatikan dan/atau mendengar kepentingan kedua belah pihak.
(2)
Dalam memutuskan segala persoalan sewa menyewa Kepala K.U.P. mendengar pertimbangan Panitia Perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 13
(1)
Jika selama waktu sewa perumahan yang disewakan sama sekali musnah, maka persetujuan sewa menyewa gugur demi hukum, kecuali jika ditentukan lain oleh Kepala K.U.P. dengan pertimbangan ekonomis dan keadilan sosial.
(2)
Jika perumahan hanya sebagian musnah, penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia minta pengurangan harga sewa ataukah ia minta penghentian sewa menyewa.
Penjelasan Pasal:
Dalam misalnya kebakaran, maka Kepala K.U.P. dapat memberikan izin dilanjutkan sewa menyewa dengan atau tanpa syarat, putusan mana menimbulkan hubungan sewa menyewa menurut Pasal 4 ayat (2)hurufa pasal ini.
BAB V
PENGOSONGAN
Pasal 14
(1)
Kepala K.U.P. atas permintaan yang bersangkutan mengeluarkan surat perintah pengosongan terhadap orang yang menggunakan perumahan tanpa sesuatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah.
(2)
Apabila permintaan pengosongan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak ditaati, maka untuk melaksanakan pengosongan Kepala Daerah dapat minta bantuan Polisi atau alat kekuasaan Negara lainnya, yang wajib memenuhi permintaan tersebut.
(3)
Biaya untuk keperluan pelaksanaan pengosongan dibebankan kepada orang yang menggunakan perumahan tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Pengosongan dilakukan terhadap orang yang menggunakan perumahan: a. yang tak mempunyai persetujuan sewa menyewa dengan yang berhak menyewakannya; b. yang tidak sizin Kepala K.U.P. untuk melanjutkan/memperpanjang waktu sewa; c. yang tidak mempunyai S.I.P. mengenai perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, walaupun dengan persetujuan sewa menyewa. Selama perumahan masih didalam penguasaan Kepala Daerah, maka selain pemilik dan penyewa Kepala Daerahpun termasuk golongan"yang bersangkutan".
BAB VI
KETENTUAN ACARA
Pasal 15
(1)
Pada pemeriksaan persengketaan masing-masing pihak dapat dibantu atau diwakili oleh seorang kuasa.
(2)
Pemeriksaan dapat dilangsungkan secara lisan atau tertulis.
(3)
Tiap-tiap panggilan dilakukan dengan surat tercatat.
Penjelasan Pasal:
Surat tercatat berarti juga surat yang dikirimkan dengan buku ekspedisi. Pasal16dan17 Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kepala K.U.P. berwenang memanggil orang-orang untuk didengar sebagai saksi atau ahli dengan sumpah atau tidak.
(2)
Orang-orang tersebut pada ayat (1) pasal ini wajib datang dan wajib memberikan keterangan.
(3)
Jika orang-orang tersebut pada ayat (1) bertempat tinggal dalam wilayah Kepala K.U.P. tidak datang tanpa alasan, meskipun telah dipanggil secara sah, Kepala Derah dapat memerintahkan agar mereka dibawa oleh Polisi atau alat kekuasaan Negara lainnya untuk didengar.
(4)
Jika orang-orang tersebut dalam pasal ini bertempat tinggal diluar wilayah Kepala K.U.P., Kepala Daerah dapat minta perantaan Kepala Daerah yang bersangkutan untuk Mendengar.
Pasal 17
Tiap-tiap Kepala K.U.P. diberitahukan kepada pihak-pihak secara lisan atau dengan surat tercatat.
Pasal 18
(1)
Terhadap tiap-tiap putusan mengenai sewa menyewa atau penggunaan perumahan dapat diminta banding kepada Kepala Daerah dalam 30 hari setelah putusan diberitahukan dengan lisan atau dengan surat tercatat terhitung mulai tanggal penermaan.
(2)
Terhadap pelaksanaan putusan pengosongan perumahan tidak diperkenankan banding.
(3)
Putusan banding merupakan putusan terakhir yang mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup dijelaskan dalam Penjelasan Umum sub 4
BAB VII
LARANGAN-LARANGAN DAN KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Dilarang dengan cara dan bentuk apapun menuntut, menjanjikan menerima atau membayar harga sewa yang lebih tinggi dari harga sewa yang ditetapkan menurut peraturan ini.
(2)
Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) pasal ini maka atas permohonan pihak yang berkepentingan Kepala K.U.P. dapat menyesuaikan hubungan sewa berdasarkan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Maksud ayat ini ialah agar Kepala K.U.P. merobah hubungan sewa menyewa sesuai dengan peraturan ini mengenai harga sewa, misalnya "uang kunci" diperhitungkan sebagai harga sewa. Tentu saja tindakan Kepala K.U.P. tidak dapat menghindarkan bahwa penyewa dan yang menyewakan dapat dituntut melanggar pasal ini.
Pasal 20
(1)
Dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dipidana karena melakukan pelanggaran:
a.
barangsiapa yang menggunakan perumahan tanda suatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah;
b.
barangsiapa melanggar ketentuan termaksud dalam pasal 19 ayat (1) peraturan ini.
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dapat dipidana karena melakukan kejahatan, barangsiapa yang menggunakan perumahan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau penipuan.
(3)
Pengadilan dalam putusannya memerintahkan pengosongan perumahan termaksud pada ayat (1) atau (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pidana ini diperlukan terutama untuk ditujukan terhadap mereka yang "menyerobot"perumahan atau pemakai yang dimaksudkan dalam penjelasan pasal 14 peraturan ini.
Pasal 21
(1)
Jika sesuatu perbuatan yang menurut Bab VII peraturan ini dapat dipidanakan dilakukan oleh badan hukum, maka dakwaan dijalankan dan pidana dijatuhkan kepada anggota-anggota pengurusnya.
(2)
Jika badan hukum itu berkedudukan diluar wilayah Republik Indonesia maka dakwaan dijalankan dan pidana dijatuhkan kepada wakilnya setempat ditempat perbuatan itu dilakukan.
(3)
Yang ditetapkan dalam ayat-ayat dimuka ini berlaku pula terhadap badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum yang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kepala Daerah dapat menunjuk penjabat-penjabat untuk diberi wewenang menyidik tindak pidana termaksud dalam BAB VII peraturan ini disamping penjabat-penjabat lainnya yang pada umumnya mewajibkan menyidik tindak pidana..
Penjelasan Pasal:
Penjabat yang dimaksudkan dalam pasal ini tergolong"Polisi tak bergaji"
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Pada waktu peraturan ini diundangkan, maka semua persetujuan sewa menyewa :
a.
berlaku terus sampai jangka waktunya tersebut dalam perjanjian berakhir;
b.
bagi perumahan yang jangka waktunya sewa menyewa tidak ditentukan, berlaku terus selama tidak dihentikan menurut peraturan ini.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) huruf b pasal ini berlaku juga bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pada umumnya perumahan lama dan perumahan yang memakai S.I.P. tidak mempunyai jangka waktu sewa menyewa yang ditentukan. Untuk perumahan yang memakai S.I.P. sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963.
Pasal 24
(1)
Perkara-perkara mengenai sewa menyewa/penggunaan perumahan, yang pada waktu peraturan ini diundangkan:
a.
sudah diputus pada tingkat terakhir dan putusannya telah dilaksanakan, dinyatakan telah selesai;
b.
sudah diputus, tetapi putusannya belum dilaksanakan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala Daerah;
c.
belum diputus, diserahkan kepada Kepala K.U.P. untuk diselesaikan menurut peraturan ini.
(2)
Surat Izin Perumahan yang dikeluarkan sesudah tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 (3 Agustus 1961) dinyatakan sebagai dikeluarkan menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penyelesaian persoalan mengenai perumahan Pemerintah atau perumahan umum yang dipergunakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ,Burgelijke Woningregeling" (Stbl. 1934 No. 147 yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. 1949 No. 388), diputuskan oleh Kepala K.U.P. bersama-sama dengan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963 maka "Burgelijke Woningregeling" masih tetap berlaku. Pada waktu diundangkannya Peraturan Sewa Menyewa Perumahan ini terdapat perumahan yang seharusnya diatur oleh"Burgelijke Woningregeling" itu. Untuk menertibakan penggunaan perumahan ini, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala k. U.P. bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, sehingga pengosongan dan lain sebagainya dapat diselesaikan menurut peraturan ini juga.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
"Huurprijsbesluit 1949" yaitu keputusan "Directeur van Economische Zaken" dahulu tertanggal 28 April 1949 No. 770/ KP. 841 (Jv, Crt. 1949 No. 35), dengan ini dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Sewa Menyewa Perumahan.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku pada hari dundaangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1963.
Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
Penjelasan Umum
1. Peraturan Sewa Menyewa Perumahan dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari pada apa yang harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah menurut pasal-pasal 2 ayat (2) Perpu No. 6 tahun 1962 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1963.
2. Sebagai diketahui hubungan antara pemilik perumahan dan penyewanya amat dipengaruhi oleh dua faktor, yakni :
a. harga sewa dan
b. Surat Ijin Perumahan (S.I.P.
Ad.a:"Huurprijsbesluit 1949" tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini dan sangat menghambat hasrat membangun perumahan oleh karena mana dicabut dan dalam Peraturan Sewa Menyewa Perumahan ini diberikan pedoman lain untuk harga sewa, yang sekalipun menjamin penghasilan yang layak bagi pemilik perumahan tetapi harga sewa mana masih dibatasi sedemikian rupa sehingga para penyewa yang masih tergolong tak mampu toh masih dapat membayarnya.
Ad.b.:Praktek sehari-hari menunjukkan bahwa S.I.P. yang dahulu dikenal dengan sebutan V.B., juga menghambat pembangunan perumahan antara lain karena untuk mendiami rumahnya sendiri pemilik diharuskan minta S.I.P. dahulu dari isntansi yang berwajib yang belum tentu dikabulkan, dan dari itu S.I.P. yang dikeluarkan menurut peraturan perundangan yang lama secara berangsur-angsur dihapuskan. Dengan sendirinya bagi perumahan yang sudah dibebaskan dari pada S.I.P. atau yang tidak lagi "dikuasai oleh Kepala Daerah", misalnya perumahan yang baru dibangun, tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan khusus mengenai perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah tercantum dalam pasal-pasal 4 ayat (2) dan 10 ayat (2) Peraturan Sewa Menyewa Perumahan ini.
3. Selanjutnya hubungan antara pemilik perumahan dan penyewanya dalam peraturan ini mellulu didasarkan atas sewa menyewa, dan hanya jika timbul suatu perselisihan dalam menentukan harga sewa dan hubungan sewa menyewa baru diadakan pengawasan dan pimpinan oleh Pemerintah sesuai dengan Program ekonomi terpimpin menuju kemasyarakatan sosialis Indonesia.
Jika hukum perdata Barat sebagai tercantum dalam bab VII Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang bersifat liberal mengatur hubungan sewa menyewa dan hanya berlaku terhadap golongan tertentu saja, maka Peraturan Sewa Menyewa Perumahan ini yang selain memuat hukum sewa menyewa yang berlaku untuk setiap warga-negara dan mengenai semua perumahan baik dikota maupun dipelosok-pelosok, juga didasarkan atas hukum adat sebagai inti hukum Indonesia yang disesuaikan pula dengan keadaan masa terpimpin ini.
4. Segala urusan mengenai sewa menyewa dimasukkan dalam wewenang Kepala K.U.P. atau penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dan oleh karena yang memeriksa urusan mengenai sewa menyewa itu bukannya pengadilan, maka dapat digunakannya cara pemeriksaan yang sederhana serta pelaksanaan putusannya yang cepat pula. Dianggap perlu memberikan kesempatan bagi yang berkepentingan untuk mohon banding terhadap putusan instansi pertama kepada Kepala Daerah yang dianggap sebagai sesepuh dalam daerahnya itu.
Meskipun tidak termaktub, namun maksudnya ialah bahwa kasasi tidak diperkenankan.

Paper Terkait

PERBANDINGAN KARAKTERISTIK SEWA MENYEWA KONVENSIONAL DAN SEWA MENYEWA JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Caesar Fortunus Wauran
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2015

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 462/PDT.G/2017.PN.BDG

Pratama, Oktaviano Ferdian
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 462/PDT.G/2017.PN.BDG

Pratama, Oktaviano Ferdian
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…