b.
orang pribadi selain dimaksud pada huruf a, dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang;
Penjelasan: Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Huruf b ini: Badu memperoleh hibah wasiat dari Ali, antara Badu dan Ali tidak ada hubungan keluarga sedarah, berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan NPOP sebesar Rp. 130.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak Rp.130.000.000,00 Rp.30.000.000,00 Tidak Kena Pajak -(-) Rp.100.000.000,00 Kena Pajak seharusnya terutang=5%x Rp.100.000.000,00= Rp. 5.000.000,00 Bea atau pajak yang harus dibayar=50%x Rp. 5.000.000,00= Rp. 2.500.000,00. Huru c bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dlam Huruf c ini: Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat sebidang tanah dengan NPOP sebesar Rp. 130.000.000,00 maka besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Rp.130.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Tidak Kena Pajak --(-) Rp.100.000.000,00 Kena Pajak Bea atau pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp. 100.000.000,00 =Rp.5.000.000,00 Bea atau pajak yang harus dibayar = 50% x Rp.5.000.000,00 =Rp.2.500.000,00.