Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:19 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:19 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1999 No. 68 , TLN No. 3842, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pembinaan Narapidana Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999
TENTANG
PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2.
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
3.
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
4.
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
5.
Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
6.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
7.
Pendidikan adalah usaha menyiapkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.
8.
Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.
9.
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
10.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbing kepribadiandan kemandirian.
(2)
Program Pembinaan diperuntukkan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3)
Program Pembimbingan diperuntukkan bagi Klie.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
a.
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kesadaran berbangsa dan bernegara;
c.
intelektual;
d.
sikap dan perilaku;
e.
kesehatan jasmani dan rohani;
f.
kesadaran hukum;
g.
reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h.
keterampilan kerja; dan
i.
latihan kerja dan produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas:
a.
Pembina Pemasyarakatan;
b.
Pengaman Pemasyarakatan; dan
c.
Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS menetapkan Petugas Pemasyarakatan yang bertugas sebagai Wali Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3)
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Dalam rangka penyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Menteri dapat mengadakan kerja sama dengan instansi Pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
BAB II
PEMBINAAN
Bagian Pertama Narapidana
Pasal 6
(1)
Kepala LAPAS wajib melaksanakan pembinaan Narapidana.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas kegiatan program pembinaan.
(3)
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Narapidana untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Pasal 7
(1)
Pembinaan Narapidana dilaksanakan melalui beberapa tahap pembinaan.
(2)
Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.
tahap, awal;
b.
tahap lanjutan; dan
c.
tahap akhir.
(3)
Pengalihan pembinaan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, Pengaman Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan, dan Wali Narapidana.
(4)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan hasil pengamatan, penilaian, dan laporan terhadap pelaksanaan pembinaan.
(5)
Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian dan melaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(2)
LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa klasifikasi dan spesifikasi.
(3)
Ketentuan mengenai klasifikasi dan spesifikasi LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bagi Narapidana dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Narapidana sampai dengan 1/3 (satu per tiga) dari masa pidana.
(2)
Pembinaan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
tahap lanjutan pertama, sejak berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan 1/2 (satu per dua) dari masa pidana; dan
b.
tahap lanjutan kedua, sejak berakhirnya pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(3)
Pembinaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakasanakan sejak berakhirnya tapap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari Narapidana yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)
Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a.
masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) bulan;
b.
perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c.
pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian; dan
d.
penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
(2)
Pembinaan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan program pembinaan lanjutan;
b.
pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
c.
penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan
d.
perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi.
(3)
Pembinaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.
perencanaan program integrasi;
b.
pelaksanaan program integrasi; dan
c.
pengakhiran pelaksanaan pembinaan tahap akhir.
(4)
Pentahapan pembinaan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(5)
Dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kepala LAPAS wajib memperhatikan hasil lintas.
(6)
Ketentuan mengenai bentuk dan jenis kegiatan program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1)
Pembinaan tahap awal dan tahap lanjutan dilaksanakan di LAPAS.
(2)
Pembinaan tahap akhir dilaksanakan di luar LAPAS oleh BAPAS.
(3)
Dalam hal Narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tertentu pembinaan tahap akhir Narapidana yang bersangkutan tetap dilaksanakan di LAPAS.
Pasal 12
Dalam hal terdapat Narapidana yang tidak dimungkinkan memperoleh kesempatan asimilasi dan atau integrasi, maka Narapidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus.
Bagian Kedua Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1 Umum
Pasal 13
Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari:
a.
Anak Pidana;
b.
Anak Negara; dan
c.
Anak Sipil.
Pasal 14
(1)
Kepala LAPAS Anak wajib melaksanakan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS Anak wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembinaan.
(3)
Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan dilakukan oleh Pembina Pemasyarakatan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan keadaan aman dan tertib.
(3)
Pengendalian keamanan dan penegakan ketertiban dilaksanakan oleh Pengaman Pemasyarakatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS Anak disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Paragraf 2 Anak Pidana
Pasal 17
(1)
Pembinaan Anak Pidana dilaksanakan melalui beberapa tahap pembinaan.
(2)
Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.
tahap awal;
b.
tahap lanjutan; dan
c.
tahap akhir.
(3)
Pengalihan pembinaan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, Pengamanan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan; dan Wali Anak Pidana.
(4)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan hasil pengamatan; penilaian; dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembinaan.
(5)
Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan menurut pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 19
(1)
Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) tahun;
b.
perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c.
pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian; dan
d.
penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
(2)
Pembinaan tagap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
perencanaan program pembinaan lanjutan;
b.
pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
c.
penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan
d.
perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi.
(3)
Pembinaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
perencanaan program integrasi;
b.
pelaksanaan program integrasi; dan
c.
pengakhiran pelaksanaan pembinaan tahap akhir.
(4)
Pentahapan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(5)
Dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada LAPAS Anak wajib memperhatikan Litmas.
(6)
Ketentuan mengenai bentuk dan jenis kegiatan program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1)
Pembinaan tahap awal dan tahap lanjutan dilaksanakan di LAPAS Anak.
(2)
Pembinaan tahap akhir dilaksanakan di luar LAPAS Anak oleh BAPAS.
(3)
Dalam hal Anak Pidana tidak memenuhi syarat-syarat tertentu pembinaan tahap akhir Anak Pidana yang bersangkutan tetap dilaksanakan di LAPAS Anak.
Pasal 21
Dalam hal terdapat Anak Pidana yang tidak dimungkinkan memperoleh kesempatan asimilasi dan atau integrasi maka Anak Pidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus.
Paragraf 3 Anak Negara
Pasal 22
(1)
Pembinaan Anak Negara dititikberatkan pada pendidikan.
(2)
Dalam mewujudkan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada tiap LAPAS Anak disediakan sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 23
(1)
Pembinaan bagi Anak Negara dilaksanakan dengan pentahapan setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Pembinaan tahap awal bagi Anak Negara dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Anak Negara sampai dengan 6 (enam) bulan pertama.
(3)
Pembinaan tahap lanjutan dilaksanakan sejak berakhirnya mana pembinaan tahap awal sampai dengan 6 (enam) bulan kedua.
(4)
Pembinaan tahap akhir dilaksanakan sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan paling lama Anak Negara yang bersangkutan mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
(5)
Apabila masa pembinaan:
a.
telah lewat 6 (enam) bulan pertama menurut pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan Anak Negara yang bersangkutan sudah menunjukkan perkembangan yang baik pembinaan dapat dilanjutkan dengan program asimilasi;
b.
telah lewat 6 (enam) bulan kedua menurut pertimbangan Tim Pengamat Kemasyarakatan Anak Negara yang bersangkutan sudah menunjukkan perkembangan yang baik, pembinaan dapat dilanjutkan dengan program integrasi.
(6)
Dalam hal Anak Negara belum memenuhi syarat untuk diberikan program asimilasi atau integrasi, maka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilanjutkan dengan pembinaan 6 (enam) bulan kedua dan seterusnya sampai Anak Negara yang bersangkutan mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 24
Wujud pembinaan Anak Negara sebagai:
a.
pendidikan agama dan budi pekerti;
b.
pendidikan umum;
c.
pendidikan kepramukaan, dan
d.
latihan keterampilan.
Pasal 25
Dalam ini tidak terdapat fasilitas pendidikan di dalam LAPAS Anak, Anak Negara dapat diikutsertakan pendidikan di luar LAPAS Anak.
Paragraf 4 Anak Sipil
Pasal 26
(1)
Program pembinaan bagi Anak Sipil disesuaikan dengan kepentingan pendidikan Anak Sipil yang bersangkutan.
(2)
Jangka waktu pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan penetapan pengadilan.
Pasal 27
Dalam hal diperlukan pembinaan tahap lanjutan, maka pentahapan program pembinaan bagi Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berlaku juga bertahap Anak Sipil.
Pasal 28
Anak Sipil sewaktu-waktu dapat dikeluarkan dari LAPAS Anak, berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk atas permintaan orang tua, wali atau orang tua asuh Anak Sipil.
Pasal 29
Ketentuan mengenai bentuk dan jenis kegiatan program pembinaan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 30
(1)
Biaya pendidikan dan pembinaan Anak Sipil di LAPAS Anak dibebankan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(2)
Dalam hal orang tua, wali atau orang tua asuhnya tidak mampu biaya pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Negara.
(3)
Ketidakmampuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada penetapan pengadilan.
BAB III
BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
Pasal 31
(1)
Kepala BAPAS wajib melaksanakan pembimbingan Klien.
(2)
Dalam melaksanakan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala BAPAS wajib mengadakan perencanaan pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembimbingan.
(3)
Kegiatan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Pasal 32
(1)
Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)
Pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
Pasal 33
(1)
Pembimbingan Klien dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap pembimbingan, yaitu:
a.
tahap awal;
b.
tahap lanjutan; dan
c.
tahap akhir.
(2)
Penyelenggaraan pembimbingan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan hasil pengamatan, penilaian, dan pelaporan tahap pelaksanaan pembimbingan.
(4)
Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
(1)
Dalam melaksanakan pembimbingan terhadap Klien di BAPAS disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(2)
BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam bebarapa klasifikasi.
(3)
Ketentuan mengenai pengklasifikasian BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 35
Klien yang dibimbing oleh BAPAS terdiri dari:
a.
Terpidana Bersyarat;
b.
Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c.
Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d.
Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
e.
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya;
f.
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pengawasan; dan
g.
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 36
(1)
Bimbingan dan pengawasan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS.
(2)
BAPAS juga berwenang melaksanakan:
a.
pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b.
pemantauan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 37
(1)
Dalam hal putusan hakim menjatuhkan pidana bersyarat, wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda, atau pengembalian anak Kepada orang tua atau wali, Jaksa wajib menyerahkan Terpidana dan anak yang bersangkutan kepada BAPAS.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara.
(3)
Tembusan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
(4)
Terpidana Bersyarat wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Pasal 38
(1)
Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang akan dibina di luar LAPAS dilaksanakan oleh BAPAS.
(2)
Penelitian Kemasyarakatan terhadap anak selaku tersangka pelaku tindak pidana, dilaksanakan untuk memberikan bantuan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim guna kepentingan pemeriksaan dalam proses persidangan pengadilan anak.
(3)
Guna kepentingan pemeriksaan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim wajib memperhatikan hasil Penelitian Kemasyarakatan BAPAS.
(4)
Dalam tindak pidana tertentu Penelitian Kemasyarakatan dapat dilaksanakan terhadap tersangka dewasa.
(5)
Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 39
(1)
Pembimbingan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a bagi Klien, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Klien sebagai dengan 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan.
(2)
Pembimbingan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b bagi Klien, dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan.
(3)
Pembimbingan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c bagi Klien, dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan.
(4)
Pentahapan dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan BAPAS.
Pasal 40
(1)
Pembimbingan tahap awal meliputi:
a.
penerimaan dan pendaftaran Klien;
b.
pembuatan penelitian kemasyarakatan untuk bahan pembimbingan;
c.
penyusunan program pembimbingan;
d.
pelaksanaan program pembimbingan; dan
e.
pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap awal.
(2)
Pembimbingan tahap lanjutan meliputi:
a.
penyusunan program pembimbingan tahap lanjutan;
b.
pelaksanaan program pembimbingan; dan
c.
pengendalian pelaksanaan program pembinaan tahap lanjutan.
(3)
Pembimbingan tahap akhir meliputi:
a.
penyusunan program pembimbingan tahap akhir;
b.
pelaksanaan program pembimbingan tahap akhir;
c.
pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap lanjutan.
(4)
Pembimbingan tahap akhir meliputi:
a.
penyusunan program pembimbingan tahap akhir;
b.
pelaksanaan program pembimbingan tahap akhir;
c.
pengendalian pelaksanaan program pembimbingan.
d.
penyiapan Klien untuk menghadapi tahap akhir pembimbingan dengan mempertimbangkan pemberian pelayanan bimbingan tambahan; dan
e.
pengakhiran tahap pembimbingan Klien dengan memberikan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS.
Pasal 41
Klien terpidana bersyarat, pembebasan bersyarat atau cuti menjelma bebas yang dicabut statusnya sebagai Klien wajib menjalani pidana yang ditangguhkan dan atau sisa pidana apabila:
a.
mengulangi melakukan tindak pidana;
b.
menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
c.
tidak menaati ketentuan perjanjian atau syarat-syarat, baik syarat khusus maupun syarat umum; bagi terpidana bersyarat;
d.
tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh BAPAS, atau
e.
pindah alamat atau tempat tinggal tanpa melapor kepada BAPAS yang membimbing.
Pasal 42
Pencabutan status pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan oleh Menteri atas usul kepada BAPAS.
Pasal 43
Ketentuan mengenai bentuk dan jenis kegiatan program pembimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
(1)
Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di setiap BAPAS disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Bimbingan Klien yang dilaksanakan oleh BAPAS dilakukan kepada Perorangan atau kelompok secara tertib dan berkesinambungan sesuai dengan tahap pembimbingan.
(3)
Dalam hal Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat melanjutkan pembimbingan terhadap Kliennya, maka pembimbingan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan lain atas persetujuan Kepala BAPAS.
Pasal 45
(1)
Dalam pelaksanaan bimbingan Klien BAPAS dapat mengangkat atau menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan sukarela yang memenuhi syarat.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
warga negara Indonesia;
b.
taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sekolah kejuruan;
e.
telah mengikuti pelatihan bimbingan dan penyuluhan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan atau penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PEMINDAHAN NARAPIDANA DAN ANAK
Bagian Pertama Syarat Pemindahan
Pasal 46
(1)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain oleh Kepala LAPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat pemindahan.
(2)
Syarat-syarat pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
b.
dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
c.
hasil pertimbangan Tim Pangamat Pemasyarakatan.
Pasal 47
(1)
Izin pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a diberikan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan.
b.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
(2)
Dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
Pasal 48
Dalam hal Narapidana atau Anak Disik Pemasyarakatan harus dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan proses peradilan, Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib memperoleh izin dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas perkara yang bersangkutan.
Pasal 49
Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan perawatan kesehatannya, diperlukan surat rujukan dari dokter LAPAS dan atau kepada rumah sakit umum setempat.
Pasal 50
Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ke LAPAS lain karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan
Pasal 51
(1)
Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dari satu LAPAS ke LAPAS lain dapat dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat, laut atau udara.
(2)
Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang membutuhkan waktu bermalam dalam perjalanan harus menginap di LAPAS atau RUTAN terdekat.
(3)
Pemindahan dilaksanakan pada hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan setiap saat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
(4)
Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan wajib menggunakan kendaraan khusus atau alat angkat lain yang memenuhi syarat keamanan.
Pasal 52
(1)
Pengawalan pemindahan dilaksanakan paling sedikit oleh 2 (dua) orang Petugas Pemasyarakatan.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pemindahan memerlukan penanganan khusus dapat meminta bantuan pihak Kepolisian.
(3)
Pengawalan dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor kemanusiaan.
(4)
Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas dan perlengkapan pengamanan yang diperlukan.
(5)
Pemindahan Narapidana Wanita atau Anak Didik Pemasyarakatan Wanita dalam pengawalannya harus disertai Petugas Pemasyarakatan Wanita.
Pasal 53
(1)
Kepala LAPAS yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukan kepada:
a.
keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; dan
b.
Hakum Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri setempat.
(2)
Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan wajib memberitahukan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 54
Biaya pemindahan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dibebankan kepada Negara.
BAB V
AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
Bagian Pertama Narapidana
Pasal 55
(1)
Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan:
a.
masa pidananya telah habis;
b.
memperoleh pembebasan bersyarat;
c.
memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d.
meninggal dunia.
(2)
Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan surat pembebasan.
(3)
Dalam hal pembebasan bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c kepada Narapidana yang bersangkutan setelah selesai menjalani cuti diberikan surat pembebanan.
Pasal 56
Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya, diberi biaya pemulangan ke tempat asalnya.
Pasal 57
(1)
Dalam hal Narapidana memperoleh pembebasan bersyarat, Kepala LAPAS menyerahkan pembimbingannya kepada BAPAS dan pengawasannya kepada kejaksaan setempat, sedangkan bagi narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas, pembimbingan dan pengawasannya dilakukan oleh BAPAS.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Pasal 58
(1)
Dalam hal berakhirnya pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d, Kepala LAPAS menyerahkan jenazah Narapidana yang bersangkutan kepada keluarganya.
(2)
Apabila pihak keluarga atau ahli waris tidak bersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Bagian Kedua Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1 Anak Pidana
Pasal 59
Ketentuan sebagaimaan dimaksud dalam BAB V Bagian Pertama mengenai Akhir Pembinaan Bagi Narapidana, berlaku juga bagi Anak Pidana.
Paragraf 2 Anak Negara
Pasal 60
Pembinaan Anak Negara berakhir apabila Anak Negara yang bersangkutan:
a.
telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
b.
memperoleh pembebasan bersyarat;
c.
memperoleh cuti menjelang bebas; dan
d.
meninggal dunia.
Pasal 61
(1)
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dlam Pasal 60 huruf a, Kepala LAPAS Anak menyerahkan anak yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
(2)
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atau c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Negara yang bersangkutan ke BAPAS setempat.
(3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan berita acara serah terima untuk pembimbingan selanjutnya.
Pasal 62
(1)
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d; Kepala LAPAS Anak menyerahkan jenazah Anak Negara yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
(2)
Apabila pihak keluarga atau ahli warisnya tidak tersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Paragraf 3 Anak Sipil
Pasal 63
Pembinaan Anak Sipil berakhir apabila Anak Sipil yang bersangkutan:
a.
masa penempatannya di LAPAS Anak telah selesai berdasarkan Menetapkanpengadilan;
b.
telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
c.
dikeluarkan oleh Kepala LAPAS Anak berdasarkan alasan tertentu; atau
d.
meningggal dunia.
Pasal 64
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, b dan c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
Pasal 65
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, Kepala LAPAS, Anak menyerahkan jenazah Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
Bagian Ketiga Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Pasal 66
Pembimbingan Klien berakhir apabila Klien yang bersangkutan:
a.
selesai menjalani mana pembimbingan;
b.
dicabut statusnya sebagai Klien; atau
c.
meninggal dunia.
Pasal 67
(1)
Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran pembimbingan.
(2)
Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b pihak BAPAS memberitahukan kepada Kepala LAPAS Kejaksaan Negeri, Hakim Pengawas dan Pengamat; dan Departemen Sosial.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. M. MULADI, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan ksanaan mengenai Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berkaitan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117,

Paper Terkait

Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Hartono Hartono
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA

Hudali Mukti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 1 2010

Pelaksanaan Pemberian Asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Abdi, Rezki Kurnia, Yustrisia, LoLa, Munandar, SyaifuL
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Implementasi Pembinaan Kepribadian dan Keterampilan terhadap Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi

Herma Yanti, Maryati Maryati, Andika Yusriansyah
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Analisis Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda

Candra Dian Tawawi, Padmono Wibowo
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Implementasi Pola Pembinaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy

Renaldy Caesar Adytama Putra
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)

Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PENERAPAN ATURAN STANDAR MINIMAL PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok)

Faniyah, Iyah, Sari, Nora Wulan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PEMBERDAYAAN POTENSI NARAPIDANA DALAM MEMBANTU KEGIATAN PEMBINAAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang)

Syamsuriul, Syamsuriul
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PENERAPAN ATURAN STANDAR MINIMAL PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok)

Iyah Faniyah, Nora Wulan Sari
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PEMBERDAYAAN POTENSI NARAPIDANA DALAM MEMBANTU KEGIATAN PEMBINAAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang)

Syamsuriul Syamsuriul
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 1 2022

PROSEDUR HUKUM PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Muchamad Arif Agung Nugroho, Solihah .
Supremasi Hukum Vol. 17 No. 02 2021

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…