Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1994
TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab;
b.
bahwa agar para hakim dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;
c.
bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan para Hakim serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Hakim;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
4.
Undang-.
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014);
6.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
7.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
9.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2.
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
3.
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
4.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Pasal 2
Nama dan susunan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 3
(1)
Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
] Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 4
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 5
Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan hakim.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 6
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
BAB VII
MENURUT PANGKAT LAMA
Pasal 7
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
BAB VIII
MENURUT PANGKAT LAMA
Pasal 8
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB IX
KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
Disamping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 10...
BAB X
KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.
BAB XI
KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
(1)
Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.
(2)
Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.
BAB XII
KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, akan tetapi masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB XIII
NEGERI SIPIL
Pasal 13
Penyesuaian pangkat dan gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 14...
BAB XIV
PRESIDEN
Pasal 14
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan/ruang Il/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan menerima tunjangan jabatan Hakim yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
PRESIDEN
Pasal 15
Ketentuan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
BAB XVI
PRESIDEN
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1994
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
td
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994NOMOR 56
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.