:Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2006
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
b.
bahwa Hak Keuangan/Administratif bagiPejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/- Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran 1NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang hak keuangan/-
:
ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
BAB I
KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
BAB II
KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/- Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
BAB III
KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 3
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
(1)
Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampai mencapai batas persentasi maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi yang mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 16 Agustus 2003 diberikan sejak bulan September 2003.
BAB VI
AGUSTUS 2003 DIBERIKAN SEJAK BULAN SEPTEMBER 2003
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
BAB VII
AGUSTUS 2003 DIBERIKAN SEJAK BULAN SEPTEMBER 2003
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14Nopember2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 91
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.