1. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
2. Dasar hukum UU ini adalah: Pas...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1993
TENTANG LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim Agung dan Hakim dilarang untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu;
b.
bahwa jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim sebagian telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dipandang perlu menetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
6.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2.
Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
3.
Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai :
1)
Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pejabat pada badan Pemerintah ialah Pejabat pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, atau pejabat pada instansi Pemerintah lainnya.
2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
Penjelasan: Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi Hakim Agung sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bagi Hakim Agung dan Hakim serta larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat bagi Hakim.
3)
Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Penjelasan: Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung bagi Hakim Agung sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1978. Undang-undang tersebut belum mengatur larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung bagi Hakim. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan larangan perangkapan jabatan tersebut.
4)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Penjelasan: Larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan bagi Hakim Agung telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Karena Undang-undang tersebut belum mengatur larangan perangkapan jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan bagi Hakim, maka Peraturan Pemerintah ini menetapkan larangan perangkapan jabatan tersebut.
5)
Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas
6)
Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti;
Penjelasan: Cukup jelas.
7)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T);
Penjelasan: Cukup jelas.
8)
Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D);
Penjelasan: Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan baik tingkat Pusat (P4P) maupun tingkat Daerah(P4D), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, bertugas untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan berkenaan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja dan/atau keadaan perburuhan. Anggota-anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) menurut Undang-undang dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah. Putusan P4P dan P4D, dalam kenyataannya juga dapat menjadi obyek gugatan di depan Pengadilan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa Hakim Agung dan Hakim tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota P4P dan P4D, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi obyektifitas Hakim Agung dan Hakim.
9)
Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata;
Penjelasan: Wasit (Arbiter) adalah orang yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa perdata untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Walaupun suatu sengketa perdata sudah diserahkan penyelesaiannya kepada Arbiter, dalam kenyataannya para pihak tidak selalu mematuhi putusan Arbiter tersebut dan mengajukan kembali sengketa tersebut kepada Pengadilan. Agar Hakim dapat mengambilkeputusantanpa berpihak, maka Peraturan Pemerintah ini menetapkan larangan bagi Hakim Agung dan Hakim untuk menjadi Arbiter dalam suatu sengketa perdata.
10)
Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N);
Penjelasan: Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960, Anggota Panitia Urusan Piutang Negara terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Keuangan, pejabat-pejabat Pemerintah lainnya yang dianggap perlu. Untuk menjaga kebebasan Hakim Agung dan Hakim dalam mengadili suatu perkara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa Hakim Agung dan Hakim dilarang menjadi Anggota Panitia Urusan Piutang Negara, oleh karena ada kemungkinan Panitia Urusan Piutang Negara suatu saat akan menjadi pihak di depan Pengadilan.
11)
Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan Peraturan Pemerintah dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah antara lain menentukan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk membuat atau mengesahkan akta tanah berkaitan dengan perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. Sehubungan dengan adanya kemungkinan Pejabat Pembuat Akta Tanah akan jadi pihak dalam perkara di depan Pengadilan maka untuk menjaga kebebasan Hakim Agung dan Hakim sudah selayaknya ditetapkan larangan bagi Hakim Agung dan Hakim untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 3
(1)
Hakim Agung yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung.
Penjelasan: Hakim Agung yang memangku jabatan di lingkungan badan/lembaga Pemerintah, misalnya sebagai Direktur Jenderal dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung. Pembebasan dari jabatan ini adalah semata-mata karena adanya penugasan lain sebagai pejabat Pemerintah dan bukan merupakan hukuman disiplin. Selama Hakim Agung tersebut memangku jabatan seperti itu, ia mendapat hak-hak keuangan dan administratif sebagai pejabat Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi Hakim yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setelah selesai memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat menduduki kembali jabatan semula sebagai Hakim Agung atau Hakim.
Penjelasan: Ketentuan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan antara lain syarat-syarat yang berlaku bagi pengangkatan Hakim Agung atau Hakim.
Pasal 4
Hakim Agung atau Hakim yang akan memangku jabatan tersebut dalam Pasal 2 selain yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim Agung atau Hakim.
Penjelasan Pasal:
Hakim Agung sepenuhnya tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 angka 2 sampai dengan angka 11. Oleh karena itu sebelum memangku jabatan tersebut, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Hakim Agung. Ketentuan yang sama berlaku pula bagi Hakim yang akan memangku jabatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 angka 3 sampai dengan angka 11.
Pasal 5
Pembebasan untuk sementara dari jabatan dan penempatan kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Presiden bagi Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
Penjelasan Pasal:
Pembebasan untuk sementara dari jabatan Hakim Agung atau Hakim, ditetapkan sekaligus dalam surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang mengakibatkan pembebasan untuk sementara tersebut.
Pasal 6
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, dan atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
Penjelasan Pasal:
Pemberhentian sebagai Hakim Agung atau Hakim ditetapkan oleh Presiden. Dalam hal ini Hakim Agung atau Hakim tersebut kehilangan status sebagai Hakim Agung atau Hakim. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
BAB VII
HAKIM
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Hakim Agung dan Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, khususnya sebagai penegak hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat melaksanakan tugasnya secara obyektif, adil dan tidak memihak. Pada hakekatnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan tersebut, baik buruknya tergantung dari pelaksananya, dalam hal ini para Hakim Agung dan Hakim.
Oleh karena itu dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah digariskan syarat-syarat yang senantiasa harus dipenuhi oleh Hakim Agung dan Hakim antara lain jujur, merdeka, berani mengambil keputusan, dan bebas dari segala pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan peradilan.
Untuk mewujudkan Hakim Agung dan Hakim yang demikian itu antara lain diperlukan adanya peraturan yang melarang Hakim Agung dan Hakim untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu sebagai upaya preventif, agar Hakim Agung dan Hakim dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain daripada itu, larangan perangkapan jabatan tersebut juga dimaksudkan agar tidak timbul pertentangan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya sebagai Hakim Agung dan Hakim.
Jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim, sebagian sudah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim berdasarkan
Undang-undang tersebut antara lain ialah pelaksana putusan pengadilan, wali, pengampu, pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksanya, penasihat hukum, dan pengusaha.
Jabatan-jabatan lain selain yang ditentukan dalam Undang-undang tersebut diserahkan pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang tersebut di atas. Karena status dan kedudukan hukum dalam beberapa hal berbeda antara Hakim Agung dengan Hakim, maka dalam beberapa hal dibedakan pula jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.