Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2005
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, investasi, dan untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kondisi Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai Izin Tinggal dan keberadaan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup Jelas.
2.
Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi
Penjelasan: Pasa149
Pasal 49
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2(dua)tahun berturut-turut sejak diberikannya Izin Tinggal Terbatas adalah terhadap orang asing dengan memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
BAB II
TINGGAL TERBATAS
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 95
Penjelasan Umum
Persyaratan jangka waktu untuk alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta dalam rangka memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, peningkatan minat investor asing, dan peningkatan kepercayaan internasional terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah membawa kecenderungan negara-negara di dunia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian sehingga persyaratan jangka waktu pemberian alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing tanpa dibatasi waktu keberadaannya di wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan alih status Izin Tinggal Terbatas untuk menjadi Izin Tinggal Tetap dipersyaratkan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2(dua) tahun berturut-turut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.