Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:125
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN No. 368/2016
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Perlindungan & Jaminan Sosial Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Penanganan Bencana Sosial Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016
TENTANG
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
2.
Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.
3.
Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga negara asing yang bermasalah atau meninggal.
4.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
5.
Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. REPUJBLIKIHIDOIIESIA
6.
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
7.
Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Pasal 2
(1)
Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.
(2)
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
a.
Penemuan;
b.
Penampungan; REPUBLIKIDONESIA
c.
Pengamanan;dan
d.
Pengawasan keimigrasian.
(3)
Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
BAB II
PENEMUAN
Pasal 5
Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 6
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.
Pasal 7
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliputi:
a.
Tentara Nasional Indonesia;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; ESIDEN REPUBLIKIIDONE5IA
d.
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau
e.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.
Pasal 8
(1)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 9
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa:
a.
memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam;
b.
membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;
c.
mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat;
d.
menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
Pasal 10
REP1BLIKHDOIESIA Pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah setempat.
Pasal 11
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Pasal 12
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
Pasal 13
(1)
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita acara.
(2)
Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan:
a.
dokumen perjalanan;
b.
status keimigrasian; dan
c.
identitas.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Pasal 14
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi; dan
b.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Pasal 15
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah korban kepada perwakilan diplomatik negara asal korban. PRLSIDEN REPUJBLIKINDOIESIA
(2)
Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam negara asal korban tidak memberikan klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(4)
Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk memulangkan jenazah korban ke negara asal namun perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat memproses pemulangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan kerja sama dengan organisasi internasional yang menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan jenazah korban.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 18
(1)
Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengamanan. REFLJBLIKINIDONESIA
(2)
Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengamanan.
Pasal 19
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 20
(1)
Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap:
a.
dokumen perjalanan;
b.
status keimigrasian; dan
c.
identitas.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) untuk melakukan identifikasi. REPUBLIKIDONES1A
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan pendataan.
Pasal 22
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification) dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah korban kepada perwakilan diplomatik negara asal korban.
(2)
Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam negara asal korban tidak memberikan klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan jenazah korban meninggal. REPUBLIKHINDONESIA
(4)
Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk memulangkan jenazah korban ke negara asal namun perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat memproses pemulangan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan kerja sama dengan organisasi internasional yang menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan jenazah korban.
BAB III
PENAMPUNGAN
Pasal 24
(1)
Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.
(2)
Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara.
(3)
Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4)
Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang milik daerah untuk tempat penampungan bagi Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUJELIKINDONESIA
Pasal 25
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan dengan prosedur:
a.
Penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin tinggal, dan visa;
b.
Penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat dalam buku register penampungan;
c.
Penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi dicatat dalam buku register penyimpanan dan penyerahan barang;
d.
Pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat penampungan untuk sementara dalam buku register keluar masuk izin sementara;
e.
Penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras, suku, dan agama;
f.
Pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;
g.
Pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi; dan
h.
Menetapkantata tertib di tempat penampungan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 26
(1)
Pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat penampungan bagi Pengungsi. REPUBLIKINDOIIESIA
(2)
Tempat penampungan bagi Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan ibadah;
b.
berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan Rumah Detensi Imigrasi; dan
c.
kondisi keamanan yang mendukung.
(3)
Tempat penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(4)
Fasilitasi oleh organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitas kebutuhan dasar bagi Pengungsi di tempat penampungan.
(5)
Fasilitas kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a.
penyediaan air bersih;
b.
pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian;
c.
pelayanan kesehatan dan kebersihan; dan
d.
fasilitas ibadah.
(6)
Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengupayakan di luar tempat penampungan dengan memperhatikan kemudahan akses jangkauan.
Pasal 27
(1)
Pengungsi dengan berkebutuhan khusus dapat ditempatkan di luar tempat penampungan yang difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi setelah mendapatizin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang menangani urusan keimigrasian.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam keadaan darurat dan penempatan di luar tempat penampungan yang masih berada di satu wilayah kabupaten/kota.
(3)
Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengungsi:
a.
sakit;
b.
hamil;
c.
penyandang disabilitas;
d.
anak; dan
e.
lanjut usia.
(4)
Penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perawatan khusus, dengan ketentuan:
a.
diberikan perawatan oleh tenaga medis sesuai dengan kebutuhan;
b.
anak yang menjadi Pengungsi diberkan perawatan berdasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk anak yang menjadi Pengungsi;
c.
Pengungsi yang sakit dan memerlukan perawatan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d.
Pengungsi yang menderita penyakit menular dan berbahaya dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya.
Pasal 28
(1)
Pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat penampungan lain dalam rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit, dan penempatan ke negara ketiga.
(2)
Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Rumah Detensi Imigrasi.
(3)
Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Kantor Imigrasi.
Pasal 29
(1)
1 Pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Pasal 30
(1)
Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus. REPUBLIKINDON.S1A
(3)
Tindakan berupa penempatan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h.
(4)
Setiap Pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGAMANAN
Pasal 31
(1)
Pengamanan terhadap Pengungsi pada saat ditemukan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang menemukan Pengungsi melakukan pengamanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan.
Pasal 32
Pengamanan terhadap Pengungsi pada tempat penampungan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat:
a.
menjaga agar Pengungsi tetap berada di tempat penampungan;
b.
menciptakan rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat penampungan;
c.
membuat dan menyosialisasikan tata tertib yang memuat kewajiban dan larangan bagi Pengungsi.
BAB V
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Pasal 33
(1)
Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi.
(2)
Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian.
Pasal 34
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Pasal 35
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi di tempat penampungan dan di luar tempat penampungan dilakukan dengan cara:
a.
memeriksa ulang identitas dan dokumen Pengungsi serta pengambilan foto dan sidik jari. REFUBLIKIDONESIA
b.
meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat bagi Pengungsi dalam rangka penempatan di Rumah Detensi Imigrasi; dan memberikan surat pendataan atau kartu identitas khusus bagi Pengungsi yang diterbitkan oleh kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b setempat yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Pasal 36
(1)
Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada kartu identitas khusus pada saat berada di tempat penampungan.
(2)
Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Pasal 37
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka diberangkatkan ke negara tujuan dilakukan dengan cara:
a.
menerima pemberitahuan persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia yang memuat nama Pengungsi yang disetujui dan akan ditempatkan ke negara tujuan;
b.
menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen perjalanan; dan
c.
melakukan pengawalan keberangkatan dari tempat penampungan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
Pasal 38
REPUELIK INDONESIA Pasal 38
(1)
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka Pemulangan Sukarela dilakukan dengan cara:
a.
menerima permohonan Pengungsi yang akan kembali ke negara asalnya secara sukarela;
b.
menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen perjalanan; dan
c.
melakukan pengawalan keberangkatan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
(2)
Pemulangan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pengawasan keimigrasian terhadap pencari suaka yang ditolak permohonan status pengungsinya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dilakukan dengan cara:
a.
menerima pemberitahuan penolakan status Pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
b.
berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk mengeluarkan pencari suaka yang ditolak status pengungsinya dari tempat penampungan dan menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
c.
menyiapkan proses administrasi pendeportasian keluar wilayah Indonesia; dan REPUBLIKINDOMLSIA
d.
melakukan pengawalan pendeportasian ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41
Penanganan Pengungsi pada semua tahapan dilakukan dengan memisahkan Pengungsi dengan kelompok penyelundupan manusia.
Pasal 42
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia menyampaikan data dan informasi Pengungsi kepada Menteri. PEPUBLIKIINDOIESIA
(2)
Data dan informasi Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b.
1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
d.
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
data Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi Imigrasi;
b.
data Pengungsi yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
c.
data Pengungsi yang telah disetujui ditempatkan ke negara tujuan;
d.
data pencari suaka yang ditolak dan ditolak final; dan
e.
data Pengungsi yang kembali ke negara asalnya secara sukarela.
Pasal 43
(1)
Dalam hal Rumah Detensi Imigrasi akan melakukan Pemulangan Sukarela atau deportasi terhadap deteni yang tidak memiliki dokumen perjalanan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan koordinasi dengan perwakilan negara asal Pengungsi yang berada di wilayah Indonesia atau yang merangkap wilayah Indonesia untuk memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi pemulangan bagi pencari suaka yang ditolak dan ditolak final serta pencari suaka yang menyatakan bersedia dipulangkan.
(3)
Dalam hal perwakilan negara asal Pengungsi tidak dapat memfasilitasi pemulangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi untuk memfasilitasi pemulangan Pengungsi.
Pasal 44
Kementerian/lembaga terkait lainnya dapat dilibatkan dalam penanganan Pengungsi sesuai tugas dan fungsinya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 368

Paper Terkait

Externalization of the Italy-Albania Protocol on Extraterritorial Migration and Asylum Management Toward the Handling of Asylum Seekers in Indonesia

Rustam, Olivia Alvionita, Erawaty, Rika, Grizelda, Grizelda
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 6 No. 3 2025

Child Refugees: Among the Fulfillment of the Right to Education and State Responsibilities

Dwi Hasya, Afifah
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 2 2023

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFICKING) PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA

Mulia, Syahmuda Halim Dirga
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Imigran Ilegal Kajian Hukum Keimigrasian

Unmehopa, Christiano K, Rehatta, Veriena Josepha Batseba, Leatemia, Wilshen
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengungsi Dan Pengaruhnya Bagi Hubungan Diplomatik, Perspektif Konvensi Wina 1961

Marlin Paulina Laiyan, Arman Anwar, Lucia Charlota Octovina Tahamata
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 6 2023

PERLINDUNGAN PENGUNGSI DI KAWASAN ASIA TENGGARA: STUDI PERBANDINGAN SEJUMLAH NEGARA ANGGOTA ASEAN

Pardosi, Santa Indah Theresia
Realism: Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Pengungsi Rohingnya dan Tindakan People Smuggling dalam Hukum Internasional

Kaliky, Sultan Kanon, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Noya, Ekberth Vallen
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 2 2024

Hak Anak-Anak Pengungsi Rohingya dan Perlakuan Standar Minimum dalam Hukum Internasional

Lesbatta, Franszisco Alvaro, Hanafi, Irma Halima, Daties, Dyah Ridhul Airin
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Pengungsi Rohingya yang Ditolak Masyarakat Aceh Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951: Legal Protection for Rohingya Refugees who are rejected by the Aceh Community Based on the 1951 Geneva Convention

Sirait, Leonny Rachel Aprillia, Sutiarnoto, Leviza, Jelly
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 2 2025

Peran UNHCR dalam Memberikan Perlindungan terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

Astia, Sahira
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 3 No. 2 2024

Implementasi Prinsip Non Refoulement dalam Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing di Indonesia: Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

Wahyudi, Wahyudi
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 2 2025

Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (The Implementation of Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the Handling of International Refugees)

Novianti Novianti
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 10 No. 2 2019

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…