1. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 T...
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi dari eksekutif;
b.
bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen sbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tenang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;
c.
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Badan-Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
2.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisIpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 Ayang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Selama belum dilakukan pengalihan, maka organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama masih tetap berada di bawah kekuasaan Departemen Agama.
Pasal 11A
(1)
Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
(2)
Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Kewenangan Pengadilan Umum untuk mengadili perkara-perkara yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia bersama-sama dengan orang sipil pada hakekatnya merupakan suatu kekecualian atau penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya diadili di sidang pengadilan masing-masing. Hal tersebut merupakan kekecualian, maka kewenangan Pengadilan Umum tersebut terbatas pada bentuk-bentuk penyertaan dalam suatu delik, seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan Pengadilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang menmgadili perkara koneksitas tersebut. Penyertaan pada suatu delik militer yang murni oleh orang sipil dan perkara penyertaan, dimana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan pengadilan lain daripada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan hakim adalah dari Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Dalam hal ini kepentingan justiciable tetap mendapat perhatian sepenuhnya, yaitu dalam susunan hakim yang bersidang. Dalam waktu perang dimana berlaku hukum eksepsional ataupun hukum luar biasa, meskipun tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan seorang sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisis Republik Indonesia tidak ditarik dari pengadilannya.
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. 4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40A
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kekuasaan lingkungan peradilan masing-masing" misalnya :
a. bagi Peradilan Militer, antara lain mengenai pembinaan administrasi keprajuritan hakim militer disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yang memeriksa dan memutus perkara pidana untuk tingkat pertama dan terakhir;
b. bagi Peradilan Agama adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Ayat (3) Angka 4 Cukup jelas
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BARU
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 147
Penjelasan Umum
KetetapanMPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara khususnya BAB IV C Hukum menegaskan perlunya reformasi di bidang hukum untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum. Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Pemisahan ini dilaksanakan dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah departemen-departemen menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Hal ini karena pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Dalam rangka mencapai kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial badan-badan peradilan. Peraturan perundang-undangan yang perlu diubah terlebih dahulu adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Perubahan mengenai penataan kembali bidang-bidang organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Untuk meningkatkan check and balance terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat dan dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan muasi hakim serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim. Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaanKehakiman meliputi :
a. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semua berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung;
b. pengalihan kewenangan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakimabn kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas :
c. penambahan ketentuan mengenai :
1) penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama5(lima) tahun, namun untuk Peradilan Agama tidak ditentukan waktunya;
2) penegasan mengenai peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku
sebagai akibat perubahan Pasal 11 dan Pasal 22.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.