:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim Dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, Dan No. 106 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963
TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN, BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM DAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA, TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 104, NO. 105, DAN NO. 106 TAHUN 1961
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menuju kepenyempurnaan dibidang organisasi perhubungan laut dan bidang infra-struktur lainnya, perlu mengatur kembali hubungan susunan dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut;
b.
bahwa berhubung Menteri Perhubungan Laut selanjutnya mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut, maka dianggap perlu untuk menetapkan pembubaran B.P.U. Pelabuhan, B.P.U.Maritim dan B.P.U.PelayaranNiaga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undangDasar;
2.
Undang-undangNo.19Prp tahun 1960;
3.
Peraturan PemerintahNo. 104 tahun 1961;
4.
Peraturan PemerintahNo.105 Tahun 1961
5.
Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN, BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM DAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA, TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 104, NO. 105 DAN NO. 106 TAHUN 1961
Pasal 1
(1)
Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga dinyatakan bubar.
(2)
Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur.
BAB II
UMUM PELAYARAN NIAGA DINYATAKAN BUBAR
Pasal 2
Semua kekayaan Badan Pimpinan Umumum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
BAB III
UMUM PELAYARAN NIAGA DINYATAKAN BUBAR
Pasal 3
Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut.
BAB IV
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN LAUT DILAKUKAN OLEH MENTERI PERHUBUNGAN LAUT
Pasal 4
Peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Laut.
BAB V
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN LAUT DILAKUKAN OLEH MENTERI PERHUBUNGAN LAUT
Pasal 5
Peraturan-peraturan Pemerintah No.104, No.105 dan No.106 tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.
BAB VI
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN LAUT DILAKUKAN OLEH MENTERI PERHUBUNGAN LAUT
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1963,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1963/120
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.