Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2003
TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentangTindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya temasuk keluarganya.
2.
Pelapor adalah setiap orang yang:
a.
karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang;atau
b.
secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
3.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
4.
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suamiistri dan anak dari Pelapor dan Saksi
5.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
6.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2)
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus kepada Saksi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ?tingkat pemeriksaan perkara? adalah pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.
Pasal 4
Pelapor dan Saksi tidak dikenakan biaya atas perlindungan khusus yang diberikan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
Bagian KesatuBentuk Perlindungan
Pasal 5
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a.
perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental;
Penjelasan: Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental dapat diberikan misalnya dalam bentuk penjagaan fisik yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu, evakuasi atau relokasi Pelapor dan Saksi ke tempat lain yang aman dan bebas dari ancaman.
b.
perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perahasiaan misalnya tidak menyebutkan sama sekali identitas Pelapor dan Saksi. Penyamaran misalnya dilakukan dengan menyebut identitas lain dari Pelapor dan Saksi.
d.
pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ?tersangka atau terdakwa? adalah termasuk kuasa hukumnya.
Bagian KeduaTata Cara Perlindungan
Pasal 6
(1)
Perlindungan khusus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)dilaksanakan berdasarkan adanya kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarga Pelapor dan Saksi sebagai akibat:
a.
disampaikannya laporan tentang adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 hurufa atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
disampaikannya laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;atau
c.
ditetapkannya seseorang sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima atau seseorang ditetapkan sebagai Saksi, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
(3)
Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam hal perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum diberikan, Pelapor, Saksi, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan khusus kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Permintaan perlindungan khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dilakukan sesuai dengan tingkatan pemeriksaan perkara tindak pidana
(3)
Permohonan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pelapor dan/atau Saksi.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemohonan perlindungan khusus diterima, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran pemohonan dan identifikasi bentuk perlindungan khusus yang diperlukan.
(5)
Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ?berkoordinasi? adalah bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perlindungan khusus kepada Pelapor dan Saksi, bekerja sama dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang, agar perlindungan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Pasal 9
Teknis pelaksanaan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ?instansi terkait? adalah PPATK, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi lain yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 10
(1)
Pemberian perlindungan khusus terhadap Pelapor dan/atau Saksi dihentikan:
Penjelasan: Penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap alasan penghentian perlindungan khusus dilakukan secara seksama dan hati-hati dengan memperhatikan kepentingan Pelapor dan Saksi.
a.
berdasarkan penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia perlindungan tidak diperlukan lagi;atau
b.
atas permohonan yang bersangkutan.
(2)
Penghentian pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor, Saksi dan/atau keluarganya dalam waktu paling lambat 3 X 24(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan khusus dihentikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi menilai perlindungan khusus masih diperlukan, Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dasar permohonan Pelapor dan/atau Saksi wajib melanjutkan pemberian perlindungan khusus bagi Pelapor dan/atau Saksi yang telah dihentikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan khusus Saksitersebut dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik di bidang tindak pidana antara Pemerintah Indonesia dan negara tersebut.
(2)
Dalam hal tidak ada perjanjian kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan khusus dapat dilakukan berdasarkan prinsip resiprositas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Segala biaya berkaitan dengan perindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Dengan ditetapkannya pos anggaran secara tersendiri pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan tersedia dana yang memadai, sehingga pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11November2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 126
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, kepada Pelapor dan Saksi perlu diberikan perlindungan khusus oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya dari pihak manapun. Dengan pemberian perlindungan khusus tersebut diharapkan baik Pelapor dan Saksi ada jaminan atas rasa aman dan dapat memberikan keterangan yang benar, sehingga proses peradilan terhadap tindak pidana pencucian uang dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian diharapkan Pelapor dan Saksi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur tentang bentuk dan tata cara perlindungan khusus yang diberikan kepada Pelapor dan Saksi yang meliputi perlindungan atas keamanan pribadi dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental, perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi, perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi, dan/atau pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Di samping itu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diatur pula perlindungan khusus terhadap Saksi dalam kaitannya dengan perjanjian kerjasama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara lain.
IIl.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 22023
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.