Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi yang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan). Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait. Supervisi dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu pengawasan, penelitian, atau penelaahan.

Tentang
:Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:102
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.2020/No.238, jdih.setkab.go.id : 10 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
KPK & Kelembagaan Antikorupsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

1. a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Ti...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020
TENTANG
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
5.
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
6.
Hari adalah hari kerja.
BAB II
INSTANSI TERKAIT
Pasal 2
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Kejaksaan Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang
BAB IV
MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 4
(1)
Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
BAB V
AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk:
a.
pengawasan;
b.
penelitian; atau
c.
penelaahan.
BAB VI
AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
b.
meminta laporan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c.
melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta insnnansl yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
BAB VII
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
b.
memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
c.
melakukan1 rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi; dan/atau
d.
melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
BAB VIII
PIDANA KORUPSI
Pasal 8
(1)
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan/atau
b.
melakukangelar perkaraterhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang di Supervisi.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
BAB IX
INDONESIA
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi
BAB X
PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 10
Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB XI
ANGGARAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 238

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…