Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 1983
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1983
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1983/No. 36, TLN. No. 3258, LL DITJENPP : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983
TENTANG
PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1.
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2.
Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan;
3.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
4.
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
5.
Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK
Pasal 2
(1)
Penyidik adalah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu.
(2)
Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk pembebasan.
(5)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh Menteri atas usul dari Departemen"yang membawahkan pegawai negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan: Usul Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut, diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan pembuatan rekomendasi.
(6)
Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Kewenangan termasuk kewenangan pemberhentian.
Pasal 3
(1)
Penyidik pembantu adalah :
a.
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi;
b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang disamakan dengan itu.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
(3)
Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT
Pasal 4
(1)
Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini.
(2)
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
(3)
Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna darisimare dan bef.
(4)
Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam.
(5)
Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6)
Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1),(2),(3),(4), dan(5) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang diatur dalamStaatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.
Penjelasan Pasal:
Dengan menggunakan pakaian tidak resmi, akan menimbulkan suasana kekeluargaan dan akan memberi pengaruh yang baik bagi anak sebagai terdakwa.
BAB IV
GANTI KERUGIAN
Pasal 7
(1)
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.
Penjelasan Pasal:
Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimaksud agar penyelesaiannya tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum.
Pasal 8
(1)
Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim.
Penjelasan: Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepatkalau tuntutan demikian ituditolak.
(2)
Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan.
Penjelasan: www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 9
(1)
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)
Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) harisetelah penetapan diucapkan.
(2)
Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan: Pembayaran ganti kerugian dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 12
Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Apabila permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersebut.
Pasal 13
(1)
Petikan penetapan praperadilan mengenai rehabilitasi disampaikan oleh panitera kepada pemohon.
(2)
Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
(3)
Salinan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada instansi tempat bekerja yang bersangkutan dan kepada Ketua Rukun Warga di tempat tinggal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyisebagai berikut : "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
(2)
Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyisebagai berikut : "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
Penjelasan Pasal:
Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya, maka pemulihan hak itu untuk yang dimohonkan.
Pasal 15
Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRAPERADILAN PADA KONEKSITAS
Pasal 16
Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU
Pasal 17
Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona EkonomiEkskhusifIndonesia, penyidikan dilakukan olehperwiraTentaraNasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
BAB VIII
RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 18
(1)
Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh Menteri.
Penjelasan: Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah kecamatan.
(2)
Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN.
(3)
Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan: Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul pimpinan yang bersangkutan. www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 19
(1)
Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan.
Penjelasan: Tempat tahanan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anaklaki-lakidan anak perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain. Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik. Untuk memudahkan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan tahanan berdasar jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan berdasarkan tingkat pemeriksaan.
(3)
Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftar mengenai tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kepala RUTAN memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan mengenai tahanan yang hampir habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Penjelasan: Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan, namun apabila sampai pada waktunya masa tahanan habis, belum ada perintah perpanjangan atau perintah pengeluaran, pejabat RUTAN berwenang mengeluarkan tahanan tersebut demi hukum. Untuk menghindarkan masalah tersebut, maka paling lambat 10(sepuluh)hari sebelum masa tahanan habis Kepala RUTAN memperingatkan kepada pejabat yang bertanggungjawab secara juridis tentang hampir habisnya masa tahanan tersebut.
(8)
Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu dalam ayat ini adalah : a. Apabila tahanan menderita sakit yang memerhukan perawatan dan/atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan dokter RUTAN yang ditunjuk olehMenteri b. Pulang ke rumah keluarganya, karena keluarga sakit keras, kematian anak, isteri, orang tua dan sebagainya yang menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis dapat disetujui.
(9)
Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna memelihara dan merawat kesehatan tahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selama berada di luar RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2)
Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala RUTAN.
(3)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim. www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 21
(1)
RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2)
Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3)
Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN.
(4)
Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kepala RUTAN mengatur tata tertib RUTAN berdasarkan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan: Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari kepolisian.
(2)
Kepala RUTAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai tahanan yang di bawah pengawasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUTAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.
(2)
Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3)
Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Pasal 26
(1)
Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh Menteri.
(2)
Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang RUPBASAN.
(3)
Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Kepala CabangRUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 27
(1)
Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
(2)
Dalam. hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.
(3)
Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Batang ataubenda yang tidak dimungkinkan untukdisimpandalamRUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal laut.
Pasal 28
(1)
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
(2)
Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.
(3)
kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.
(2)
Tanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(3)
Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.
Penjelasan Pasal:
www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 31
(1)
RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil Kepala
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Disamping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.
(2)
Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan.
(3)
Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa: Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Struktur organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.
(2)
Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3)
Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Pasal 35
(1)
Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
Penjelasan: Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2)
Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(2)
Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
(3)
Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
Penjelasan: Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari penjamin.
Penjelasan Pasal:
Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1)
Sebelum penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan pengangkatan sebelumnya.
(2)
Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar Peraturan Pemerintah ini Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN.
(2)
Menteri dapat menetapkan tempat tahanan yang terdapat dalam jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3)
Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-angsur. Sebelum terbentuknya RUTAN berdasarkanPeraturan Pemerintah iniMenteri Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN. www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 39
(1)
Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasar Peraturan Pemerintah ini, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri dan tempat-tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
(2)
Pengelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masing-masing instansi yang bersangkutan.
(3)
Pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan benda sitaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 1 Agustus 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 36
Penjelasan Umum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tercantum ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya, misalnya :
a. Pasal 6 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negerisipil tertentu yang diberi wewenang penyidikan;
b. Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian Negara. Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
c. Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum.
Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib persidangan.
Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi, yang tercantum dalam BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, batas jumlahnya, dan siapa yang membayar.
Demikian pula dalam rehabilitasi diatur mengenai jangka waktu mengajukan rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan rehabilitasi.
Sehubungan dengan diaturnya tindak pidana koneksitas, dalam BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam perkara koneksitas. Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal 284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ada pengaturan mengenai hal ini. Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan. Dalam BAB RUPBASAN diatur hal-hal mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara, baik secara juridis maupun secara fisik.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai jaminan penangguhan penahanan dalam BAB tersendiri.

Paper Terkait

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penjualan Narkotika

Zulfi Diane Zaini, Louis Gandhi Amanda, Intan Nurina Seftiniara
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie)

Bambang Hartono, Ansori, Mega Junisda
Yustitiabelen Vol. 9 No. 2 2023

PELAKSANAAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 (di Rutan Kelas IIB Trenggalek)

Surjanti Surjanti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online

Jefri Takanjanji
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Pelaksanaan Pemberian Asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Abdi, Rezki Kurnia, Yustrisia, LoLa, Munandar, SyaifuL
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS SAT RES NARKOBA POLRESTA SURAKARTA)

Rika Romadzoni, Amir Junaidi, Hafid Zakariya
WAJAH HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT -05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017 HUBUNGANNYA DENGAN SEMA NOMOR 04 TAHUN 2016

rosada, M Imam, Rosidin, Utang, Fatahillah, Ikhwan Aulia
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP

Nassaruddin, Ende Hasbi, Sa’diah, Diah Siti
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT -05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017 HUBUNGANNYA DENGAN SEMA NOMOR 04 TAHUN 2016

M Imam rosada, Utang Rosidin, Ikhwan Aulia Fatahillah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP

Ende Hasbi Nassaruddin, Diah Siti Sa’diah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…