Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:26
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1964
Tanggal Pengundangan
:25 November 1964
Tanggal Berlaku
:25 November 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/ No. 117 , TLN NO. 2707, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1964
TENTANG
PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;
b.
bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan Pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (T) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1)
Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, diberikan perangsang penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (l) diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
BAB II
PENANAMAN MODAL
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 117
Penjelasan Umum
Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan penanaman-penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan ekonomis tersendiri Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang dikenakan pajak.
Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka kepada Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya perangsang dan untuk mengatur pemberian perangsang itu dilakukan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…