Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasiuntuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu penataan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
3.
Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110); PRESIOEH FEPUGLKINDONESI
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
PPATK terdiri atas:
a.
Kepala PPATK;
b.
Wakil Kepala PPATK;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pencegahan; dan
e.
Deputi Bidang Pemberantasan.
(2)
Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
a.
Inspektorat;
b.
Pusat;
c.
Jabatan Fungsional; dan
d.
Tenaga Ahli.
2.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat. FRESIDEN REIUBLINIDONESIA
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
3.
Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KedelapanPusat
4.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
Pasal 24
(1)
Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(4)
Pusat terdiri dari paling banyak 3(tiga) bidang, 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
5.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
Pasal 25
(1)
Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian. FRESIDEN FEPUGLNUONESA
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
6.
Ketentuan Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Pasal 27
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Administrator.
(4)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eseion IV.a atau Jabatan Pengawas.
9.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi
Pasal 33
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
BAB II
PPATK
Bagian KedelapanPusat
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2016NOMOR 284
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
okib
PUBLIK
INDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.