Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:2
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Februari 1964
Tanggal Pengundangan
:10 Februari 1964
Tanggal Berlaku
:10 Februari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/No. 6, TLN No. 2618, LLSETKAB : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964
TENTANG
BADAN MUSYAWARAH PENGUSAHA NASIONAL SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Struktur Ekonomi dan Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan sebagaimana dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, selain dari tetap berusaha ke arah sinkronisasi dari segenap potensi nasional khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan, dianggap perlu untuk mengadakan beberapa ketentuan yang bertujuan membimbing dan menggerakkan dana, daya dan tenaga (funds and forces) sektor swasta dalam segala kegiatan perekonomian dan pembangunan;
b.
bahwa sesuai dengan dasar strategi perjuangan dalam membangun Negara Sosial Indonesia berdasarkan Pancasila tahap demi tahap, perlu diperhatikan ciri-ciri khas yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga kepada dana, daya dan tenaga (funds and forces) progressif yang terdapat di kalangan masyarakat perlu diberikan penyaluran dan penempatan yang wajar;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta yang merupakan forum satu-satunya bagi Golongan Karya Pengusaha Nasional Swasta dan yang berfungsi sebagai Lembaga Pelengkap bagi Negara untuk menyusun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
a.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
3.
Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;
4.
Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
5.
Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi;
6.
Undang-undang No. 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta;
7.
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tanggal 19 Nopember dan No. II/MPRS/ 1960 tanggal 3 Desember 1960;
8.
Amanat Presiden tentang Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963;
9.
Amanat Presiden tentang "Ambeg Parama Arta" pada tanggal 13 Mei 1963;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN MUSYAWARAH PENGUSAHA NASIONAL SWASTA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Pengusaha Swasta adalah orang atau Badan Hukum yang dengan modal, tenaga dan daya berusaha atas risikonya sendiri untuk membantu mempertinggi kesejahteraan umum, yang bentuk hukum perusahaannya tidak merupakan Koperasi seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139) bukan Perusahaan Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bukan Perusahaan Daerah yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
b.
Organisasi adalah:
1.
suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang merupakan bagian dari Gabungan Perusahaan Sejenis berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1962, biasa disebut Organisasi Perusahaan Sejenis;
2.
suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang dibentuk oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri;
3.
suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis lain, yang dipandang perlu oleh Pendidikan;
c.
Presiden adalah ;
d.
Wakil Perdana Menteri adalah Wakil Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden;
e.
Menteri adalah Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces;
f.
Funds and Forces adalah dana, daya dan tenaga progressif yang ada pada sektor swasta dalam segala kegiatan perekonomian pada umumnya dan pembangunan khususnya;
g.
Daerah adalah Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. BAB II. Anggaran dasar, nama dan tempat kedudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN DASAR, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Musyawarah Nasional Swasta yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan mempunyai Cabang di ibu Kota Daerah, yang disebut BAMUNAS Daerah. BAB III. Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR
Pasal 3
BAMUNAS bekerja atas dasar Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sesuai dengan MANIPOL/USDEK. BAB IV. Bentuk dan fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 4
BAMUNAS merupakan satu-satunya forum bagi golongan karya Pengusaha Nasional Swasta dan berfungsi sebagai Pelengkap bagi Negara.
Penjelasan Pasal:
BAMUNAS adalah lembaga pelengkap bagi Negara dan bertugas membantu dalam menyelesaikan revolusi, terutama dibidang perekonomian dan pembangunan khususnya pada sektor swasta, dan tidak merupakan suatu aparat Pemerintah sebagai Direktorat, Jawatan, Kantor Pemerintah dan lain sebagainya.
Pasal 5
(1)
BAMUNAS berkedudukan langsung di bawah Presiden.
(2)
Dalam menjalankan wewenangnya mengenai BAMUNAS Presiden dibantu oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri. BAB V. Tujuan.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) ayat (2) Bantuan Wakil Perdana Menteri yang diberikan kepada Presiden dalam menjalankan wewenangnya adalah mengadakan koordinasi antara BAMUNAS sebagai Lembaga Pelengkap bagi Negara dan Pemerintah, sedangkan Menteri memberikan bantuan kepada Presidendalam bentuk mengetuai BAMUNAS. Pasal] 6 dan 7.
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan BAMUNAS adalah:
a.
ikut serta menyelesaikan Revolusi Nasional menuju ke masyarakat-Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila;
b.
turut serta memperlancar perputaran roda perekonomian dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan mengutamakan kemanfaatan umum. BAB VI. Tugas dan usaha.
BAB VI
TUGAS DAN USAHA
Pasal 7
Tugas dan usaha BAMUNAS adalah:
a.
membimbing dan menggerakkan semua Pengusaha Nasional Swasta dengan pengalaman, modal dan keakhlian yang ada pada mereka untuk menyelesaikan Revolusi Nasional;
b.
mengerahkan dan menggerakkan modal domestik untuk pembangunan;
c.
menyumbangkan segala pikiran di bidang perekonomian pada umumnya dan pembangunan pada khususnya kepada Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya yang diminta atau tidak diminta;
d.
mengamalkan keinsyafan dan memperluas kesadaran para Pengusaha Nasional Swasta untuk menjalankan fungsi sosial dan fungsi nasional sebaik-baiknya sesuai dengan Pancasila sebagai Dasar Negara;
e.
menyelenggarakan hubungan dan kerjasama yang seerat-eratnya dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya serta Badan-badan yang dibentuk berdasarkan peraturan/perundangan atau yang disahkan oleh Pemerintah, terutama yang bergerak di bidang ekonomi dan pembangunan;
f.
mengirimkan Wakil-wakil Pengusaha Nasional Swasta untuk duduk di dalam Lembaga-lembaga Negara dan badan-badan lain yang dianggap perlu baik di dalam maupun di luar negeri;
g.
menjalankan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Haluan Negara dan usaha-usaha yang dipandang perlu oleh Pemerintah.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota ialah:
a.
Organisasi yang wakilnya diangkat oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan dalam bidangnya masing-masing;
b.
Orang-orang yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. BAB VIII. Musyawarah/rapat-rapat.
Penjelasan Pasal:
Yang menjadi wakil dari organisasi adalah calon-calon yang diajukan oleh organisasi bersangkutan dan akhirnya mendapatkan pengangkatannya.
BAB VIII
MUSYAWARAH/RAPAT-RAPAT
Pasal 9
(1)
Musyawarah Nasional adalah kekuasaan yang tertinggi dalam BAMUNAS, yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, dan terdiri dari:
a.
Pimpinan Umum Pusat;
b.
Anggota BAMUNAS;
c.
Wakil-wakil BAMUNAS Daerah.
(2)
Musyawarah Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun dan terdiri dari:
a.
Pimpinan Umum Pusat;
b.
Anggota BAMUNAS.
(3)
Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun dan terdiri dari:
a.
Pimpinan Umum Daerah;
b.
Anggota BAMUNAS Daerah.
(4)
Semua keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, mengikat para anggotanya.
(5)
Keputusan Musyawarah Pusat dan keputusan Musyawarah Daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional. BAB IX. Pimpinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PIMPINAN
Pasal 10
Pimpinan BAMUNAS berbentuk:
1.
di tingkat Pusat:
a.
Pimpinan Umum Pusat;
b.
Pimpinan Harian Pusat.
2.
di tingkat Daerah;
a.
Pimpinan Umum Daerah;
b.
Pimpinan Harian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Ketua BAMUNAS adalah Ketua Musyawarah Nasional/ Musyawarah Pusat/Pimpinan Umum Pusat.
(2)
Ketua BAMUNAS adalah Menteri.
(3)
Pimpinan Harian Pusat diketuai oleh seorang Wakil Ketua Pimpinan Umum Pusat, seorang atau lebih anggota Pimpinan Umum Pusat sebagai Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Umum, yang masing-masing diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pimpinan Umum Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Anggota BAMUNAS/BAMUNAS Daerah, Pimpinan Umum Pusat/Daerah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
menyetujui dan mendukung serta melaksanakan garis-garis Manipol/Usdek;
c.
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d.
bertempat kedudukan di Indonesia;
e.
bukan orang yang kehilangan hak memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum;
f.
tidak ada dalam keadaan pailisemen atau secara lain tidak hilang haknya untuk menguasai kekayaannya;
g.
tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan-jabatan tertentu atau menjalankan pencaharian-pencaharian tertentu menurut suatu putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Ketua Pimpinan Harian mewakili BAMUNAS di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Dalam hal Ketua Pimpinan berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang Wakil Ketua Harian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat diangkat oleh Presiden atas usul Musyawarah Nasional untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Usul tersebut menyebutkan nama-nama calon sebanyak dua kali jumlah Pimpinan yang harus diangkat oleh Presiden.
(2)
Presiden dapat menunjuk dan mengangkat anggota-anggota Pimpinan Pusat lainnya, terutama tenaga-tenaga ahli di samping yang diusulkan oleh Musyawarah.
(3)
Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang masa jabatannya berakhir dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
(4)
Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang berkehendak meletakkan jabatannya wajib menyatakan kehendaknya itu secara tertulis terlebih dahulu kepada Presiden melalui Pimpinan Umum Pusat yang meneruskan pernyataan tadi dengan disertai pertimbangannya dan nama dua orang calon pengganti.
(5)
Musyawarah Nasional dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan seorang anggota atau seluruh Pimpinan Umum Pusat berdasarkan alasan-alasan yang dipandang penting. Pemberhentian dilakukan setelah mendengar yang berkepentingan.
(6)
Pengangkatan seorang anggota Pimpinan Pusat untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai berakhirnya masa jabatan anggota yang digantinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Susunan BAMUNAS Daerah dan Pimpinannya disesuaikan dengan susunan dan Pimpinan BAMUNAS.
(2)
Ketentuan-ketentuan lainnya tentang organisasi keanggotaan termasuk syarat-syarat untuk Pimpinan Umum Daerah diatur dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar saran Pimpinan Umum Pusat dan pendapat dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri yang bersangkutan.
(3)
Pimpinan Umum Daerah diangkat oleh Menteri atas usul Kepala Daerah. BAB X. Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SEKRETARIAT
Pasal 16
(1)
BAMUNAS mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang dapat dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih.
(2)
Sekretaris Umum BAMUNAS dipilih dari kalangan anggota Pimpinan Umum Pusat.
(3)
Sekretaris-sekretaris lainnya yang membantu Sekretaris Umum termaksud pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Umum Pusat.
(4)
Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah didirikannya BAMUNAS, maka BAMUNAS mengadakan peraturan kepegawaian dan gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk memangku jabatan di luar BAMUNAS dan menjalankan pekerjaan apapun guna fihak ketiga, Sekretaris Umum memerlukan ijin Pimpinan Umum Pusat, sedangkan pegawai-pegawai Sekretariat lainnya memberlukan ijin dari Sekretaris Umum. BAB XI. Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan BAMUNAS terdiri dari:
a.
uang pangkal dan uang iuran;
b.
bantuan keuangan dari Pemerintah berhubung dengan pelaksanaan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada BAMUNAS;
c.
sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah. BAB XII. Laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 19
Tiap tahun diadakan Musyawarah Pusat Tahunan yang membicarakan:
a.
Laporan tahunan mengenai kegiatan organisasi dan keadaan keuangan dalam tahun yang lampau;
b.
Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja untuk masa yang akan datang; dan kemudian memberikan laporannya kepada Presiden. BAB XIII. Pembubaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
BAMUNAS dibubarkan dengan Peraturan Presiden. BAB XIV. Anggaran rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sesudah didirikannya BAMUNAS, maka oleh Pimpinan Umum Pusat ditetapkan Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Anggaran Rumah Tangga tersebut pada ayat (1) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri. BAB XV. Ketentuan-ketentuan peralihan dan penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 22
Menyimpang daripada ketentuan tersebut pada pasal 8 dan pasal 14 maka untuk pertama kali anggota BAMUNAS dan Pimpinan Umum Pusat BAMUNAS diangkat oleh Presiden untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan Wakil Perdana Menteri mengatur penyelesaian pembubaran Badan-badan tersebut berikut kekayaan-kekayaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1964.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1964.
Sekretaris Negara
ttd.
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Dalam rangka Struktur Ekonomi dan Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan sebagaimana dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diadakan penertiban dan reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi swasta sebagaimana dilakukan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dan Daerah menuju kearah sinkhronisasi dari segenap potensi nasional, khususnya dibidang ekonomi dan pembangunan.
Sesuai dengan dasar strategi perjuangan dalam membangun negara Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila setahap demi setahap, perlu diperhatikan bahwa soal pembangunan di Indonesia tidak berlangsung hanya melalui usaha dari Pemerintah akan tetapi juga dengan menggunakan modal yang dikumpulkan oleh rakyat, baik modal materiil maupun modal pengalaman, dan lebih-lebih modal dalam arti semangat dan patriotisme merupakan syarat mutlak bagi kemajuan pembangunan negara.
Pertumbuhan selanjutnya kearah Sosialisme Indonesia yang harus ditempuh secara gotong royong antara Pemerintah dan rakyat akan dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia secara kreatif, disesuaikan dengan ciri-ciri kepribadian nasional dari Bangsa Indonesia sendiri, sehingga dana, daya dan tenaga (funds and forces) progresif yang terdapat dikalangan masyarakat perlu dikerahkan untuk mencapai adanya integrasi antara potensi Pemerintah dan potensi rakyat.
Berhubung dengan itu perlu dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta yang merupakan suatu badan kolektif golongan fungsionil/karya pengusaha nasional swasta sebagaimana dimaksudkan dalam amanat Presiden tentang "Res Publica" tertanggal 22 April 1959 dan yang merupakan forum satu-satunya bagi golongan fungsionil/karya pengusaha nasional swasta dan berfungsi sebagai lembaga pelengkap bagi Negara untuk menyusun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta ini diharapkan antara lain dapat mengerahkan dan menggerakkan modal dalam masyarakat
termasuk "domestic capital" kepunyaan bangsa asing untuk pembangunan yang terakhir ini tidak diberikan fasilitas memindahkannya keluar negeri, sedang sesuai dengan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, merupakan alat dalam usaha termaksud diatas.

Paper Terkait

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya Dan PT ASABRI

Julianti, Angelia Lyshandra, Hehanussa, Deassy Jacomina Anthoneta, Hattu, Jacob
Matakao Corruption Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…