1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegi...
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012
TENTANG BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, yang selanjutnya disebut Botasupal adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah Palsu.
(2)
Fungsi koordinator pemberantasan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Botasupal mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu.
b.
mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
c.
menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
d.
memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
e.
membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu.
f.
menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Botasupal berwenang:
meminta data dan bahan keterangan yang diperlukan dari lembaga/instansi terkait dalam pemberantasan Rupiah Palsu.
c.
meminta masukan dari lembaga/instansi terkait tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
d.
memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
e.
memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan Rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah.
f.
mengoordinasikan kegiatan unsur pemberantasan Rupiah Palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Organisasi Botasupal terdiri atas:
a.
Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
b.
Unsur Botasupal terdiri atas:
1.
Badan Intelijen Negara.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Kejaksaan Agung.
4.
Kementerian Keuangan.
5.
Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(3)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(3)
Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 8
(1)
Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Botasupal diatur dengan peraturan Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)
Biaya pelaksanaan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Intelijen Negara.
(2)
Biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 269
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) sebagai lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.