Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:75
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas pengusulan pengangkatan Hakim Agung;
b.
pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
c.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
d.
perencanaan, pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
(1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas sebanyak-banyaknya 4(empat) Biro dan 1 (satu) Pusat.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.
(3)
Pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri atas 2(dua) Subbidang.
Pasal 5
Pasal 5 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.
Pasal 8
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
Pasal 10
(1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon Ila.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIla.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 11
(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Komisi Yudisial.
(2)
Pejabat Eeselon II, Eselon I, Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Lambock V.Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…