Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Keputusan Presiden
Bentuk Singkat
:Keppres
Nomor
:81
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 November 2003
Tanggal Pengundangan
:03 November 2003
Tanggal Berlaku
:03 November 2003
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hukum Pidana Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2)
PPATK bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 2
(1)
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan PPATK di daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan organisasi perwakilan PPATK di daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1)
PPATK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Kepala.
(2)
Susunan organisasi PPATK terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga;
c.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan;
d.
Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi;
e.
Wakil Kepala Bidang Administrasi.
Pasal 4
Kepala mempunyai tugas memimpin PPATK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan analisis atas laporan transaksi keuangan dari Penyedia Jasa Keuangan, melaksanakan penelitian dan pengembangan tipologi serta melaksanakan kerjasama dengan pihak yang terkait baik nasional maupun internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 6
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas membantu Kepala dalam merumuskan peraturan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pengembangan teknologi yang terkait dengan teknik, metode dan alat untuk melakukan analisis laporan transaksi keuangan, serta manajemen sistem informasi untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 8
Wakil Kepala Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, administrasi, sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, pengamanan serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Pasal 9
(1)
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e masing-masing membawahi paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri dari kelompok-kelompok spesialis yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Jumlah pegawai dan jenjang kepangkatan dalam masing-masing kelompok spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala PPATK dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai kebutuhan.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan analisis mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 11
Semua unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Sistem kepegawaian PPATK ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Pasal 13
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 14
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas PPATK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…