Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 1993
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 1993
Tanggal Berlaku
:17 September 1993
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993 No. 60 , TLN No. 3528, LL Setkeb : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a.
Polisi Negara Republik Indonesia;
b.
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
a.
surat izin mengemudi;
b.
surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c.
surat tanda coba kendaraan bermotor;
d.
tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e.
tanda coba kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
Pasal 4
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.
a.
pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
Penjelasan: Butir1 Butir2 Butir 3 Butir 4 Butir5 Butir 6 Butir 7 Butir8 Butir9 Butir10 Butir 11... Butir 11 Cukup jelas Butir 12 Butir 13 Butir 14 Butir 15 Perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi ban cadangan dan segitiga pengaman. Peralatan kendaran bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan kunci pembuka ban.
1)
sistem rem;
2)
sistem kemudi;
3)
posisi roda depan;
4)
badan dan kerangka kendaraan;
5)
pemuatan;
6)
klakson;
7)
lampu-lampu;
8)
penghapus kaca;
9)
kaca spion;
10)
ban;
11)
emisi gas buang;
12)
kaca depan dan kaca jendela;
13)
alat pengukur kecepatan;
14)
sabuk keselamatan; dan
15)
perlengkapan dan peralatan.
(2)
Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
Penjelasan: Mulai berlakunya kewajiban uji berkala untuk sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban melengkapi sabuk keselamatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang kendaraan dan Pengemudi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 6
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
a.
sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
b.
memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c.
mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan ini hal tersebut dipersyaratkan secara tegas.
BAB III
WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a.
menghentikan kendaraan bermotor;
b.
meminta keterangan kepada pengemudi;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a.
melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila:
a.
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b.
angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
Penjelasan Pasal:
Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a.
angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b.
jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c.
tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Angka-angka yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu dengan tetap
Pasal 11
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Penjelasan: Jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari adalah masa paling lama dapat dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dapat diperpanjang. Pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan kembali setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 9
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang tepat.
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2)
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
b.
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Surat perintah tugas dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 14
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b.
waktu pemeriksaan;
c.
tempat pemeriksaan;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.
daftar petugas pemeriksa;
f.
daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
(1)
Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Penjelasan: Penempatan tanda sesudah tempat pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang datang dari arah yang berlawanan, dan menyatakan batas akhir lokasi pemeriksaan.
(4)
Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)
Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :
a.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.
Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. Pasal 17…
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa.
Penjelasan: Penggunaan peralatan pemeriksaan dimaksudkan untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.
(2)
Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
alat uji rem;
b.
alat uji gas buang;
c.
alat uji penerangan;
d.
alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e.
alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f.
alat uji standar kecepatan;
g.
alat uji kebisingan;
h.
alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 17
Pasal 18
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a.
pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain. Pasal 19…
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan gabungan dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan tetap mempertimbangkan tugas dan fungsi masing-masing, serta untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk berbagai kepentingan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugasnya di luar bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang berupa hasil hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Pasal 19
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3)
Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dalam pemeriksaan tersebut, dapat pula Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 20
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanggung jawab pemeriksaan adlah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 20
Pasal 21
(1)
Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa :
a.
pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia;
b.
pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Penjelasan Pasal:
Proses penyidik pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum. Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/ penumpang atau pemakai jalan lainnya.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 60
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib. Di samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dialnjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa dari instansi yang bersangkutan.

Paper Terkait

Aspek Hukum Surat Tanda Nomor Kendaraan Yang Pajaknya Telah Habis Masa Berlaku Saat Dilakukan Pemeriksaan Oleh Polisi Lalu Lintas

Abrahamsz, Patricia Julia
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 2 2023

PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF

Abshoril Fithry, Moh. Anwar
Jurnal Jendela Hukum Vol. 6 No. 1 2019

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…