1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seb...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2011
TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
2.
Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
4.
Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari perusahaan angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh forum.
(4)
Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
b.
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
c.
urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
d.
urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya; dan
e.
urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas:
a.
inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya;
b.
penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta Menetapkantingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
c.
perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
d.
perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
e.
penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f.
uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a.
penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c.
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d.
perizinan angkutan umum;
e.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
f.
pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
g.
penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelenggaraan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor;
b.
pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c.
pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a.
penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor;
b.
pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c.
pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a.
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
b.
pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e.
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
f.
penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g.
pendidikan berlalu lintas;
h.
pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
i.
pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan keterpaduan dibahas dalam forum.
(2)
Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi penyelenggara; dan/atau
b.
berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam forum.
(2)
Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang berdampak negatif terhadap sosial-ekonomi; dan/atau
b.
penyelesaiannya memerlukan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI DAN MEKANISME KERJA FORUM
Bagian KesatuFungsi
Pasal 11
Forum berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Fungsi menyinergikan dimaksudkan untuk:
a. menganalisis permasalahan;
b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan
Bagian KeduaMekanisme Kerja
Pasal 12
(1)
Setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan keterpaduan di dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.
(2)
Badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(3)
Dalam hal badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai bahwa suatu perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4)
Dalam hal instansi Pemerintah atau pemerintah daerah menilai bahwa usulan dari badan hukum atau masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2), instansi Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum mengundang semua anggota forum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas sebagai peserta forum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi lain" adalah instansi di luar penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dan instansi pembina lainnya yang berada di luar wilayah forum yang bersangkutan.
(3)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), forum dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas.
(5)
Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, setiap peserta forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara para peserta forum.
(3)
Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEANGGOTAAN FORUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 16
(1)
Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akademisi" adalah orang-perorangan yang mempunyai keahlian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh secara formal melalui jenjang pendidikan yang terkait dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah kelompok yang menaruh minat dan/atau melakukan kajian dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaForum Nasional
Pasal 17
(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas:
a.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
c.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
d.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi;
e.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g.
assosiasi perusahaan angkutan umum;
h.
perwakilan perguruan tinggi;
i.
tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
j.
lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
k.
pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Hurufc Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Cukup jelas. Huruf i Hurufj Yang dimaksud dengan "lembaga swadaya masyarakat" adalah organisasi non pemerintah berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan Huruf k
Pasal 18
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah, dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaForum Provinsi
Pasal 19
(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
a.
gubernur;
b.
kepala kepolisian daerah;
c.
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
e.
perwakilan perguruan tinggi;
f.
tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g.
lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h.
pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3)
Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
a.
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
jalan;
c.
perindustrian; dan
d.
penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengikutsertakan bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatForum Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan kabupaten/kota, keanggotaan forum terdiri atas:
a.
bupati/walikota;
b.
kepala kepolisian resor/resor kota;
c.
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
asosiasi perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota;
e.
perwakilan perguruan tinggi;
f.
tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g.
lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h.
pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten/kota.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3)
Dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
a.
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
jalan;
c.
perindustrian; dan
d.
penelitian dan pengembangan;
(4)
Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian resor/ resor kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan kepala satuan lalu lintas kepolisian resor/resor kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDukungan Administratif
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan nasional memperoleh dukungan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan provinsi memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah provinsi.
(3)
Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Forum tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum. Forum terdiri atas forum lalu lintas dan angkutan jalan nasional, forum provinsi dan forum kabupaten/kota. Pada forum nasional dan provinsi dapat juga dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan transportasi di kota-kota besar yang bersifat aglomerasi.
Untuk kelancaran tugas forum diperlukan dukungan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana untuk forum nasional, sekretariat daerah untuk forum provinsi atau kabupaten/kota.
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARAVol. 6No. 12016
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.