Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013
TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
3.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
4.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
5.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
6.
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
7.
Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
8.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
9.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
10.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
Bagian KesatuPersyaratan Mitra Usaha
Pasal 4
(1)
Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Usaha harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara tujuan penempatan;
b.
memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan;
c.
memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
d.
memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.
(3)
Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akreditasi" adalah pengakuan yang diberikan oleh Perwakilan kepada Mitra Usaha setelah dinilai bahwa Mitra Usaha memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
a.
sarana dan prasarana yang memadai;
b.
struktur organisasi dan sumber daya manusia;
c.
rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d.
neraca keuangan terakhir.
(4)
Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPendaftaran Mitra Usaha
Pasal 5
(1)
Mitra Usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mengajukan permohonan pendaftaran kepada Perwakilan.
(2)
Perwakilan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen yang diajukan oleh Mitra Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dokumen diterima.
(3)
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah, Perwakilan menerbitkan tanda daftar.
(4)
Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tanda daftar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Biaya penerbitan tanda daftar ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dokumen" antara lain dokumen yang menyatakan bahwa Mitra Usaha telah terakreditasi atau tercatat di negara tujuan penempatan yang masih berlaku dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan.
Pasal 6
Mitra Usaha yang telah memperoleh tanda daftar dari Perwakilan, dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPersyaratan Pengguna Perseorangan
Pasal 7
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:
a.
memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki identitas diri yang jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja;
Penjelasan: Kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja antara lain dibuktikan dengan slip gaji, pembayaran pajak, atau bank statement.
d.
memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
Bagian KesatuPenilaian dan Penetapan Mitra Usaha
Pasal 8
(1)
Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha yang telah memiliki tanda daftar.
(2)
Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;
b.
realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
c.
tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;
d.
tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau
e.
riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan Mitra Usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk daftar.
(2)
Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar Mitra Usaha.
(4)
Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Mitra Usaha yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI; dan/atau
c.
pencabutan tanda daftar.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh kepala Perwakilan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenilaian dan Penetapan Pengguna Perseorangan
Pasal 11
(1)
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b.
realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.
(3)
Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Hasil penilaian terhadap Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah.
(2)
Daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3)
Menteri mengumumkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang mempekerjakan TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan PPTKIS, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perseorangan, terlebih lagi dengan mudahnya memperoleh informasi yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang ada di luar negeri. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, mengatur bahwa ”penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan”, karena Pengguna Perseorangan merupakan orang perseorangan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia pada pekerjaan antara lain sebagai penatalaksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat orang lanjut usia, pengemudi, atau tukang kebun/taman. Pekerjaan-pekerjaan tersebut sangat rentan terhadap risiko yang dapat merugikan Tenaga Kerja Indonesia, antara lain risiko pelecehan seksual, kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Oleh karena itu untuk pekerjaan pada pemberi kerja perseorangan diperlukan Mitra Usaha yang dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pengguna Perseorangan.
Kemitraan yang dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dengan Mitra Usaha di negara tujuan penempatan didasarkan pada perjanjian kerja sama penempatan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepada Tenaga Kerja Indonesia dan mempermudah untuk merealisasikan pemenuhan hak Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja dan memberikan perlindungan hukum apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Tugas dan tanggung jawab Mitra Usaha ini sangat penting dalam pemenuhan hak Tenaga Kerja Indonesia dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia selama bekerja di negara tujuan penempatan, sehingga Mitra Usaha yang dapat bekerja sama dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta harus terlebih dahulu diseleksi sehingga dapat dihasilkan Mitra Usaha yang profesional. Karena Mitra Usaha ini berada di negara tujuan penempatan, maka Perwakilan Republik Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan baik tidaknya Mitra Usaha, sebagai dasar bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta melakukan kerja sama penempatan.
Pengaturan Mitra Usaha dan pengguna ini menjadi sangat penting karena diharapkan akan memberikan perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya pekerjaan di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral, maupun martabatnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.