1. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyar...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013
TENTANG BADAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
3.
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah sakit.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan" adalah pembinaan dan pengawasan terhadap hal-hal yang terkait dengan mutu pelayanan Rumah Sakit.
(2)
Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk BPRS di tingkat pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 3
BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
BPRS bertugas:
a.
membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;
b.
membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan
c.
melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:
a.
menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi;
b.
menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri;
c.
meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa;
d.
meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi;
e.
meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
g.
memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur; dan
h.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKeanggotaan
Pasal 6
BPRS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
asosiasi perumahsakitan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
organisasi profesi bidang kesehatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"organisasi profesi bidang kesehatan” adalah ikatan profesi atau perkumpulan tenaga profesi di bidang kesehatan yang berkaitan langsung dengan perumahsakitan.
d.
tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing unsur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat fisik dan mental;
c.
tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
d.
cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;
e.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f.
melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS; dan
g.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; dan
b.
bukan tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 10
(1)
Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)
Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
a.
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau
e.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2)
Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS yang digantikan.
(2)
Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS yang digantikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSekretariat
Pasal 15
(1)
BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan.
(3)
Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sekretariat BPRS bertugas:
a.
membantu pelaksanaan tugas BPRS secara administratif; dan
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTata Kerja
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman kepada:
a.
perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
standar operasional prosedur; dan
d.
prinsip akuntabilitas.
(2)
BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengambilan keputusan BPRS dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2)
Rapat BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi pembahasan rapat.
(3)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
BPRS melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 22
(1)
Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.
(2)
Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 23
(1)
BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi yang bertanggungjawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(2)
BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
BPRS Provinsi bertugas:
a.
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;
b.
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;
c.
mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;
e.
melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan
f.
menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:
a.
melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;
Penjelasan: Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, BPRS Provinsi dapat mengikutsertakan para pakar dalam bidang yang sesuai dengan kebutuhan.
c.
meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada Rumah Sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaKeanggotaan
Pasal 26
BPRS Provinsi terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
asosiasi perumahsakitan;
c.
organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d.
tokoh masyarakat.
(2)
Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi.
(3)
Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS Provinsi, setiap calon anggota BPRS Provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Peraturan Menteri" adalah Peraturan Menteri yang mengatur mengenai keanggotaan BPRS.
Bagian KeempatPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1)
Keanggotaan BPRS Provinsi diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)
Anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan karena:
a.
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau
e.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2)
Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, gubernur mengangkat anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan.
(2)
Masa jabatan anggota BPRS Provinsi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang digantikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Peraturan Menteri"adalah Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRs.
Bagian KelimaSekretariat
Pasal 35
(1)
BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi.
(3)
Sekretaris BPRS Provinsi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS Provinsi dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Sekretariat BPRS Provinsi bertugas:
a.
membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif; dan
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTata Kerja
Pasal 37
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada:
a.
perencanaan strategis pemerintah provinsi;
b.
rencana kerja satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi;
c.
standar operasional prosedur; dan
d.
prinsip akuntabilitas.
(2)
BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS Provinsi tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengambilan keputusan BPRS Provinsi dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2)
Rapat BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi pembahasan rapat.
(3)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS Provinsi berpedoman pada Peraturan Ketua BPRS.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Peraturan Ketua BPRs" adalah Peraturan Ketua BPRS yang mengatur mengenai tata kerja BPRS.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 42
(1)
Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 111
Penjelasan Umum
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan sumber daya manusia di Rumah Sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit, dan Rumah Sakit.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pembinaan dan pengawasan bersifat teknis medis, teknis perumahsakitan, dan nonteknis perumahsakitan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Pembinaan dan pengawasan teknis medis dan teknis perumahsakitan secara internal dilakukan oleh komite medik dan satuan pemeriksaan internal yang dibentuk oleh Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan teknis medis dan teknis perumahsakitan secara eskternal dilakukan oleh tenaga pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dilakukan secara eksternal oleh badan pengawas rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit merupakan pelaksanaan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada pemikiran bahwa terhadap Rumah Sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. Badan pengawas rumah sakit terdiri atas BPRS dan BPRS Provinsi.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang badan pengawas rumah sakit. Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, sekretariat, dan tata kerja BPRS dan BPRS Provinsi.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.