:Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prin...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA PEKERJA DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
3.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
4.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
5.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.
Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BPJS Kesehatan; dan
b.
BPJS Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a.
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b.
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
(2)
Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
b.
data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
c.
data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan
d.
perubahan data ketenagakerjaan.
(3)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a.
alamat perusahaan;
b.
kepemilikan perusahaan;
c.
kepengurusan perusahaan;
d.
jenis badan usaha;
e.
jumlah pekerja;
f.
data pekerja dan keluarganya; dan
g.
perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penahapan kepesertaan.
a.
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b.
memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2)
Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b.
data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
c.
perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
alamat rumah;
b.
jenis pekerjaan; dan
c.
jumlah anggota keluarga.
(4)
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuPengenaan Sanksi Administratif
Pasal 5
(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"teguran tertulis" adalah bentuk surat yang dikeluarkan oleh BPJS yang disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan program jaminan sosial.
Pasal 7
(1)
Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
(2)
BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:
a.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan
b.
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a.
perizinan terkait usaha;
b.
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c.
izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d.
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b.
Surat Izin Mengemudi (SIM);
c.
sertifikat tanah;
d.
paspor; atau
e.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3)
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pengenaan Sanksi Kepada
Pasal 10
(1)
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh BPJS.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3)
Sanksi denda dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
(6)
Apabila sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(7)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut apabila:
a.
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
b.
telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(8)
Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang,
Pasal 11
(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iurannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS.
(2)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran, g selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4)
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(5)
Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan surat tanda terima data kepesertaan yang lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 13
(1)
Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepersertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a)
kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:
1)
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
2)
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
b)
kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
1)
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
2)
memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(4)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan" adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di1 ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Yang dimaksud"kewajiban lain" antara lain adalah: a. kewajiban mendaftarkan diri dan Pekerjanya sebagai Peserta; b. melaporkan data kepersertaan termasuk perubahan gaji atau upah; c. jumlah Pekerja dan keluarganya; d. alamat Pekerja;dan e. status Pekerja.
(6)
Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 238
Penjelasan Umum
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi seluruh pemberi kerja, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah beserta anggota keluarganya.
Terlaksananya 5 (lima) program jaminan sosial dalam sistem jaminan sosial nasional diharapkan dapat menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh penduduk dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Untuk ditaatinya ketentuan yang mengatur program jaminan sosial dalam penyelenggaraan jaminan sosial oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran, berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi administratif dimaksudkan agar Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran menaati kewajibannya agar hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan program jaminan sosial. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.