1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prin...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013
TENTANG TATA CARA PENANGANAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
3.
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
4.
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang:
a.
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hubungan keluarga" adalah hubungan karena pertalian darah atau perkawinan.
b.
memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bisnis yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial" antara lain: pabrik obat, apotek, rumah sakit/klinik, industri/perdagangan alat kesehatan, laboratorium yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan atau kecelakaan kerja, asuransi bidang kesehatan, asuransi jiwa, dan/atau asuransi dana pensiun.
c.
melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Dewan Pengawas dan Direksi. Misalnya, melanggar hukum, norma dan etika sosial yang berlaku di masyarakat.
d.
merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pemerintahan" adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan perintah Undang-Undang.
e.
membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau
Penjelasan: Keputusan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS dianggap mengandung unsur benturan kepentingan jika keputusan tersebut bertentangan dengan kepentingan BPJS sebagai badan hukum publik.
f.
mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuPengenaan Sanksi Administratif
Pasal 3
(1)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian sementara; dan/atau
c.
pemberhentian tetap.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1Laporan Dugaan Pelanggaran
Pasal 4
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi berdasarkan laporan yang berasal dari:
a.
pengaduan; dan
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kelompok" adalah sekumpulan warga masyarakat yang terorganisir atau tidak terorganisir yang secara bersama-sama menyampaikan pengaduan. Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b.
nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
d.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(3)
DJSN wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Laporan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan oleh pengawas independen.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disampaikan kepada DJSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari:
a.
1 (satu) orang anggota DJSN;
b.
2 (dua) orang dari kementerian; dan
c.
2 (dua) orang unsur ahli.
(3)
Susunan tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua DJSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimksud dengan "kementerian" adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Huruf c Unsur ahli dalam ketentuan ini ditetapkan sesuai dengan keperluan dalam penanganan kasus yang sedang diproses. Ahli dapat berasal dari semua bidang keilmuan seperti hukum, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Pasal 8
Tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
a.
melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dilaporkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memanggil dan meminta keterangan dari pelapor; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan pertimbangan kepada ketua DJSN mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Penjelasan: Pertimbangan hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh tim panel kepada menteri disertai dengan keterangan, data, bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang terungkap selama proses pemeriksaan serta pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan alasan penjatuhan sanksi administratif.
Pasal 9
(1)
Tim panel dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh sekretariat DJSN.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor;
b.
mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi;
c.
mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel;
d.
menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan
e.
membuat risalah rapat tim panel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pemeriksaan
Pasal 10
(1)
Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat tim panel.
(2)
Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang dari tiap-tiap unsur.
(3)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau keterangan lain serta menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya.
(4)
Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5)
Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan atas laporan disertai penjelasan mengenai fakta, data, dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(6)
Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengenaan Sanksi
Pasal 11
(1)
Apabila dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, ketua DJSN menyampaikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah:
a.
pengajuan permohonan berhenti dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dalam hal melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.
melepaskan kegiatan bisnisnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
c.
melepaskan keanggotaaanya atau jabatannya sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, atau organisasi sosial, atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; atau
d.
melepaskan keterkaitan badan usaha yang didirikan atau dimilikinya baik sebagian atau seluruhnya dengan program jaminan sosial, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(3)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4)
Setiap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis ketiga, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(3)
Presiden setelah memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Presiden menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi telah mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Presiden mencabut sanksi pemberhentian sementaranya.
(2)
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang telah dicabut sanksi pemberhentian sementaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya semula.
(3)
Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pemberhentian sementara dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi pemberhentian tetap oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemeriksaan dihentikan apabila anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melakukan pelanggaran telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibuktikan dengan:
a.
surat pengunduran dirinya atau anggota keluarganya dari jabatan Dewan Pengawas atau Direksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat pengunduran diri" adalah permohonan tertulis yang ditujukan kepada Presiden berisi permintaan sendiri untuk diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi disertai dengan alasannya.
b.
surat bukti telah menjual, menyerahkan, atau mengalihkan kepemilikan bisnis atau badan usaha yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggara Jaminan Sosial kepada pihak lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, organisasi lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, sebagai pejabat struktural, dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
Penjelasan: a
e.
surat pembatalan terhadap keputusan yang mengandung benturan kepentingan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat pernyataan pengunduran diri sebagai pendiri atau pemilik seluruh atau sebagian usaha atau yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim panel melaporkan penghentian proses pemeriksaan pelaporan kepada ketua DJSN berdasarkan salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua DJSN berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk memutuskan penghentian proses pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua DJSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal proses penghentian pemeriksaan yang dibuktikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua DJSN segera mengajukan rekomendasi pengunduran diri anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) segera mengajukan pengunduran diri anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang bersangkutan kepada Presiden untuk ditetapkan pemberhentiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali dan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi tidak terbukti melakukan pelanggaran, ketua DJSN memberikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran.
(2)
Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan tembusan kepada DJSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 240
Penjelasan Umum
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS merupakan organ BPJS yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan BPJS yaitu terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dewan Pengawas BPJS berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan BPJS dan anggota Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bertanggung jawab untuk terselenggaranya program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan, pemenuhan hak setiap orang atas Jaminan Sosial guna mewujudkan kesejahtaraan bagi seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi harus memiliki integritas, moralitas, profesionalitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabel, dan responsif. Untuk menjamin moralitas dan integritas anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan 13 (tiga belas) larangan, dan 6 (enam) diantaranya berkaitan dengan moralitas dan integritas anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. 6 (enam) larangan tersebut meliputi:
a. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
e. membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau
f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; dan/atau
c. pemberhentian tetap.
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menentukan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 3No. 92015
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.