1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Bitung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS BITUNG
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MATUARI, KOTA BITUNG, PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KECAMATAN MATUARI, KOTA BITUNG
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Industri;
b.
Zona Logistik; dan
c.
Zona Pengolahan Ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KECAMATAN MATUARI, KOTA BITUNG
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KECAMATAN MATUARI, KOTA BITUNG
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Bitung memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan serta pusat distribusi barang dan penunjang logistik di kawasan timur Indonesia serta memiliki akses internasional khususnya ke BIMP-EAGA, AIDA, Asia Timur, dan Pasifik. Selain itu, lokasi yang diusulkan berdekatan dengan rencana pengembangan International Hub Port (IHP) yang memiliki pelabuhan alam yang dalam. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk industri pengolahan perikanan di mana Sulawesi adalah salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan salah satu eksportir ikan terbesar di Indonesia. Lokasi yang diusulkan didukung oleh ketersediaan potensi sumber daya air yang memadai.
Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado – Bitung, pengembangan jaringan jalan tol Manado – Bitung, dan pengembangan IHP Bitung. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memiliki komitmen dalam pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul mengajukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.