1. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan PP tentang Pencabutan...
1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG APIAPI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Tanjung Api-Api yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KABUPATEN BANYUASIN, PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BANYUASIN II, KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri; dan
d.
Zona Energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BANYUASIN II, KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BANYUASIN II, KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 145
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Tanjung Api-Api memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi wilayah Tanjung Api-Api adalah berada di sekitar wilayah penghasil karet terbesar di Indonesia dan penghasil kelapa sawit utama nasional, berdekatan dengan sumber daya alam gas bumi dan batu bara, serta memiliki akses utama Sumatera bagian selatan ke Alur Laut Kepulauan Indonesia I.
Keunggulan geostrategis wilayah Tanjung Api-Api adalah menjadi pusat industri hilirisasi berbasis sumber daya unggulan karet, kelapa sawit, dan batu bara yang dapat meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.