1. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsti...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya perlu diberikan tunjangan khusus kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2oo9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
4.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 154);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;
b.
Ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
c.
Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
d.
Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara;
e.
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2011 tanggal 3Januari 2011;
g.
SekretarisJenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 008/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Konstitusi Nomor 002/PER/SET.MK/2011 tanggal 3Januari2011;
h.
Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 018/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2Januari 2o06 tentang Honorarium Penyusunan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2Januari 2013;
i.
Keputusan Sekretaris Jenderal 1Mahkamah Konstitusi Nomor 099.1/KEP/SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal 004/PER/SET.MK/2011 tanggal 3Januari2011;
j.
Tunjangan/honorarium/biaya administrasi penyelesaian perkara/insentif lain bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut:
Pasal 14A
Pengaturan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja bagi Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri diMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014.
Pasal 14B
Ketentuan mengenai perubahan besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai bulan Juli 2014.
3.
Lampiran pada nomor urut 4 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan besaran semula Rp77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah) diubah menjadi Rp82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Lampiran
BAB II
TERHITUNG MULAI BULAN JULI 2014
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 322
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.