1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1)
Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
Penjelasan: Pemberian konsesi melalui mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan dilakukan baik untuk pembangunan maupun pengembangan pelabuhan.
(2a)
Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan:
a.
lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lahan dimiliki” adalah lahan yang di bawah pemilikan atau penguasaan Badan Usaha Pelabuhan.
b.
investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
lingkup pengusahaan;
b.
masa konsesi pengusahaan;
c.
tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
Penjelasan: Sanksi adalah pengakhiran perjanjian dalam hal Badan Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan kewajibannya termasuk kewajiban memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai standar kinerja pelayanan yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan.
g.
penyelesaian sengketa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
keadaan kahar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
perubahan-perubahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1)
Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan jangka waktu pemberian konsesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KONSESI
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 193
Penjelasan Umum
Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional, perlu dilakukan perubahan mengenai mekanisme pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan melalui pelelangan yang diatur dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menjadi melalui mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan. Dengan dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74, maka ketentuan Pasal 75 perlu dilakukan perubahan.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.