Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Museum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
:19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
:19 Agustus 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 195, TLN No. 5733, LL SETNEG : 35 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Pengelolaan Cagar Budaya Kesenian & Warisan Budaya Takbenda
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010

1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelol...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015
TENTANG
MUSEUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Museum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MUSEUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2.
Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya.
3.
Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
4.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
5.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
6.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
7.
Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan, dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya.
8.
Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum.
9.
Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
10.
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.
11.
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
12.
Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
13.
Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.
14.
Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
15.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
16.
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
17.
Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
18.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Penjelasan Pasal:
Museum sebagai lembaga melaksanakan tugas di bidang pengkajian melalui pengembangan museum. pendidikan melalui pemanfaatan museum untuk kepentingan pendidikan. Museum dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan rasa kesenangan bagi pengunjung.
BAB II
KELEMBAGAAN MUSEUM
Bagian Kesatu Pendirian, Standardisasi, dan Evaluasi Museum
Paragraf 1 Pendirian Museum
Pasal 3
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki visi dan misi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki Koleksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki lokasi dan/atau bangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki sumber pendanaan tetap; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki nama Museum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nama Museum" adalah nama dari Museum yang didirikan, tapi bukan pemberian nama dengan sebutan Museum nasional, Museum provinsi, dan Museum kabupaten atau kota karena sebutan tersebut hanya ada 1 (satu) di ibukota negara untuk Museum nasional, di provinsi untuk Museum provinsi, di kabupaten atau kota untuk Museum kabupaten atau kota.
(3)
Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Museum yang didirikan dapat berjenis:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Museum umum" adalah Museum yang menginformasikan tentang berbagai cabang seni, peristiwa, disiplin ilmu dan teknologi yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan/atau lingkungannya. Misalnya antara lain Museum nasional, Museum provinsi, dan Museum
a.
Museum umum; dan
b.
Museum khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Museum khusus" adalah Museum yang menginformasikan tentang 1 (satu) peristiwa, 1 (satu) riwayat hidup seseorang, 1 (satu) cabang seni, 1 (satu) cabang ilmu, atau 1 (satu) cabang teknologi yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan/atau lingkungannya. Misalnya Misalnya Museum Kebangkitan Nasional, Museum Panglima Besar Soedirman Yogyakarta, Museum Neka Bali, Museum Basoeki Abdullah Jakarta, Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah, Museum Geologi Bandung, dan Museum Kepresidenan di Istana Presiden Bogor.
(5)
Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Setiap Orang; atau
d.
Masyarakat Hukum Adat.
(7)
Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan.
(2)
Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada:
a.
Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi;
b.
gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
c.
bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat.
(3)
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi.
(4)
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya.
(5)
Gubernur, bupati, atau walikota yang telah mencatatkan Museum sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Standardisasi Museum
Pasal 5
(1)
Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
Penjelasan: Yang termasuk dalam Pengelolaan Museum antara lain bangunan, sumber daya manusia, Koleksi, program publik, dan pendanaan.
(3)
Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Evaluasi Museum
Pasal 6
(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
(3)
Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a.
penetapan standar; dan
b.
pembinaan.
(4)
Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a.
kenaikan standardisasi;
b.
standardisasi yang sama;
c.
penurunan standardisasi; atau
d.
tidak memenuhi standardisasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran, dan Pengalihan Kepemilikan Museum
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran,
Paragraf 1 Penggabungan
Pasal 7
(1)
Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum.
Penjelasan: Pemilik Museum yang melakukan penggabungan harus membuat kesepakatan secara tertulis.
(2)
Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilik Museum mengalami kepailitan;
b.
pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum;
c.
pemilik Museum tidak mampu memenuhi persyaratan sumber daya manusia;
d.
pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi;
e.
pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas; dan/atau
f.
Museum terkena bencana.
(3)
Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah satu Museum yang digabungkan atau menggunakan nama baru.
(4)
Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah satu nama Museum yang digabungkan harus melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penggabungan.
(5)
Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Museum hasil penggabungan dengan menggunakan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam) bulan setelah penggabungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemecahan
Pasal 8
(1)
Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum menjadi 2 (dua) atau lebih.
(2)
Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a.
jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;
b.
sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;
c.
lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan
d.
dukungan dana memadai.
(3)
Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemecahan.
(4)
Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembubaran
Pasal 9
(1)
Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran Museum.
(2)
Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan:
a.
tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
b.
terkena bencana;
c.
digabung; dan/atau
d.
kehendak Pemilik Museum.
(4)
Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional terhadap Museum yang bubar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengalihan Kepemilikan Museum
Pasal 10
(1)
Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:
a.
terjadi penggabungan Museum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemilik Museum menghendaki;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terjadi peristiwa hukum; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terjadi peristiwa hukum" misalnya pemilik Museum meninggal dunia yang menyebabkan kehilangan statusnya sebagai subjek hukum dan kepemilikannya beralih kepada ahli waris.
d.
Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas pemilik Museum;
b.
identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan;
c.
alasan pengalihan kepemilikan Museum;
d.
nama Museum; dan
e.
daftar inventaris Koleksi.
(4)
Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 11
(1)
Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola Museum.
Penjelasan: Kepala Museum mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh proses Pengelolaan Museum sesuai dengan visi dan misi Museum. Yang dimaksud dengan"tenaga teknis"adalah: a. register yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian Koleksi; b. ] Kurator yaitu petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan Koleksi; c. konservator yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan Koleksi; d. penata pameran yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan perancangan dan penataan di museum; e. edukator yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi Koleksi; dan f. hubungan masyarakat dan pemasaran yaitu petugas teknis melakukan kegiatan komunikasi dan pemasaran program-program Museum. Yang dimaksud dengan "tenaga administrasi" adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan: a. ketatausahaan; b. kepegawaian; c. keuangan; keamanan;dan/atau e. kerumahtanggaan.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN KOLEKSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum wajib mengelola Koleksi baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan Administrasi
Paragraf 1 Koleksi
Pasal 14
(1)
Koleksi dapat berupa:
a.
benda utuh;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"benda utuh" meliputi benda, bangunan, dan/atau struktur yang dalam keadaan sempurna sebagaimana adanya atau sebagaimana semula (tidak berubah, tidak rusak, dan tidak berkurang).
b.
fragmen;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fragmen" adalah bagian atau pecahan dari suatu benda yang: 1.dapat diidentifikasi bentuk utuhnya; dan 2.terdapat ragam hias yang memiliki arti penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, seni, dan/atau kebudayaan.
c.
benda hasil perbanyakan atau replika;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "benda hasil perbanyakan atau replika" adalah duplikat atau reproduksi yang serupa benar dengan aslinya dibuat untuk tujuan tertentu, seperti pameran atau cenderamata. Hasil perbanyakan atau replika antara lain reproduksi foto dan lukisan.
d.
spesimen;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "spesimen" merupakan abiota atau biota (manusia, hewan, atau tumbuhan), baik utuh maupun bagiannya yang memiliki arti penting bagi ilmu pengetahuan.
e.
hasil rekonstruksi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah upaya mengembalikan koleksi sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan dan teknik pengerjaan, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
f.
hasil restorasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya memperbaiki koleksi yang rusak agar mendekati seperti bentuk asli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
(2)
Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sesuai dengan visi dan misi Museum;
b.
jelas asal usulnya;
c.
diperoleh dengan cara yang sah;
d.
keterawatan; dan/atau
e.
tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
Paragraf 2 Pengadaan dan Pencatatan Koleksi
Pasal 15
Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.
Penjelasan Pasal:
Konversi dilakukan apabila ditemukan Koleksi di Museum yang tidak diketahui asal usulnya.
Pasal 16
(1)
Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
Penjelasan: Tim pengadaan Koleksi terdiri atas: a. Kurator; b. Register;dan c. Konservator.
(2)
Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ilmiah;
b.
legalitas; dan
c.
fisik.
(3)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Museum membuat keputusan pengadaan Koleksi dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kemampuan Museum melakukan pelestarian;
b.
koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum;
c.
hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan
d.
tidak bertentangan dengan etika permuseuman.
(5)
Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelamatan;
b.
pengamanan; dan/atau
c.
pemeliharaan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi:
a.
Registrasi yang dilakukan oleh register; dan
b.
Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator.
(2)
Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Registrasi Koleksi" adalah pendokumentasian Koleksi ke dalam buku Registrasi yang dilakukan oleh register, yang meliputi pemberian nomor Registrasi, pembuatan foto Koleksi, dan pencatatan lalu lintas Koleksi. Yang dimaksud dengan "Inventarisasi Koleksi" adalah pencatatan dan pengelolaan Koleksi yang dilakukan oleh kurator, yang meliputi pengklasifikasian Koleksi, pemberian nomor i inventaris, pencatatan pada buku inventaris, pembuatan kartu katalog Koleksi, dan pengisian lembar kerja kuratorial.
Paragraf 3 Penghapusan dan Pengalihan Koleksi
Pasal 18
(1)
Koleksi dapat dihapus apabila:
a.
rusak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rusak" adalah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya.
b.
hilang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
musnah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
material atau bahannya membahayakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "material atau bahannya membahayakan" adalah Koleksi yang memiliki bahan yang berbahaya sehingga membahayakan bagi manusia dan/atau Koleksi lain.
(2)
Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau
b.
jumlahnya terlalu banyak.
(3)
Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam) tahun sejak Koleksi diketahui hilang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan Inventarisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi yang lama diberlakukan kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
Penjelasan: Tim penghapusan Koleksi terdiri atas: a. register; b. kurator;dan c. konservator.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ilmiah; dan
b.
fisik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4 Peminjaman Koleksi
Pasal 20
(1)
Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi dengan tujuan untuk:
a.
kepentingan kebudayaan;
b.
pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan;
c.
penelitian; dan/atau
d.
promosi dan informasi.
(2)
Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a.
memperhatikan pelestarian koleksi;
b.
dibuat dengan perjanjian tertulis; dan
c.
menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum.
(3)
Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian;
c.
tujuan peminjaman;
d.
rencana penggunaan;
e.
jangka waktu peminjaman;
f.
hak dan kewajiban para pihak;
g.
wanprestasi;
h.
keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan
i.
penyelesaian apabila terjadi sengketa.
(4)
Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara.
(2)
Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri.
(3)
Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Peminjam Koleksi wajib menjamin:
a.
keterawatan Koleksi; dan
b.
keamanan Koleksi.
(2)
Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengasuransikan Koleksi.
(3)
Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari pemilik Museum.
(4)
Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengelolaan Teknis Koleksi
Paragraf 1 Umum
Pasal 23
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui:
a.
penyimpanan; dan
b.
pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penyimpanan
Pasal 24
(1)
Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau ruang pamer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan memperhatikan pelindungannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana" misalnya ruang pameran disediakan perlengkapan, seperti alarm, lemari penyimpanan, alat pengatur suhu, atau alat pengatur kelembaban.
Pasal 25
(1)
Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka.
(2)
Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup.
(3)
Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan harus:
a.
sudah dilakukan registrasi; dan
b.
sudah dilakukan perawatan.
(4)
Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "zona nonpublik" adalah area tertutup yang tidak dapat diakses secara bebas tanpa izin pengelola Museum.
Pasal 26
(1)
Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup atau ruang pamer terbuka.
(2)
Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan dalam ruang pamer tertutup.
(3)
Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus:
a.
sudah dilakukan registrasi;
b.
sudah dilakukan penelitian;
c.
memiliki informasi; dan
d.
sudah dilakukan perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa:
a.
disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan
b.
dibuatkan replika untuk dipamerkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemeliharaan
Pasal 29
(1)
Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.
(2)
Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi.
(3)
Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Museum tidak memiliki konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga lain" misalnya Arsip Nasional untuk konservator naskah, Perpustakaan Nasional untuk konservator buku, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi untuk konservator Koleksi spesimen.
Pasal 31
Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAMANAN MUSEUM
Pasal 32
(1)
Pengamanan Museum meliputi:
a.
gedung;
b.
Koleksi; dan
c.
manusia.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Museum.
(3)
Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "gedung" meliputi bangunan beserta fasilitasnya. Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "manusia" meliputi Pengelola Museum maupun pengunjung pada area terbuka dan tertutup.
Pasal 33
(1)
Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.
(2)
Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Pengkajian
Pasal 34
(1)
Pengkajian di Museum dilakukan terhadap:
a.
Koleksi;
b.
pengelolaan;
c.
pengunjung; dan/atau
d.
program.
(2)
Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau
b.
dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum.
(3)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(4)
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil pengkajiannya kepada Pengelola Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat;
b.
pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
pengembangan kebudayaan; dan/atau
d.
menjaga kelestarian Koleksi.
(2)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan keterawatan Koleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pengkajian pengelolaan dilakukan untuk:
a.
pengembangan lembaga Museum;
b.
mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola Museum; dan/atau
c.
pengembangan kebijakan Pengelolaan Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui:
a.
indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum;
b.
harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau
c.
tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan.
(2)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengkajian program dilakukan untuk mengetahui:
a.
tingkat keberhasilan program;
b.
indeks kepuasan masyarakat terhadap program Museum; dan/atau
c.
harapan masyarakat terhadap program Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerja Sama
Pasal 39
(1)
Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.
(2)
Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
kesepakatan;
b.
kesetaraan dan saling menguntungkan;
c.
tidak merusak Koleksi;
d.
tidak mengomersialkan Koleksi; dan
e.
tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(3)
Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Setiap Orang; atau
d.
Masyarakat Hukum Adat.
(4)
Kerja sama dilakukan dalam bentuk:
a.
pameran;
b.
penelitian;
c.
program publik;
d.
pelatihan sumber daya manusia;
e.
publikasi;
f.
perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau
g.
promosi dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara:
a.
bilateral; dan/atau
b.
multilateral.
(2)
Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kebudayaan.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN
Pasal 41
(1)
Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya" adalah menggunakan Koleksi sebagaimana fungsinya sebelum menjadi Koleksi. Contohnya, Koleksi berupa mahkota kerajaan dipakai pada upacara kerajaan.
(5)
Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap mengutamakan pelestarian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara:
a.
mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyuluhan Museum dan Koleksi" antara lain melakukan penyuluhan tentang tugas dan fungsi Museum beserta koleksinya kepada masyarakat.
Pasal 43
(1)
Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berisi:
a.
tujuan pemanfaatan;
b.
waktu pemanfaatan;
c.
lokasi pemanfaatan;
d.
cara pemanfaatan;
e.
bentuk pemanfaatan; dan
f.
jumlah orang yang melakukan pemanfaatan.
(2)
Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Museum yang bersangkutan.
(3)
Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka, atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika.
(4)
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan izin kepala Museum.
(6)
Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum secara langsung.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kelembagaan Museum;
b.
pengelolaan Koleksi;
c.
peningkatan sumber daya manusia;
d.
pengembangan Museum; dan
e.
pemanfaatan Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui:
a.
bimbingan teknis Museum;
b.
advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau
c.
bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap:
a.
kelembagaan Museum; dan
b.
Pengelolaan Museum
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 48
Pemilik Museum wajib menyediakan dana Pengelolaan Museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Museum milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah pendanaannya berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain berupa sponsor atau dukungan pihak lain dan penggalangan dana.
Pasal 50
(1)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum.
(2)
Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
pembangunan Museum;
b.
revitalisasi Museum; dan/atau
c.
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk penyelamatan Koleksi dalam keadaan darurat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kondisi yang mengancam kelestarian Museum dan/atau Koleksi, antara lain terjadinya kebakaran, banjir, gempa bumi, kerusuhan, dan perang.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1)
Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas transparansi dan akuntabilitas" adalah wujud peran serta yang harus dapat dipertanggungjawabkankepadamasyarakat secara transparan dan terbuka dengan memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Pasal 53
(1)
Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.
(2)
Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:
a.
ide;
b.
sarana dan/atau prasarana Museum;
c.
penyerahan Koleksi;
d.
penitipan Koleksi;
e.
tenaga; dan/atau
f.
pendanaan Museum.
(2)
Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas para pihak;
b.
deskripsi Koleksi;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
jangka waktu penitipan;
e.
bukti penitipan dari Museum; dan
f.
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan.
(6)
Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Koleksi yang diserahkan pada Museum harus mempunyai arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, karya seni, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Peran serta berupa tenaga misalnya, tenaga penelitian Koleksi, advokasi, dan/atau pekerjaan teknis di Museum. Huruf f Pendanaan Museum dapat diberikan oleh masyarakat secara langsung kepada Museum atau dapat dikelola sendiri oleh masyarakat untuk kepentingan Museum.
Pasal 55
(1)
Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.
(2)
Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala.
(3)
Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KOMPENSASI
Pasal 56
(1)
Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat memberikan kompensasi kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau
b.
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pendampingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tenaga teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tenaga ahli;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sarana dan prasarana; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tanda penghargaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanda penghargaan" antara lain ucapan terima kasih, sertifikat, dan nama penyumbang ditulis di Museum yang telah disumbang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur permuseuman yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 195
Penjelasan Umum
Secara konstitusional, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Berdasarkan landasan konstitusi tersebut, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan, memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat dan memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa demi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya menjadi perlu untuk dipertahankan keberadaannya karena mengandung nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, upaya Pelestarian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya dilakukan oleh Museum sebagai lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dengan tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. Tidak setiap lembaga mempunyai koleksi sebagai Museum. Museum mempunyai persyaratan pada saat didirikan dan keberadaannya dengan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk pengelolaan Museum. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta melakukan pelestarian melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan dalam Pelestarian Koleksi memperoleh penghargaan berupa kompensasi.

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…