Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 229, TLN No. 5942, LL SETNEG : 18HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 9...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara d...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016
TENTANG
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN. PRESIDEH FEPUBLIKIIIDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyang digunakanuntuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PFESIDEI EFLPLIDOES
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETERSEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 3
FasilitasPelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat praktik mandiri tenaga kesehatan" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien.
b.
pusat kesehatan masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pusat kesehatan masyarakat" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
c.
klinik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "klinik" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
d.
rumah sakit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah sakit" adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
e.
apotek;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "apotek" adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian.
f.
unit transfusi darah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "unit transfusi darah" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
g.
laboratorium kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laboratorium kesehatan" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
h.
optikal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "optikal" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
i.
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang meliputi pelayanan kedokteran forensik klinik, patologi forensik, laboratorium forensik, dan dukungan penegakan hukum.
j.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.
(2)
Dalam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Fasilitas PelayananKesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
Penjelasan: Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki tingkatan pelayanan antara lain berupa klinik dan rumah sakit.
a.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
c.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
(3)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan"antara lain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
a.
luas wilayah;
b.
kebutuhan kesehatan;
c.
jumlah dan persebaran penduduk;
d.
pola penyakit;
e.
pemanfaatannya;
f.
fungsi sosial; dan
g.
kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(4)
Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing.
(6)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(7)
Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daerah terpencil" adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi. Yang dimaksud dengan "daerah sangat terpencil" adalah daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi. Yang dimaksud dengan "daerah perbatasan" adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. Yang dimaksud dengan "daerah kepulauan" adalah daerah yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
(2)
Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakatterhadappelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Penentuankebutuhanmasyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b.
tingkat utilitas; dan
c.
jam kerja pelayanan.
(4)
Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-masing Tenaga Kesehatan.
Penjelasan: Kebijakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-masing Tenaga Kesehatan antara lain berupa pemberian insentif, kepastian pendapatan (guaranteed income), atau kemudahan dalam perizinan, yang bertujuan memberikan daya tarik bagi Tenaga Kesehatan untuk berpraktik di wilayah tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Paragraf 3 Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerahkabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan.
(2)
Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(3)
Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.,
Paragraf 4 Klinik
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2)
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
(3)
Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b.
tingkat utilitas;
c.
jam kerja pelayanan; dan
d.
jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(4)
Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk memenuhi jumlah klinik.
Penjelasan Pasal:
Kebijakan untuk memenuhi jumlah klinik antara lain berupa kemudahan perizinan klinik dan sebagainya.
Paragraf 5 Rumah Sakit
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
a.
paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/kota; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "paling rendah kelas D" adalah kabupaten/kota dapat juga menyediakan rumah sakit kelas C.
b.
paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l), swasta dapat mendirikan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6 Apotek
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
(2)
Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Unit Transfusi Darah
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota.
(2)
Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
a.
kecukupan pemenuhankebutuhan darah; dan/atau
b.
waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Laboratorium Kesehatan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(2)
Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Optikal
Pasal 17
(1)
optikal sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(2)
Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10 Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi.
(2)
Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai kebutuhan pelayanan.
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai kebutuhan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 20
(1)
Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3)
Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
rumah sakit kelas A;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing;
c.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan yang bersifat kompleks; dan
d.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional.
(5)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas PelayananKesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri. REPUDLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 21
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
(2)
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b.
nomor izin dan masa berlakunya.
(3)
Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
(4)
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan berupa rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 25
(1)
Fasilitas PelayananKesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan; PEPUDLIKIDOIIESIA
b.
meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c.
mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
advokasi dan sosialisasi; dan
c.
monitoring dan evaluasi.
(4)
Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(5)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
(2)
Menteri dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 229
Penjelasan Umum
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka perlu mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Materi muatan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
a. jenis dan tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. penentuan jenis dan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.

Paper Terkait

EFEKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS NAGRAK KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

Maximianus Ardon Bidi, Dina Deviana Anggraeni
Mimbar Administrasi Mandiri Vol. 20 No. 2 2024

Pengaturan Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online Di Indonesia

Ayu, Endang Putri, Budhiartie, Arrie, Fauzani Raharja, Ivan
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

Kewenangan Lembaga Ombudsman Terhadap Kategori Rumah Sakit Publik Dan Rumah Sakit Privat di Bidang Kesehatan

Tumangger, Elfi Nola, Satoto, Sukamto, Hartati, Hartati
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

Quo Vadis Delik Aborsi Oleh Korporasi Antara KUHP Nasional Dan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Hudi, Nurul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Galenso, Nitro, Yuwono, Dian Kurniasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Nitro Galenso, Dian Kurniasari Yuwono
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

Authority Of Nurses In Installing Infusations Outside Health Care Facilities During The Covid-19 Pandemi

Prihatin Effendi, Moh Nasichin
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Radiasi Non-PNS Dalam Pekerjaan Berisiko Radiasi di Provinsi Bali

Syarifuddin, Syarifuddin, Gede Utara Hartawan, I Gusti Agung, Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Eka Putra, I Wayan Gede Artawan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 2024

AUTHORITY OF NURSES TO INSTALL INFUSATIONS DURING THE PANDEMIC OUTSIDE OF HEALTH CARE FACILITIES

Effendi, Prihatin, Nasichim , Mohammad
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 1 2024

ASAS PERSONALITAS DALAM KONTRAK DAN IMPLEMENTASINYA PADA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DENGAN BADAN USAHA SWASTA

Winarto, Eko, Tanjung, Afriansyah
Dinamika Hukum Vol. 27 No. 1 2026

Patient Legal Protection in the Digital Era and Study of Telemedicine Services in Indonesia

Dalimunthe, Wirandi, Ismaidar, Ismaidar, Simarmata, Marice
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Aspek Hukum Perencanaan, Pengadaan dan Penempatan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Kota Metro

Defi Fitri Agustiani, F.X Sumarja, Budiyono Budiyono
Cepalo Vol. 1 No. 1 2017

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…