1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe dan Kawasan Dewantara serta Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEMBILAN KOMA ENAM HEKTAR)
Pasal 3
(1)
Kawasan EkonomiKhusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
1)
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2) sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe; 3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4) sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe,
b.
pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara: sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon Tunong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, REPUELIK INDONESIA
c.
pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara: 1) sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara; 2) sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; 3) sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan 4) sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KABUPATEN ACEH UTARA
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri;
d.
Zona Energi;dan
e.
Zona Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KABUPATEN ACEH UTARA
Pasal 5
(1)
Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 9o (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I(Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
LHOKSEUMAWE
Pasal 6
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, DewanNasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBANGUNAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 28
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Arun Lhokseumawe memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SLOC), yaitu Selat Malaka. Karena berada pada kawasan Selat Malaka tersebut, maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global (global production network) atau rantai nilai global (global value chain). Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terletak berdekatan Teluk Benggala yang merupakan salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif (large marine ecosystem) dan memungkinkan pengembangannya menjadi basis pengembangan indutri perikanan tangkap. Disamping itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan dikembangkan sebagai kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri, dan lain-lain. Keunggulan geostrategi wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara adalah merupakan bagian dari kerjasama regional yaitu Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT), ASEAN, dan Indian Ocean Rim Association (IORA). Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan seperti India dan Myanmar serta dengan Tiongkok melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (maritime silk road). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sesuai i ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh telah mendapat persetujuan dari Walikota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara dan diajukan oleh Gubernur Aceh kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.