Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
:08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
:08 Maret 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 40, TLN No. 6027, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus Perlindungan Anak Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012

1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan; bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum; bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248). 3. 1. DIVERSI 2. ACARA PERADILAN PIDANA ANAK 3. PETUGAS KEMASYARAKATAN 4. PIDANA DAN TINDAKAN 5. PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN, PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK 6. ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI 7. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. PRESIDEM PEPUBLIKIIDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2.
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
3.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
4.
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
5.
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
7.
Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI
Pasal 2
(1)
Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
a.
pelaksanaan pencegahan; REPUELIKINDONESIA
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencegahan" adalah upaya mencegah agar anak tidak berkonflik dengan hukum, anak tidak menjadi korban tindak pidana, anak tidak mengulangi perbuatannya, dan anak tidak masuk dalam sistem peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
penyelesaian administrasi perkara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelesaian administrasi perkara" adalah proses penyelesaian perkara yang meliputi dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan. REPUELIK INDONESIA
c.
pelaksanaan rehabilitasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adaiah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Yang dimaksud dengan "rehabilitasi medis" adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Yang dimaksud dengan "rehabilitasi sosial" adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
d.
pelaksanaan reintegrasi sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 3
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Mahkamah Agung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kejaksaan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
e.
pemerintahan di bidang dalam nege-i;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemerintahan di bidang sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kementerian yangmenyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemerintahan di bidang agama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kementerian/lembaga terkait lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait lainnya" antara lain Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Keuangan.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentu:
a.
rapat Koordinasi; dan/atau REPUBLIIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan dan penyampaian data dan informasi.
Penjelasan: Penyampaian data dan informasi dalam ketentuan ini dilakukan antara lain melalui media komunicasi atau jasa pengiriman.
Pasal 5
(1)
Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIKIIIDONESIA
Pasal 6
(1)
Menteri dapat meminta data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada
(2)
pimpinan lembaga terkait.
(3)
Pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, dan untuk mempermudah Gubernur/Bupati/Walikota dalam berkoordinasi dengan instansi vertikal dalam melaksanakan kepijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah.
BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 8
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dergan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah. PPESIDEI PEPUBLIKIIDOIIESIA
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a.
pengumpulan data dan informasi;
b.
melakukan kunjungan; dan/atau
c.
rapat kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
kunjungan rutin;
b.
kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau
c.
melakukan wawancara dengan anak secara tertutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak. Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses kepada Komisi untuk:
a.
mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat anak dirawat atau dibina" dalam ketentuan ini adalah tempat yang berbentuk lembaga pemerintah, swasta termasuk rumah di mana anak ditempatkan.
b.
mendapatkan data dan informasi mengenai pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 12
(1)
Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak calam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri melaporkan hasil Pemantauar dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
(2)
Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai cYanGmannalw] dalam pengambilankebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedilkit 1 (satu) kali dalam 1 (satu, tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Komisi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada PPESIDEN PEPUBLIF.IIIDOIIESIA
(2)
Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 16
(1)
Menteri menetapkan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan S:stem Peradilan Pidana Anak bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara; dan/atau
b.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NCMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dany
Deputi Bidang Hukum
ang-undangan,
★
Rokib
Penjelasan Umum
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak anak tersebut melekat pula terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang meliputi anak sebagai pelaku, korban, dan saksi.
Proses hukum yang terjadi pada anak dapat menimbulkan trauma yang mendalam pada kehidupannya sehingga perlu penanganan secara optimal, dengan mengambil langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemerintah memiliki peran penting dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melakukan sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam bentuk Koordinasi. Untuk menjamin terlaksananya pelaksenaan Sistem Peradilan Pidana Anak secara terintegrasi, terpadu, dan holistik, perlu dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang cilakukan oleh Menteri dan Komisi. Oleh karena itu perlu diatur tentang tata cara pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak.
REPIJBLIIINDONESIA
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan Koordinasi dalam bentuk rapat koordinasi yang melibatkan lembaga terkait dan pemerintah daerah dan/atau permintaan dan penyampaian data dan informasi; can
b. langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Paper Terkait

PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PILIHAN TERAKHIR TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

wahyuni wahyuni
Jurisprudentie Vol. 8 No. 1 2021

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…