Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 2017
Tanggal Pengundangan
:15 September 2017
Tanggal Berlaku
:15 September 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO. 205, TLN NO.6122, LL SETNEG : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan
Subsektor
:
Jalan & Jembatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Kendaraan & Pengemudi Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009

1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seb...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017
TENTANG
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
3.
Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5(lima) tahun.
7.
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
8.
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam 1rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
10.
Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
11.
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi.
12.
Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Perencanaan KLLAJ;
b.
pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ;
c.
Umum;
d.
alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e.
1 pengawasan KLLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 3
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a.
visi dan misi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Visi" adalah rumusan umum mengenai keadaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Yang dimaksud dengan "Misi" adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
b.
sasaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebijakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Kebijakan" adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
d.
strategi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Strategi" adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
e.
Program Nasional KLLAJ.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
a.
pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
b.
pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
c.
pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
d.
pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan;dan
e.
pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan. Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang
(3)
Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4)
Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7)
Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan masing-masingpenanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetujuan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
a.
Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
b.
Pemerintah Provinsi; dan
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ. Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
b.
Pengkajian masalah KLLAJ; dan
c.
Manajemen KLLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Pasal 9
(1)
1 RAKLLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
a.
Sasaran Kementerian/Lembaga;
b.
Arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ;
c.
Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
d.
Rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
Rencana pendanaan.
(2)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
b.
RUNKLLAJ.
(3)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(4)
pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas
Pasal 10
(1)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b, memuat:
a.
sasaran Pemerintah Provinsi;
b.
arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
c.
kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
d.
Rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
rencanapendanaan. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
RUNKLLAJ;
b.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
c.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Pasal 11
(1)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, memuat:
a.
sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ Provinsi;
c.
kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
rencana pendanaan.
(2)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
RUNKLLAJ; RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; RAK LLAJ Provinsi; dan Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.
(3)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4)
ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencapaian sasaran atau hasil yang dinginkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Tindakan langsung secara sinergi" dalam teknis keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dikenal dengan istilah intervensi.
c.
pemberian dukungan fungsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pencapaian sasaran atau hasil yang dinginkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas.
(2)
Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan tindakan langsung secara sinergi melalui:
a.
pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan;
b.
pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor;
c.
pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor;
d.
penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu lintas; dan
e.
penanganan korban kecelakaan. Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung fungsi:
a.
koordinasi;
b.
regulasi;
c.
pendanaan;
d.
promosi/sosialisasi;
e.
kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas; dan/atau
f.
penelitian dan pengembangan KLLAJ. Bagian Kedua Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Pasal 14
(1)
Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan persyaratan keselamatan;
b.
melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c.
melakukan uji laik fungsi jalan;
d.
melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi
e.
melakukan inspeksi jalan; dan
f.
melakukan audit jalan.
(2)
Pemenuhanpersyaratan keselamatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b paling sedikit melalui:
a.
pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
b.
penerbitan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor;
c.
penerbitan surat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
d.
pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan
e.
pelaksanaan kalibrasi peralatan uji;
f.
pelaksanaan sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor; dan
g.
pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal.
(3)
Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui pelaksanaan:
a.
akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit surat izin mengemudi;
b.
norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi;
c.
sertifikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
d.
pengujian surat izin mengemudi;
e.
penerbitan suratizin mengemudi;
f.
pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
g.
inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4)
Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a.
persyaratan keselamatan jalan;
b.
tata cara berlalu lintas;
c.
persyaratan mengemudi;
d.
persyaratan teknis dan laik jalan;
e.
tata cara muat; dan
f.
pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5)
Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a.
pemberian pertolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b.
evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c.
pengobatan korban;
d.
perawatan korban;
e.
rehabilitasi korban; dan
f.
sistem pembiayaan dan/atau penjaminan penanganan korban.
(6)
Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Pasal 15
(1)
Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
melaksanakan pembangunan jalan;
b.
melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan;
c.
melakukan uji laik fungsi jalan;
d.
melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi
e.
melakukan inspeksi jalan; dan
f.
melakukan audit jalan.
(2)
Pemenuhanpersyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
a.
pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
b.
penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
c.
penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
d.
pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor.
(3)
Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
a.
pengujian surat izin mengemudi;
b.
pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
c.
pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
d.
pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4)
Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
a.
persyaratan keselamatan jalan;
b.
tata cara berlalu lintas;
c.
persyaratan mengemudi;
d.
persyaratan teknis dan laik jalan;
e.
tata cara muat; dan
f.
pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5)
Penanganan korban kecelakaan kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a.
pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
b.
evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
c.
pengobatan korban;
d.
perawatan korban;
e.
rehabilitasi korban; dan
f.
penjaminan biaya penanganan korban.
(6)
Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Bagian Kesatu Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 16
(1)
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi:
a.
komitmen dan kebijakan;
b.
pengorganisasian;
c.
manajemen bahaya dan risiko;
d.
fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor;
e.
dokumentasi dan data;
f.
peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g.
tanggap darurat;
h.
pelaporan kecelakaan internal;
i.
monitoring dan evaluasi; dan
j.
pengukuran kinerja.
(2)
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Komitmen dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebijakan, dan sasaran perusahaan yang ingin dicapai untuk meningkatkan kinerja keselamatan dalam pelayanan angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit organisasi perusahaan angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hurufc merupakan standar prosedur operasiuntuk:
a.
menetapkan prosedur analisa risiko;
b.
melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
c.
mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan
d.
melakukan pengendalian risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional perusahaan dalam mendukungpencapaiankinerja keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
a.
terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
adanya program pelatihan bagi tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung risiko tinggi secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
a.
pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat;
b.
identifikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan
c.
sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat:
a.
lokasi kejadian kecelakaan;
b.
] kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan; dan
c.
identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan tinjau ulang yang dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk mengetahui kelemahan dan kelebihanpelaksanaan keselamatan dalam perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
a.
Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan kendaraan kilometer; dan
b.
Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian kecelakaan.
(2)
Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.
(2)
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam pelaksanaan Sistem ManajemenKeselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan:
a.
penilaian oleh Pemerintah;
b.
pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penyempurnaan Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dalam hal:
a.
perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada perusahaan angkutan;
b.
perubahan teknologi;dan
c.
perubahan manajemen perusahaan angkutan; Penyempurnaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaporkan kembali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin; dan
c.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(3)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(4)
Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum. Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
b.
pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan
c.
pengawasan terhadap Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas
Pasal 35
(1)
Kendaraan bermotor umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem keselamatan LLAJ.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pusat kendali sistem keselamatan LLAJ" merupakan bagian tidak terpisahkan dari pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ.
(2)
Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat elektronik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi dengan menggunakanisyarat, gelombang radio, dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus memenuhi persyaratan:
a.
gelombang harrs dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca;
b.
sec€rra otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali;
c.
dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa;
d.
tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan
e.
didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi:
a.
Audit Bidang KLLAJ;
b.
Inspeksi Bidang KLLAJ; dan
c.
Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ.
(2)
Lingkup pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi bidang:
a.
jalan;
b.
sarana dan prasarana; dan
c.
pengemudi kendaraan bermotor.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina LLAJ dikoordinasikan dalam forum LLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLAJ. Hasil pengawasan melalui Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang dinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(3)
Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) huruf c berupa laporan perkembangan situasi dan kondisi KLLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 39
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum.
(2)
Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan
b.
perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLLAJ;
(3)
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1 Umum
Pasal 40
(1)
Audit Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina LLAJ.
(2)
Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan auditor yang tidak terlibat langsung dengan kegiatan yang diaudit serta memiliki kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Audit Bidang KLLAJ serta standar kompetensi auditor diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga masing-masing pembina LLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Audit di Bidang Jalan
Pasal 42
(1)
Audit di bidang jalan dilakukan pada:
a.
jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
b.
jalan yang sudah beroperasi.
(2)
Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan;
b.
desain awal;
c.
desain rinci;
d.
konstruksi; dan
e.
sebelum operasi.
(3)
Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan.
(2)
Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan nasional;
b.
gubernur, untuk jalan provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Paragraf 3 Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 44
(1)
Audit di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap:
a.
perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan;
b.
terminal;
c.
unit pengujian kendaraan bermotor;
d.
unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e.
perusahaan angkutan umum.
(2)
Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b.
gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3)
Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
1 lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b.
gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c.
bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
(4)
Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
(6)
Audit terhadap perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e. dilaksanakan oleh pejabat yang menerbitkan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Audit di Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
Pasal 45
(1)
Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi.
(2)
Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksudpada ayat (l) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1 Umum
Pasal 46
(1)
Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ.
(2)
Inspektur atau1 petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang KLLAJ serta standar kompetensi inspektur diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina LLAJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Inspeksi Bidang Jalan
Pasal 48
(1)
Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi.
(2)
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di bidang jalan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Inspeksi Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 49
(1)
Inspeksi bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi inspeksi:
a.
perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan;
b.
terminal;
c.
unit pengujian kendaraan bermotor;
d.
unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e.
perusahaan angkutan umum. Inspeksi terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b.
gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukungyang beradadijalan kabupaten/kota.
(3)
Inspeksi terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b.
gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c.
bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
(4)
Inspeksi terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Inspeksi terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Inspeksi Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
Pasal 50
(1)
Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat Izin Mengemudi.
(2)
Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengamatan dan Pemantauan
Pasal 51
(1)
Pengamatan dan Pemantauan BidangKLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencatatan kondisi faktual dan permasalahan masing-masing bidang;
b.
evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c.
pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2)
Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud "dilakukan secara berkelanjutan" adalah dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan oleh masing-masing pembina LLAJ.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan:
a.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan pemantauan di bidang jalan.
b.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan: 1) perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan; 2) terminal; 3) unit pengujian kendaraan bermotor; 4) unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan 5) perusahaan angkutan umum.
c.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2017
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 205
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memerlukan peraturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya.
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Keadaan keamanan Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keamanan secara umum sehingga pengaturan dalam menangani masalah keamanan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dipisahkan dengan pengaturan dalam menangani masalah keamanan umum.
Dengan pertimbangan tersebut maka peraturan pelaksanaan mengenai keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan kewenangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur tersendiri. Dengan demikian maka Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan RUNK LLAJ yang dilaksanakan terkordinasi dalam wadah Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan menggunakan Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban perusahaan angkutan umum yang terdiri dari sistem manajemen keselamatan perusahaan angkatan umum dan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas, dan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengaturan RUNK LLAJ dimaksudkan agar terdapat dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan bersama semua pemangku kepentingan agar program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan saling mengisi dan sinergi.
Agar pelaksanaan RUNK LLAJ tersebut dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan memastikan terlaksananya program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan maka diselenggarakan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang unsurnya terdiri atas pencapaian sasaran dan hasil yang dinginkan yang telah ditetapkan dalam RUNK LLAJ, tindakan langsung untuk mewujudkan keselamatan, serta dukungan fungsi yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan langsung dalam upaya pencapaian sasaran.
Dalam pelaksanaan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui audit, inspeksi, serta pengamatan dan pemantauan.

Paper Terkait

EFEKTIFITAS PASAL 296 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH SURABAYA

RAMADHANI, WISNU, ASTUTI, PUDJI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2018

EFEKTIFITAS PASAL 296 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH SURABAYA

RAMADHANI, WISNU, ASTUTI, PUDJI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 4 2018

STANDAR PELAYANAN KENYAMANAN ANGKUTAN UMUM: ANALISIS PASAL 141 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Afifah Endah Rahayu, Zainal Arifin, Wachid Hasyim
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…