1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi s...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017
TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71D ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immateril yang diderita korban atau ahli warisnya.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PRESIDEIN REPUBLIY. IIDONESIA
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pasal 2
(1)
Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: PRESIDEI REPUBLIK IIDOIJESIA
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
b.
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
c.
Anak yang menjadi korban pornografi;
d.
Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
e.
Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; dan
f.
Anak korban kejahatan seksual.
(3)
Restitusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a diberikan kepada anak korban.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"anak korban" adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Pasal 3
Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:
a.
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
b.
ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga" dalam ketentuan ini antara lain LPSK, Lembaga Bantuan Hukum, dan lembaga yang menangani perlindungan anak.
(2)
Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana;
b.
ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
c.
orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
(3)
Dalam hal pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
Pasal 5
(1)
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan.
(2)
Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tahap:
a.
penyidikan; atau
b.
penuntutan.
(3)
Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Permohonan Restitusi yang diajukan saat proses penyidikan, diajukan melalui penyidik. Huruf b Permohonan Restitusi yang diajukan saat proses penuntutan, diajukan melalui penuntut umum.
Pasal 6
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 7
(1)
Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat:
a.
identitas pemohon;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas pemohon" antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat. Identitas pemohon harus diisi dan dijelaskan hubungan antara pemohon dan Anak yang menjadi korban tindak pidana.
b.
identitas pelaku;
c.
uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
uraian kerugian yang diderita; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
besaran atau jumlah Restitusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus melampirkan:
a.
fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana" antara lain dibuktikan dengan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, surat baptis dari tokoh agama, kartu identitas anak, surat keterangan temuan Anak dari kepolisian, atau surat keterangan dari kelurahan/kepala desa setempat.
b.
bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam 1 (satu) permohonan Restitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, penyidik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3(tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyidik memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi. REPUBLIK INIDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja.
Pasal 13
(1)
Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik melampirkan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada berkas perkara kepada penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, penuntut umum memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
(2)
Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi pada saat proses diversi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPsK. REPUBLIKIIIDONESIA
(2)
Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPsK sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3)
LPSK menyampaikan hasilpenilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI
Pasal 19
(1)
Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa.
(2)
Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. REPUBLIK INDOINESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 21
(1)
Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
(2)
Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaporkan pemberian Restitusi kepada pengadilan dan kejaksaan. Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberian Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar tercipta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak korban.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
cYaannana
Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 219
Penjelasan Umum
Bahwa setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan yang harus dihormati dan dipenuhi oleh siapapun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan setiap orang bertanggung jawab untuk melindungi Anak dari kekerasan yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak secara wajar. Tindak pidana terhadap Anak bukan hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup Anak. namun juga menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perhatian besar untuk memberikan perlindungan khusus bagi Anak yaitu perlindungan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum khususnya Anak korban, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan Anak korban kejahatan seksual atas penderitaan atau kerugian yang dialami pihak korban dalam bentuk pemberian ganti rugi dari pelaku atau Orang Tua pelaku, apabila pelaku merupakan Anak sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan.
Selama ini apabila terjadi tindak pidana terhadap Anak, pihak korban tidak hanya menanggung sendiri kerugian materil (yang dapat dihitung) dan kerugian immateril (yang tidak dapat dihitung) antara lain kerugian berupa rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan/atau kecemasan berlebihan yang bersifat traumatik. Kerugian ini seharusnya juga ditanggung oleh pelaku dalam bentuk Restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami Anak yang menjadi korban tindak pidana maupun pihak korban.
Restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana dimaksudkan selain untuk mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis, dan/atau psikologis sebagai bentuk tanggung jawab tindak pidana yang dilakukan, juga dimaksudkan untuk meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Pemberian Restitusi kepada Anak yang menjadi korban tindak pidana harus dilaksanakan secara tepat, tidak salah sasaran, serta tidak disalahgunakan. Restitusi harus diberikan dan diterima oleh Anak yang menjadi korban tindak pidana atau pihak korban sesuai dengan kerugian dan kondisi Anak yang menjadi korban tindak pidana. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pengajuan dan pemberian Restitusi kepada Anak yang menjadi korban tindak pidana, dengan harapan akan memperjelas persyaratan bagi pihak korban untuk mengajukan permohonan Restitusi yang dilaksanakan sejak kasusnya berada pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Selain itu, memperjelas penyidik dan penuntut umum untuk membantu Anak yang menjadi korban tindak pidana dan pihak korban untuk mendapatkan hak memperoleh Restitusi.
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary IssuesVol. 2No. 22023
Berita Terkait
02 Jul 2026
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.