Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
:06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
:06 Juni 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.86, TLN NO.6213, LL SETNEG : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016

1. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, d...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018
TENTANG
PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOKOL TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN MADRID MENGENAI PENDAFTARAN MEREK SECARA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOKOL TERKAIT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
3.
Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Organization).
4.
Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari Indonesia berdasarkanProtokol Terkait tdengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
5.
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
6.
Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan
7.
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
8.
Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
9.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan
10.
Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
11.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13.
Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan 1memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
14.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
15.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
a.
permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
b.
permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERMOHONAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 3
(1)
Permohonan Internasional diajukan kepadaBiro Internasional melalui Menteri.
(2)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.
(3)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris.
(4)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:
a.
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b.
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;atau
c.
Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional.
(2)
Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan Permohonan Internasional
Pasal 6
(1)
Menteri wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap Permohonan Internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;
b.
kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan PermohonanDasaratau Pendaftaran Dasar;dan
c.
bukti pembayaran biaya administrasi
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Peraturan Umum" adalah Common Regulations under the Madrid Agreement Concerming the Intemational Registration of Marks and the Protocol Relating to that Agreement.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.
(2)
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima.
(2)
Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberitahuan kepada Biro Internasional
Pasal 9
(1)
Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali; atau
b.
Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Penjelasan: Pemberitahuan dalam ketentuan ini termasuk pembatalan atau penghapusan Pendaftaran Dasar yang proses gugatan pembatalan atau penghapusannya telah dimulai sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional meskipun putusan pembatalan atau penghapusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.
BAB III
PENDAFTARAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
Pasal 10
(1)
Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengumuman.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
TerhadapPendaftaranInternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Penjelasan: Besaran biaya yang dikenakan setara dengan biaya permohonan pendaftaran Merek nasional. Biaya yang setara dengan biaya permohonan pendaftaran Merek ditentukan oleh Biro Internasional berdasarkan notifikasi pemerintah Indonesia dan biaya tersebut diterima oleh Biro Internasional dalam mata uangSwiss Franc. Biaya yang diterima oleh Biro Internasional kemudian dikirimkan oleh Biro Internasional kepada pemerintah Indonesia dalam mata uang Indonesia berdasarkan nilai tukar resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 11
(1)
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap Pendaftaran Internasional.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif
Pasal 12
(1)
Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat keberatan maupun yang terdapat keberatan.
(2)
Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didaftar, Menteri:
a.
menyampaikan pernyataanpemberianpelindungan kepada Biro Internasional;
b.
menerbitkan sertifikat Merek; dan
c.
melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan kepada Biro Internasional.
(2)
Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.
(4)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui Kuasa.
(5)
Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal Pendaftaran Internasional berupa Merek Kolektif, Pemegang harus menyampaikan salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
(2)
Salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional. Dalam hal Pemegang tidak menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional, maka Pendaftaran Internasional ditolak. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional
Pasal 17
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Hukum Terhadap Merek
Pasal 18
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Peraturan Umum" adalah Common Regulations under the Madrid Agreement Conceming the Intemnational Registration of Marks and the Protocol Relating to that Agreement.
Pasal 19
(1)
Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Penjelasan: Besaran biaya yang dikenakan setara dengan biaya perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek nasional. Biaya yang setara dengan biaya perpanjangan pendaftaran Merek ditentukan oleh Biro Internasional berdasarkan notifikasi pemerintah Indonesia dan biaya tersebut diterima oleh Biro Internasional dalam mata uang Swiss Franc. Biaya yang diterima oleh Biro Internasional kemudian dikirimkan oleh Biro Internasional kepada pemerintah Indonesia dalam mata uang Indonesia berdasarkan nilai tukar resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bagian Kelima Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
Pasal 20
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Penjelasan Pasal:
Regulations under the Madrid Agreement Concerming the International
Pasal 21
(1)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang atau penerima hak yang:
a.
memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b.
memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c.
memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3)
Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) hanya dapat diajukan melalui Menteri.
(4)
Permohonan pencatatan pengalihan hak melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti pengalihan hak.
(5)
Permohonan pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang:
c.
memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang
(2)
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat.
(4)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
(2)
Setelah menerima pemberitahuan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Lisensi
Pasal 24
(1)
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pencatatan lisensi. Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(3)
Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembatalan atau Penghapusan
Pasal 25
(1)
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan.
(2)
Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3)
Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25 Cukup jelas.
BAB IV
TRANSFORMASI
Pasal 26
(1)
Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena berakhirnya pelindungan Pendaftaran Dasar atau Permohonan Dasar di negara asal berdasarkan ketentuan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara International dapat dilakukan transformasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transformasi" adalah suatu tindakan untuk mengganti status Pendaftaran Internasional menjadi pendaftaran Merek di Indonesia yang disebabkan karena berakhirnya pelindungan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar di negara asal.
(2)
Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh pihak yang namanya pernah tercatat sebagai Pemegang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembatalan Pendaftaran Internasional. Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau non-elektronik kepada Menteri dengan mengisi formulir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3)
Pasal 27
(1)
Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang telah diberikan pelindungan di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Menteri. Pelindungan hukum terhadap pendaftaran Merek melalui permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sejak Tanggal Pendaftaran Internasional. Terhadap pendaftaran Merek yang diajukan dengan permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tanggal Pendaftaran Internasional menjadi Tanggal Penerimaan berdasarkan Undang-Undang.
(4)
Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang belum diberikan pelindungan di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Menteri tetap melanjutkan proses permohonan tersebut dari tahap terakhir sebelum Pendaftaran Internasional dibatalkan.
(5)
Proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
(6)
Dalam hal Pendaftaran Internasional yang dibatalkan tidak dilakukan transformasi, Menteri mencatat dan mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGANTIAN
Pasal 28
(1)
Merek yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan Undang-Undang dapat dilakukan penggantian menjadi Merek terdaftar berdasarkan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia.
(2)
1 Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dilakukan dengan syarat: aaMerek telah terdaftar sebelum Internasional ditujukan ke Indonesia; b. pemilik Merek terdaftar sama dengan Pemegang Pendaftaran Internasional; c. Merekterdaftar mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Pendaftaran Internasional; dan d. jenis barang dan/atau jasa pada Merek terdaftar terdapat dalam Pendaftaran Internasional.
(3)
Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemegang kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
1 Menteri memberitahukan adanya penggantian kepada Biro Internasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penggantian" adalah suatu keadaan dimana Pendaftaran Internasional dianggap menggantikan pendaftaran Merek di Indonesia. Penggantian tidak secara fisik mengganti pendaftaran Merek di Indonesia menjadi Pendaftaran Internasional dan tidak membatalkan pendaftaran Merek di Indonesia. Kedua pendaftaran tersebut dapat terdaftar berdampingan. Dengan melakukan penggantian, Pemegang Pendaftaran Internasional dapat terus memperoleh pelindungan yang didapatkan dari hak awal atas pendaftaran Merek di Indonesia jika pendaftaran mereknya di Indonesia tidak diperpanjang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 86
Penjelasan Umum
Globalisasi telah memberikan pengaruh bagi kegiatan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa yang melintasi batas wilayah negara. Merek sebagai kekayaan intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan tersebut. Dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun Merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global diperlukan sistem pendaftaran Merek internasional yang efektif dan efisien. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, mekanisme pendaftaran Merek internasional merupakan suatu kebutuhan untuk mendapatkan pelindungan hukum yang mendukung perdagangan global.
Pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (Protocol Relating to the Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks) merupakan sistem pendaftaran Merek yang memberikan kemudahan dan jangkauan lebih luas bagi pemilik Merek untuk mendapatkan pelindungan Merek di luar negeri. Diadopsinya ketentuan pendaftaran Merek internasional oleh Pemerintah Indonesia disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Conceming the Intemational Registration of Marks, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989). Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ketentuan mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan Merek nasional untuk dapat menggunakan mekanisme kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional. Keanggotaan dalam Protokol tersebut juga menyelaraskan proses pendaftaran Merek di Indonesia dengan proses pendaftaran Merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia.
Dalam sistem pendaftaran Merek internasional, Menteri memiliki 2 (dua) peran yang sangat penting. Pertama, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia kepada Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Kedua, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Secara umum, sistem ini menyederhanakan proses pendaftaran Merek. Penyederhanaan proses tersebut meliputi tahap permohonan dan pascapendaftaran. Pada tahap permohonan, pemilik Merek cukup mengajukan satu aplikasi dalam satu pilihan bahasa melalui Menteri yang ditujukan ke Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Pada tahap pascapendaftaran, pemilik Merek dapat melakukan manajemen pelindungan Merek secara terpusat dengan satu nomor Pendaftaran Internasional. Oleh karena itu, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran Merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi Merek nasional untuk bersaing di dunia internasional.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang Merek terkait dengan tata cara dan mekanisme pendaftaran Merek melalui Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan Pemerintah ini memuat substansi sebagai berikut:
- Permohonan Internasional yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Internasional, pemeriksaan Permohonan Internasional, dan pemberitahuan kepada Biro Internasional;
Pendaftaran Internasional yang mengatur penerimaan dan pengumuman Pendaftaran Internasional, pemeriksaan substantif, pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, perpanjangan jangka waktu pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat, lisensi, dan pembatalan atau penghapusan;
Transformasi;dan -Penggantian.

Paper Terkait

Pelindungan Hukum dan Upaya Optimalisasi Potensi Ekonomi Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Bogor

Adyatma, Emir Fauzan, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Legal Aspects of Copyright on Book Photocopying Business Activities

Debora, Debora, Siallagan, Haposan, Nainggolan, Jesella Ramayanti
LEGAL BRIEF Vol. 13 No. 2 2024

Legal Aspects of Copyright on Book Photocopying Business Activities

Debora Debora, Haposan Siallagan, Jesella Ramayanti Nainggolan
LEGAL BRIEF Vol. 13 No. 2 2024

URGENSI PENDAFTARAN MEREK TERHADAP MAKANAN TRADISIONAL DI ERA EKONOMI DIGITAL

Anggraeni, Happy Yulia, Sugiarto, Annisatul Lutfiyah
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

ANALISIS PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA HAK MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PEMBONCENGAN REPUTASI

Andiza, Dina, Nadira, Ida
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 9 No. 1 2025

URGENSI PENDAFTARAN MEREK TERHADAP MAKANAN TRADISIONAL DI ERA EKONOMI DIGITAL

Happy Yulia Anggraeni, Annisatul Lutfiyah Sugiarto
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

ANALISIS PEMBATALAN MEREK SUPERMAN YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA KESELURUHANNYA MENURUT UU NOMOR 20 TAHUN 2016 (STUDI PUTUSAN NOMOR 1105K/PDT.SUS-HKI/2018)

Jeri Irawan, Simona Bustani
Jurnal Hukum Adigama Vol. 3 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat (Studi pada Kabupaten Trenggalek)

Ibnu Maulana Zahida, Sri Reski Putri, Aditya Satrio Wicaksono
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 10 No. 2 2021

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…