Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.231, TLN NO.6269, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
MOU & Perjanjian Bilateral Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014

1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eko...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018
TENTANG
TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH ITENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BAB I
INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2.
Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
3.
Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional.
4.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "subjek hukum internasional lain" adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan negara.
BAB III
UNDANGAN
Pasal 3
Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pertimbangan kepentingan nasional" yaitu pertimbangan terhadap seluruh kepentingan yang terkait dengan dampak positif maupun dampak negatif atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah disepakati dan disahkan oleh Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kepentingan nasional paling sedikit meliputi: 1. meningkatkan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor; 2. meningkatkan akses pasar barang dan jasa di luar negeri; 3. meningkatkan daya saing dan pertumbuhan produksi dalam negeri serta melindungi konsumen; dan 4.melindungi neraca pembayaran.
BAB IV
NASIONAL
Pasal 4
(1)
Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil analisis implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan kepada Menteri.
(3)
Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
] Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dapat berupa:
a.
meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Penjelasan: Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional dapat berupa pembatalan atas sebagian atau seluruh isi Perjanjian Perdagangan Internasional.
Penjelasan Pasal:
Kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional dilakukan secara komprehensif dan melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan.
BAB V
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pasal 5
(1)
Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian PerdaganganI Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden.
(2)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional 1 terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan atas perubahan atau Pembatalan Perdagangan Internasional, maka Perjanjian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INTERNASIONAL BERLAKU SEBAGAIMANA MESTINYA
Pasal 6
(1)
Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.
(2)
Presiden menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan 1Pembatalan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,1
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 231
Penjelasan Umum
Perjanjian Perdagangan Internasional merupakan suatu bentuk kerja sama perdagangan dengan negara lain, lembaga/organisasi internasional, dan/atau subjek hukum internasional lain yang dapat memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi masing-masing negara pihak. Bagi Indonesia dengan adanya Perjanjian Perdagangan Internasional diharapkan dapat meningkatkan akses pasar serta melindungi kepentingan nasional. Meskipun Perjanjian Perdagangan Internasional telah disepakati dan diratifikasi, namun dengan mempertimbangkan kemanfaatan Perjanjian Perdagangan Internasional serta dinamika perdagangan, Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak memiliki hak untuk melakukan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip perjanjian internasional.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka perlu disusun Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan mengenai tata cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional, yang meliputi: kerja sama perdagangan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional, pertimbangan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional, mekanisme Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional, serta perundingan ulang dan pengesahan atas hasil perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…