1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS SINGHASARI
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SINGOSARI, KABUPATEN MALANG, PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo,
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KECAMATAN KARANGPLOSO
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Pariwisata; dan
Penjelasan: Zona Pariwisata diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait.
b.
Zona Pengembangan Teknologi.
Penjelasan: Zona Pengembangan Teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi i terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
BAB V
KECAMATAN KARANGPLOSO
Pasal 5
(1)
Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 9o (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggotaatau afiliasinya dari konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KECAMATAN KARANGPLOSO
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama2 (dua)tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MEMBERIKAN PERPANJANGAN WAKTU PEMBANGUNAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 176
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Singosari sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Singosari memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Singosari di Kabupaten Malang memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak serta terkoneksi dengan ruas tol Pandaan- Malang. Selain itu, populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia potensial, khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif.
Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Singosari yaitu sektor pariwisata dengan tema cultural, heritage and historical tourism. Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang mempunyai nilai situs sejarah kerajaan di Indonesia. Selain itu, kawasan ini akan menjadi pusat wisatawan di Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru. Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari akan mengembangkan platform economic digital. Maka dari itu Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari diproyeksikan menjadi sinergis antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara telah mendapat persetujuan dari Bupati Malang dan diajukan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.