Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:04 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.184, TLN NO.6399, JDIH.SETNEG.GO.ID : 15 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hak Asasi Manusia Rehabilitasi Sosial Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Instrumen HAM & Komnas Pelayanan Panti & Disabilitas Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan mas...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019
TENTANG
PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PenyandangDisabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PenyandangDisabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
3.
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
4.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak PenyandangDisabilitas.
7.
Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
8.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
9.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
10.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadapPenghormatan, Pelindungan, Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
11.
Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
(3)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun ditingkat daerah.
(4)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Jangka Panjang
Pasal 5
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun dalam RIPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
sasaran strategis;
d.
kebijakan;
e.
strategi implementasi; dan
f.
target capaian.
(2)
RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan: Kaji ulang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional. Hasil kaji ulang berisi rekomendasi tindak lanjut, sebagai berikut: a. perlu dilakukan perubahan RIPD karena adanya kebutuhanefektivitas pelaksanaan RipD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; atau b. tidak perlu dilakukan perubahan RIPD karena tidak adanya kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Kaji ulang dilakukan pada setiap akhir 5 (lima) tahun pelaksanaan RIPD selama periode RIPD tersebut.
(2)
Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perencanaan Jangka Menengah
Pasal 9
(1)
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2)
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3)
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4)
Menteri mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(5)
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait.
(7)
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perencanaan Jangka Pendek
Pasal 10
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o disusun mengacu pada:
a.
RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data" adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan 1terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian/lembaga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pernyataan Anggaran Disabilitas"adalah sebuah dokumen yang disusun oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
c.
instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:
c.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) untuk perangkat daerah;
d.
instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan
e.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Instrumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan
b.
Pernyataan Anggaran Disabilitas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah.
(2)
Penyelenggaraan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
a.
RIPD;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2)
Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan
c.
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(3)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
EVALUASI
Pasal 14
(1)
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah.
(2)
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara:
a.
target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota; dan
b.
target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional pelaksanaan program 1kegiatan perangkatdaerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah
Pasal 15
(1)
Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta kegiatan kementerian/lembaga terkaitPenghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2)
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan
b.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota.
(3)
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh: Provinsi kepada Gubernur; dan b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU
Pasal 20
(1)
Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"organisasi Penyandang Disabilitas" adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas.
(3)
Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.
Penjelasan: Forum tematik disabilitas merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
(4)
Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2019
PLT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJOKUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 184
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pelaksanaan dan perwujudan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, dalam rangka efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah wajib merumuskan dalam rencana induk.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, serta partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Perencanaan terhadapPenghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terdiri dari Perencanaan jangka panjang, Perencanaan jangka menengah, dan Perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun, Perencanaan jangka menengah disusun dalam Rencana Aksi Penyandang Nasional Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk setiap periode 5 (lima) tahun, dan perencanaan jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga, serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk setiap periode 1 (satu) tahun. Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah.
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Disabilitas dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan, berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.

Paper Terkait

Juridic Review of the Rights of Children with Mental and Physical Disabilities to Rehabilitation

Wijaya, Alvian Dwiangga, Anggriawan, Teddy Prima
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Pemberian Persetujuan yang Sah Terhadap Akta Notaris yang Dibuat oleh Difabel Tanpa Sidik Jari

Ramadhanty, Savira, Budianto, Agus
Notary Journal Vol. 3 No. 1 2023

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN TENAGA KERJA DISABILITAS TUNANETRA DI BUMD DKI JAKARTA

Fajri Hidayatullah, Khaerul Umam Noer
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2021

POSITION OF WORKERS WITH DISABILITIES ACCORDING TO THE JURIDICAL REVIEW OF THE MANPOWER ACT AND THE EMPLOYMENT CREATION ACT

Nilam Hidayah, Imam Budi Santoso
Awang Long Law Review Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…