Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kesehatan Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:88
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:26 Desember 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.251, TLN NO.6444, JDIH.SETNEG.GO.ID : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Tenaga Kerja
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Kesehatan Preventif & Kuratif Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 9...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara d...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
TENTANG
KESEHATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
b.
bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
d.
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayct (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kcsehatan (iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5C63);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
2.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
3.
Fasilitas PelayananKesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4.
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Teraga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
10.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat"adalah 1orang perseorangan atau kelompok yang terorganisir maupun tidak terorganisir, termasuk dunia usaha atau swasta.
(2)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
Penjelasan: Upaya pencegahan penyakit dilaksanakan agar Pekerja terbebas dari penyakit dan gangguan kesehatan serta cedera akibat kerja. Upaya peningkatan kesehatandilaksanakan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya pada kondisi sehat, bugar, dan produktif. Upaya penanganan penyakit dilaksanakan untuk mengobati penyakit, mencegah keparahan penyakit, mencegah dan menurunkan tingkat kecacatan, serta mencegah kematian. Upaya pemulihan kesehatan dilaksanakan untuk memulihkan kondisi Pekerja mencapai kemampuan fisik, mental, dan sosial yang optimal.
a.
pencegahan penyakit;
b.
peningkatan kesehatan;
c.
penanganan penyakit; dan
d.
pemulihan kesehatan.
(3)
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setiap orang" antara lain Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, Pekerja, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengunjung di Tempat Kerja.
(2)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"semua Tempat Kerja" adalah Tempat Kerja baik pada sektor formal maupun sektor informal, termasuk instansi pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagian Kedua Standar Kesehatan Kerja
Pasal 4
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit meliputi:
a.
identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identifikasi potensi bahaya kesehatan" adalah proses secara sistematik dan berkesinambungan berdasarkan informasi yang tersedia untuk mengidentifikasi bahaya kesehatan dan imenganalisis risiko kesehatan terhadap Pekerja. Yang dimaksud dengan"penilaian potensi bahaya kesehatan" adalah proses menentukan prioritas pengendalian dan tindak lanjut terhadap tingkat risiko kesehatan dan kecelakaan kerja karena tidak semua aspek bahaya potensial dapat ditindaklanjuti. Yang dimaksud dengan "pengendalian potensi bahaya kesehatan" adalah program atau kegiatan yang dilakukan apabila suatu risiko tidak dapat ditoleransi agar tidak menimbulkan Penyakit Akibat Kerja, bukan Penyakit Akibat Kerja, dan kecelakaan kerja.
b.
pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja" adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan kerja yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial, serta sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja yang sehat.
c.
pelindungan kesehatan reproduksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelindungan kesehatan reproduksi" adalah upaya kesehatan yang ditujukan agar sistem reproduksi dalam keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi yang diakibatkan dari alat, bahan, dan proses kerja serta lingkungan kerja.
d.
pemeriksdan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemeriksaan kesehatan"adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk menetapkan status kesehatan Pekerja, deteksi dini penyakit termasuk Penyakit Akibat Kerja dan sebagai dasar pengembangan program Kesehatan Kerja.
e.
penilaian kelaikan bekerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penilaian kelaikan bekerja" adalah upaya untuk mengetahui kondisi kapasitas Pekerja dan kesesuaian dengan pekerjaannya yang dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan dalam suatu pekerjaan.
f.
pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pekerja berisiko tinggi" adalah Pekerja di area tempat dengan kegiatan yang berpotensi menularkan penyakit yang berasal dari agen lingkungan kerja berupa orang, hewan maupun spesimen tubuh seperti darah, liur, dahak, dan lainnya.
g.
pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kewaspadaan standar" adalah langkah yang perlu diikuti ketika melakukan tindakan yang melibatkan kontak dengan darah, semua cairan tubuh dan sekresi, ekskresi kecuali keringat, kulit dengan luka terbuka dan mukosa yang bertujuan untuk melindungi Pekerja dari paparan biologi yang infeksius.
h.
surveilans Kesehatan Kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surveilans Kesehatan Kerja" adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit di Tempat Kerja, Penyakit Akibat Kerja, dan kecelakaan kerja guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Pasal 5
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a.
peningkatan pengetahuan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat" adalah upaya yang dilakukan agar para Pekerja, Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, tahu, mau, dan mampu mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat.
c.
pembudayacn keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja" adalah upaya yang dilakukan agar para Pekerja, Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, tahu, mau, dan mampu mempraktikkan budaya sehat dan selamat di Tempat Kerja serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja yang sehat dan aman.
d.
penerapan gizi kerja; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerapan gizi kerja" adalah pemenuhan gizi yang diperlukan oleh Pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan dan beban kerjanya untuk meningkatkan produktivitas.
e.
peningkatan kesehatan fisik dan mental.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peningkatan kesehatan fisik" adalah peningkatan kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dengan melakukan aktivitas fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur, guna mencapai kebugaran jasmani. Yang dimaksud dengan"peningkatan kesehatan mental" adalah upaya pengendalian faktor psikososial dan pencegahan gangguan mental emosional yang dapat terjadi pada Pekerja yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja.
Pasal 6
(1)
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b.
diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
c.
penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
(2)
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan pcrundang-undangan yang mengatur mengenai praktik Tenaga Kesehatan dan standar pelayanan kesehatan.
(4)
Penanganan kasuskegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pelayanan kegawatdaruratan medik.
(5)
Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jika dalam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukankecacatan, dilakukanpenilaian kecacatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 7
(1)
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a.
pemulihan medis; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemulihan medis" adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik, psikis, dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.
b.
pemulihan kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemulihan kerja" adalah upaya pemulihan terhadap Pekerja yang telah memiliki keterbatasan fisik/mental yang disebabkan Penyakit Akibat Kerja, bukan Penyakit Akibat Kerja, atau kecelakaan kerja agar dapat membantu Pekerja meningkatkan toleransi fisik dan melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga dapat kembali bekerja.
(2)
Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program kembali bekerja" adalah suatu upaya terencana agar Pekerja yang mengalami cedera/sakit dapat segera kembali bekerja secara produktif, aman, dan berkelanjutan. Dalam upaya ini termasuk pemulihan medis, pemulihan kerja, pelatihan keterampilan, penyesuaian pekerjaan, penyediaan pekerjaan baru, penatalaksanaan biaya asuransi, dan kompensasi, serta partisipasi Pemberi Kerja.
Pasal 8
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:
a.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "teknis kesehatan" adalah penerapan ilmu kesehatan dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
b.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pasal 9
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
a.
sumber daya manusia;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
peralatan Kesehatan Kerja; dan
d.
pencatatan dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
(2)
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayananPekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"tenaga nonkesehatan" adalah sumber daya manusia di luar Tenaga Kesehatan yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, antara lain tenaga keteknikan, administrasi, dan humaniora.
Pasal 11
Pelatihan kedokteran kerja, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3)
Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dar peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peralatan Kesehatan Kerja" adalah peralatan yang memiliki kesesuaian fungsi alat dengan potensi bahaya dan keselamatan yang terdapat di lingkungan kerja untuk mencegah dan menangani Penyakit Akibat Kerja, bukan Penyakit Akibat Kerja, dan kecelakaan kerja.
Pasal 14
(1)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
· PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1)
Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b.
pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c.
dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
d.
pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e.
sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 17
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
(2)
] Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
(3)
dilakukan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
bimbingan teknis; dan
c.
pemberdayaan masyarakat.
(4)
dapat melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 19
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidangketenagakerjaanmerupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesehatan Kerja di perusahaan. pengawasan di bidang kesehatan merupakan pengawasan terhadap kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2019NOMOR251
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SEKRE
TARY
Hukum dan Perundang-undangan,
公
NEO
22
GA
ydia
pilvanna Djaman
JB
K
IND

[HALAMAN 15]
u
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pekerja merupakan aset berharga dalam pembangunan perekonomian bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan memberikan perlindungan bagi Pekerja agar sehat, selamat, produktif, dan terhindar dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Kesehatan Kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja, tercermin dalam berbagai Undang-Undang. Undang-Undang yang dimaksud, antara lain yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan kerja dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan serta Undang-Undang yang mengatur mengenai kesehatan telah mengamanatkan pengaturan tentang Kesehatan Kerja.
Kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam perlindungan kesehatan Pekerja sejalan dengan prinsip dalam Sistem Kesehatan Nasional. Hal ini terwujud melalui kebijakan, sistem, dan program nasional dalam mencapai terwujudnya budaya keselamatan dan Produktifitas kerja dapat terwujud apabila Pekerja berada dalam kondisi sehat dan bugar untuk bekerja serta merasa aman dan terlindungi sebelum, saat, dan setelah bekerja. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pekerja dan setiap orang selain Pekerja yang berada di Tempat Kerja, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja
melalui upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan, yang dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu mengenai standar Kesehatan Kerja yang wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, hal yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan.

Paper Terkait

Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja : (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)

Gita Rahmani, M Amin Qodri, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Indonesian Workers' Mental Health Protection: An Urgency?

Wiranto Mustamin, Budi Santoso, Syahrul Sajidin
Journal of Judicial Review Vol. 24 No. 2 2022

Pelindungan Hukum Terhadap Penerapan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja PT. Sagatrade Murni Kota Samarinda

Arifin, Alziqry, Pratama, Rio Arif
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 6 No. 1 2025

LEGAL PROTECTION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH FOR PHARMACISTS OF CLINICS IN SEMARANG

Saputri, Heni, Absori, Rizka
Awang Long Law Review Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…