bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020
TENTANG PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENCATATAN CIPTAANDANPRODUKHAKTERKAIT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
4.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
6.
Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
7.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilikHakTerkait.
8.
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
9.
Hari adalah hari kerja.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
(2)
Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b.
pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
c.
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
d.
penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
f.
petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
e.
tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
f.
uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
buktiperubahan data; dan
b.
bukti pembayaran biaya.
(2)
Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. BagianKedua Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopiidentitas Pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggantinya" dapat berupa buku dalam bentuk cetakan atau electronic book, program komputer dalam bentuk softcopy, alat peraga dengan foto, patung dengan foto, lagu dalam bentuk lirik, notasi, dan/atau rekaman. Sedangkan untuk karya rekaman yang merupakan Produk Hak Terkait, yaitu berupa hasil rekaman dengan mencantumkan produser rekaman yang menghasilkan produk tersebut.
d.
surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bukti pembayaran biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPermohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan
Pasal 7
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopiidentitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
c.
fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk HakTerkait;
d.
fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
f.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
g.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
h.
bukti pembayaran biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPermohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang
Pasal 9
(1)
Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2)
Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopiidentitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c.
bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
d.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f.
bukti pembayaran biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang teiah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, danlatau penerima hak merupakan badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bukti perubahan data" antara lain, adanya surat kuasa yang baru.
e.
bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan
Pasal 13
Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopiidentitas Pemohon;
b.
fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
c.
surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPermohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 16
Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;
c.
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;
d.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e.
bukti pembayaran biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPermohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 18
(1)
Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2)
Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
b.
bukti pembayaran biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN
Bagian KesatuPengajuan Permohonan
Pasal 19
(1)
Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeriksaan
Pasal 20
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Apabila persyaratanpermohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan
(3)
Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan
(2)
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(3)
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggalkelengkapanpersyaratan
(4)
dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu
(5)
dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14(empat belas) Hari terhitung sejak
(6)
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengumuman
Pasal 24
(1)
Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau ProdukHakTerkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yangdimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
1Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 62
Penjelasan Umum
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Sementara itu, Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berme Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, dan juga telah meratifikasi pengaturan Hak Cipta secara elektronik atau teknologi informasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty dan Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996)melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Perjanjian internasional tersebut telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Implementasi ketentuan internasional di bidang Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam rangka memberikan pelindungan atas karya cipta.
Pelindungan terhadap Hak Cipta atau Hak Terkait timbul secara otomatis sejak pertama kali ide dilaksanakan atau dimplementasikan dalam bentuk nyata. Artinya, Hak Cipta atau Hak Terkait dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pencatatan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan dikemudian hari.
Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak penyelesaian pencatatan lebih cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait dengan:
a. permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b. permohonan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
c. permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
d. permohonan penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan
e. permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;dan
f. permohonan petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 22023
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.