Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Paten
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
:28 Februari 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.69, TLN NO.6478, JDIH.SETKAB.GO.ID : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016

1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten diatur dengan Peraturan Menteri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DANISI SURAT PATEN
BAB I
DANISI SURAT PATEN
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3444) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DANISI SURAT PATEN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 69
Penjelasan Umum
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten. Namun dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kedua Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional, sehingga perlu dicabut. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten untuk diatur dengan Peraturan Menteri.

Paper Terkait

Kesenjangan Desentralisasi dan Perlindungan Petani: Studi Implementasi UU No. 19 Tahun 2013 di Desa Tulo’a

Fathia, Shalasya Rahmadani Amana
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…