1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
3. PP ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, PP ini mengatur mengenai sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan mas...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020
TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
2.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untukmelindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
3.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
4.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
5.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
6.
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
7.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah daerah wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.
(2)
ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang1 ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUMBER DAYA UNIT LAYANAN DISABILITAS
Bagian KesatuPenguatan Perangkat Daerah
Pasal 3
(1)
ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang di provinsi
(2)
Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), terdiri atas:
a.
koordinator;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.
(3)
Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.
(4)
Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
(1)
ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping.
(2)
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSumber Daya Manusia
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas.
(2)
Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota;dan
b.
tenaga pendamping Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasukkemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"unsur masyarakat" adalah orang yang mempunyai kompetensi di bidang disabilitas.
Bagian KetigaSarana dan Prasarana
Pasal 7
(1)
Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
a.
ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan;
b.
fasilitas yang mudah diakses pada ruarg pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas;dan
c.
fasilitas pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS UNIT LAYANAN DISABILITAS
Pasal 8
Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
a.
merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemerintah" termasuk badan usaha milik negara. Yang dimaksud dengan "pemerintah daerah" termasuk badan usaha milik daerah.
c.
menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a.
identifikasi Akomodasi yang Layak dengan memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;
b.
identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;
c.
identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas; dan
d.
diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
(1)
Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan, penempatan, dan pemberdayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendampingan lain"termasuk penyediaan juru bahasa isyarat. a
a.
asesmen minat, bakat, kemampuan, dan Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
b.
komunikasi awal dengan pemberi kerja terutana pada fase awal penempatan kerja;
c.
pengembanganjejaringkewirausahaan;dan
d.
1 pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Pasal 12
Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas terutama dalam fase awal bekerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan lain" termasuk penyediaan juru bahasa isyarat.
Pasal 13
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam
a.
bimbingan teknis;
b.
distribusi alat bantu kerja; dan
c.
kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandarg Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring dan/atau luring.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 234
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas telah disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini menjamin Pemenuhan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Dalam mendukung Pemenuhan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.