Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha; izin pembangunan; dan izin operasi. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. Sedangkan Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha dan izin operasi. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.43, TLN No.6645, jdih.setkab.go.id : 18 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Perkeretaapian
Sub Subsektor
:
Sarana & Prasarana Kereta Penyelenggaraan & Keselamatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu 1menetapkan Peraturan Pemerintah tentarg Penyelenggaraan Bidang Perkcretaapian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, T'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
2.
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
3.
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
4.
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
6.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
7.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
8.
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
9.
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
10.
Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.
11.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yangmengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
13.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalamPerizinan Berusaha, ataupersetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api
Pasal 2
(1)
Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum meliputi:
a.
izin usaha;
b.
izin pembangunan; dan
c.
izin operasi..
(2)
Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Berusaha terkait Sarana Perkeretaapian umum
a.
izin usaha; dan
b.
izin operasi.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a.
Badan Usaha milik negara;
b.
Badan Usaha milik daerah;atau
c.
badan hukum Indonesia.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk menyelenggarakan Perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini berasal dari Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur 2009 Nomor 129,
Pasal 3
(1)
Pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum dilakukan melalui:
a.
tender;
b.
penunjukan langsung;atau
c.
penugasan.
(2)
Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a.
setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b.
tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggaa Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a.
perjanjian konsesi;atau
b.
perjanjian kerjasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikitmemuat:
a.
lingkup penyelenggaraan;
b.
jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapianumum;
c.
hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d.
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
e.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
f.
penyelesaian sengketa;
g.
Memutuskanatau pengakhiran penyelenggaraan;
h.
fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
i.
keadaan memaksa;
j.
untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan
k.
tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
Pasal 7
(1)
Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada:
a.
Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b.
gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c.
bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2)
Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.
jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
b.
stasiun Kereta Api;
c.
fasilitas operasi;
d.
depo;
e.
balai yasa; dan
f.
fasilitas pendukung lainnya.
(3)
Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan PrasaranaPerkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4)
Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2)
Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Pasal 11
(1)
Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a.
rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b.
gambar teknis;
c.
data lapangan;
d.
jadwal pelaksanaan;
e.
spesifikasi teknis;
f.
metode pelaksanaan;
g.
. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL;dan
i.
memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(3)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disahkan oleh Menteri.
(4)
Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1)
Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan teiah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b.
menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c.
tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, pemeriksa Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d.
menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
e.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1)
Badan Usaha yang memiliki iizin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada:
a.
Menteri, untuk pengoperasian Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b.
gubernur, melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)provinsi; atau
c.
bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2)
Untuk memperoleh izin operasi. sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki studi kelayakan;
b.
memiliki paling sedikit 2 (dua)rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian;
c.
Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikatuji pertama;
d.
tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
e.
menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian;
f.
menyediakan fasilitasperawatan
g.
lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;dan
h.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1)
Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada:
a.
Menteri, untuk penyelenggaraar Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b.
gubernur, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c.
bupati/wali.kota, untukpenyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2)
Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus disertai dengan dokumen:
a.
surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
b.
rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c.
gambar-gambar teknis;
d.
data lapangan;
e.
jadwal pelaksanaan;
f.
spesifikasi teknis;
g.
metode pelaksanaan;
h.
bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
i.
analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL-UPL;dan
j.
memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Pasal 15
(1)
Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b.
menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus;
c.
tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
d.
menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;dan
e.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1)
Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin atau sertifikat;
c.
pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
d.
denda administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(2)
Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan izin atau sertifikat.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
PemerintahPusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan danpeningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan nkoordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 19
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintati ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Perizinan Berusaha di bidang Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24
(1)
Pada saat Peracurar Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, Pasal 306B, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 308A, Pasal 308B, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 321, Pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan Pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009tentang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tahun 20o9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Indonesia Nomor 6022), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 43
Penjelasan Umum
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.
Perkeretaapian merupakan salah satu transportasi untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, mernperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. PentingnyaPerkeretaapian tercermin padasemakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. manyaealw peran Perkeretaapian tersebut, penyelenggaraan Perkeretaapian harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Perkeretaapian nasional yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional Kereta Api, maka penyediaan dan pembangunan Prasarana Perkeretaapian dan pengadaan Sarana Perkeretaapian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas periu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.

Paper Terkait

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT ISI ULANG AIR MINUM TERHADAP SERTIFIKAT HALAL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT

Moflida, Nina, Sandela, Ilka, Yuana, Adella
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 2024

Implementasi Pemenuhan Hak–Hak Penyandang Disabilitas di Stasiun Purworejo Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Wahyu Mulat Widodo, Sapardiyono
Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 4 No. 2 2024

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…