1. Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang memiliki luas 2.167 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan usaha di KEK Gresik terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan pengembangan energi. Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP ini diundangkan.
1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa sebagian wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS GRESIK
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.167 (dua ribu seratus enam puluh tujuh) hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MANYAR, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Manyarejo dan Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar; dan KNo103514A
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Manyar Sidorukun dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.
(2)
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MANYAR, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan.
b.
logistik dan distribusi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikandan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
c.
riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, ekonomi digital, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
d.
pengembangan energi
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengembangan energi" adalah kegiatan usaha untuk riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
BAB V
MANYAR, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 5
(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MANYAR, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, meliputi kesiapan:
Penjelasan: Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia;dan
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
TAHUN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK0103516A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 142
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kabupaten Gresik sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Gresik memiliki potensi dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan pengembangan energi sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Gresik telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berada di Selat Madura dan di dalam kawasan telah terdapat pelabuhan, akses lokasi dekat dengan jalur tol Surabaya-Jakarta dan jalur jalan nasional pantai utara serta jalur kereta api Surabaya-Jakarta. Kawasan telah terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan serta memiliki keunggulan pada sektor pengembangan industri dan teknologi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Pengembangan sektor industri dan teknologi meliputi industri berteknologi tinggi (high tech products/HTP), serta industri metal, industri elektronik pionir dan orientasi ekspor, industri kimia, industri energi dan logistik. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasanekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Gresik telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Timur dan Bupati Gresik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.