1. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 4 Tahun 2016.
3. PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2016. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam PP ini dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Selain BUMN yang ditunjuk tersebut, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan PP ini menambah dua pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentangPemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HALTERTENTUYANGBERASALDARINEGARAATAUZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
BAB I
DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia;dan
b.
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam keadaan tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan 1dapatmengusulkanpenambahan jumlah/alokasi pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam keadaan tertentu", antara lain: a. keadaan kahar; b. 1 keadaan yang menyebabkan kendala pengangkutan dalam pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan; c. keadaan memaksa yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan pemasukan Ternak dan/atau ProdukHewan; dan d. keadaan lainnya yang menyebabkan terhambatnya ketersediaan stok/pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(7)
Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukanTernakdan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIVA PENGAWASANDANSANKSI
Pasal 7A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 7B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
peringatan/teguran tertulis;
b.
penarikan barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d.
pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Pengenaan sanksiadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 52
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan organisasi kesehatan hewan dunia (Office Intermationale des Epizootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan hewan dunia.
Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku, dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan/atau Produk Hewan yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Untuk menjamin kestabilan stok/pasokan dan harga Ternak dan/atau Produk Hewan di pasar dalam negeri, segera diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan/atau Produk Hewan dari luar negeri. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan tersebut saat ini dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah. Penugasan kepada badan usaha milik negara untuk melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan saat ini belum optimal karena masih terjadi gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan/atau Produk Hewan di pasar dalam negeri, sehingga perlu ditambahkan pelaku usaha lainnya yang dapat melakukan pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan oleh pelaku usaha lainnya dalam Peraturan Pemerintah.
Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu HukumVol. 1No. 22022
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.