Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2022
Tanggal Pengundangan
:05 April 2022
Tanggal Berlaku
:05 April 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.85, TLN No.6785, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
Perlindungan Saksi & Korban
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 5tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
BAB I
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gaji; dan
b.
tunjangan jabatan.
(3)
Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a.
Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); dan
b.
Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4)
Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPsK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a.
Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan
b.
Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tunjangan perumahan;
b.
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c.
uang penghargaan;
d.
tunjangan transportasi;
e.
keprotokolan;
f.
perlindungan hukum; dan
g.
biaya perjalanan dinas.
(2)
tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan
b.
Wakil Ketua1 merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah).
(3)
Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);dan
b.
Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4)
Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan enam puluh ribu rupiah).
(5)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pimpinan LPSK yang besarannya disetarakan dengan biaya perjalanan dinas sebagaimana yang berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.
Penjelasan: Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sehingga tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Pimpinan LPSK diberikan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa untuk membayar premi asuransi kesehatan yang dipilih sebagai bentuk perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan.
BAB II
BULAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 85
Penjelasan Umum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK merupakan lembaga yang bersifat mandiri, bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPsK mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memperkuat kelembagaan LPsK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang lebih besar cakupannya agar dapat lebih bersinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya yang berada dalam sistem peradilan pidana. LPSK juga diberikan tambahan tugas dan kewenangan yang signifikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. LPSK diberikan tambahan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme yang semula bukan merupakan tugas dan tanggung jawab LPSK.
Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 6 (enam) orang Wakil Ketua merangkap Anggota. Mengingat peran strategis LPSK maka kepada Pimpinan LPSK perlu diberikan penghasilan, hak Iainnya, dan perlindungan keamanan. Penghasilan yang diberikan kepada Pimpinan LPSK meliputi gaji dan tunjangan jabatan. Hak Iainnya yang diberikan kepada Pimpinan LPSK berupa tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, tunjangan transportasi, keprotokolan, perlindungan hukum, dan biaya perjalanan dinas. Oleh karena Pimpinan LPSK telah diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan uang penghargaan maka Pimpinan LPSK tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya untuk melindungi saksi dan korban, Pimpinan LPSK rentan mengalami ancaman fisik maupun psikis yang membahayakan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, terhadap Pimpinan LPSK perlu diberikan perlindungan keamanan. Perlindungan keamanan tidak hanya diberikan kepada Pimpinan LPSK tetapi juga kepada keluarganya dalam bentuk tindakan pengawalan dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan Pimpinan LPSK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penyesuaian terhadap penghasilan dan hak lainnya bagi Pimpinan LPSK melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…