Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Tentang
:Kekayaan Intelektual Komunal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:56
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (uu) Nomor 28 Tahun 2014

bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022
TENTANG
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional;
b.
bahwa untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
2.
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
3.
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
4.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
5.
Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
6.
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
7.
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hak atas KIK dipegang oleh negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Hak atas KiK dipegang oleh negara" adalah negara mengatur, mengurus, dan mengelola hak atas KIK.
(2)
Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
KIK terdiri atas:
a.
Ekspresi Budaya Tradisional;
b.
Pengetahuan Tradisional;
c.
Sumber Daya Genetik;
d.
Indikasi Asal;dan
e.
Potensi Indikasi Geografis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bersifat inklusif"adalah dapat melibatkan pihak yang memiliki komitmen untuk merawat, menjaga, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan.
(2)
Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 6
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
a.
mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
b.
diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
c.
dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
d.
dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
e.
memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.
verbal tekstual;
b.
musik;
c.
gerak;
d.
teater;
e.
seni rupa;
f.
upacara adat;
g.
arsitektur;
h.
lanskap; dan/atau
i.
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(2)
Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengetahuan Tradisional
Pasal 8
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf b terdiri atas:
a.
metode atau proses tradisional;
b.
kecakapan teknik;
c.
keterampilan;
d.
pembelajaran;
e.
pengetahuanpertanian; REPT.IELIK INDONESIA
f.
pengetahuan teknis;
g.
pengetahuan ekologis;
h.
pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
i.
pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
j.
sistem ekonomi;
k.
sistem organisasi sosial;
l.
pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
m.
bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sumber Daya Genetik
Pasal 9
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a.
tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
b.
hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
c.
jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Indikasi Asal
Pasal 10
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
a.
sumber daya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
produk olahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"produk olahan" antara lain makanan dan minuman.
d.
produkjasa; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
produk seni, kerajinan, dan industri.
Penjelasan: Cukupjelas.
Bagian Keenam Potensi Indikasi Geografis
Pasal 11
Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas barang dan/atau produk:
a.
sumber daya alam;
b.
barang kerajinan tangan; dan/atau
c.
hasil industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pencatatan KIK; dan
b.
integrasi data KIK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Pasal 13
(1)
Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata.
(2)
Pencatatan KiK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4)
1 Pencatatan KiK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK Indonesia.
(5)
Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain.
(6)
Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 (1)
Pasal 14
(1)
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
a.
Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembagapemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
b.
PemerintahDaerah kepada Menteri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Permohonan pencatatan KiK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif.
(3)
ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian. Paragraf Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 16
(1)
Persyaratan administratif terhadappermohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi:
a.
formulir permohonan pencatatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
deskripsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data dukung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur.
d.
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
Penjelasan: Klasifikasi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dilakukan berdasarkan sifat antara lain sakral, rahasia atau terbuka, dan/atau dipegang teguh.
a.
nama Ekspresi Budaya Tradisional;
b.
Komunitas Asal;
c.
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
d.
klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
e.
wilayah/lokasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Pasal 17
(1)
administratif terhadap permohonan pencatatan Pengetahuan Tradisional paling sedikit b. deskripsi; c. data dukung;dan d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama Pengetahuan Tradisional;
b.
KomunitasAsal;
c.
bentuk Pengetahuan Tradisional;
d.
wilayah/lokasi;
e.
jenis Pengetahuan Tradisional; dan
f.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan"data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur. Huruf d
Paragraf 4 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Pasal 18
(1)
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi: formulirpermohonan pencatatan; b. deskripsi; c. data dukung;dan
(2)
Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b
a.
nama Sumber Daya Genetik;
b.
jenis Sumber Daya Genetik;
c.
wilayah/lokasi; dan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Pasal 19
(1)
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
a.
formulirpermohonanpencatatan;
b.
deskripsi barang dan/atau jasa;
c.
data dukung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data dukung" antara lain dokumen pendukung yang menguatkan deskripsi, seperti kajian, referensi, dan literatur.
d.
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b paling sedikit memuat: nama IndikasiAsal; b. jenis barang dan/atau jasa; c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau jasa;dan d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Pasal 20
(1)
Persyaratan administratif terhadap pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit meliputi: formulir permohonan pencatatan; b. deskripsi barang dan/atau produk; c. data dukung;dan d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama Potensi Indikasi Geografis;
b.
jenis barang dan/atau produk;
c.
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
d.
batas wilayah/peta wilayah;dan
e.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
Pasal 21
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai KIK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Verifikasi Dokumen Permohonan
Pasal 22
(1)
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 2o dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi.
(4)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintahnonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KiK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
(2)
Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan permohonan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Permohonan pencatatan KiK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal
Pasal 27
(1)
Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam sistem informasi KIK Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK.
Penjelasan: Yang dimaksuddengan "pelindungan defensif adalah pelindungan yang digunakan untuk mempertahankan hak Komunitas Asal yang sudah ada dari penyalahgunaan (misuse), pengelabuan, penipuan, atau pernyataan yang salah (misrepresentation), dan pencurian ataupembajakan (misappropriation).
BAB IV
PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 28
(1)
] Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a.
pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
b.
mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan/atau
c.
diplomasi dengan negara lain.
(2)
Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KiK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a.
edukasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
literasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "literasi” termasuk fiksasi dan dokumentasi.
c.
sosialisasi dan promosi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
SISTEMINFORMASIKIKINDONESIA
Pasal 30
Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a.
Menteri mengelola sistem informasi KIK Indonesia sebagai rujukan sistem informasi nasional KiK; dan
b.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KiK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o huruf a paling sedikit memuat:
a.
nama, bentuk, dan sifat KIK;
b.
Komunitas Asal atas KIK;
c.
wilayah atau lokasi KIK;
d.
deskripsi KIK; dan
e.
dokumentasi KIK.
(2)
Data yang dimuat oleh sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka kecuali:
a.
data KiKyang memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh berdasarkan permintaan pemohon; atau
b.
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap orang dalam Komunitas Asal dapat mengajukan keberatan kepada Menteri terhadap KIK yang termuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dalam hal KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
(2)
Dalam hal pencatatan KIK dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, Menteri menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pencatatan KIK.
(3)
Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan.
(4)
] Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(5)
Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak yang mengajukan keberatan.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal, Menteri melakukan pemutakhiran atau penghapusan data KIK pada sistem informasi KIK Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 33
(1)
Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dengan ketentuan:
a.
menyebutkan asal Komunitas Asal KIK;
b.
tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan
c.
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(2)
Dalam hal KiK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KiK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Komunitas Asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembagian manfaat" berupa pembagian manfaat moneter dan/atau pembagian manfaat nonmoneter.
(5)
Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Yang dimaksud dengan "nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya" adalah adat istiadat, norma hukum adat, norma kebiasaan, norma sosial, dan norma-norma luhur lain yang dijunjung tinggi oleh masyarakat tempat asal, yang memelihara, mengembangkan, dan melestarikan KIK.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 34
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"KIK yang tidak dilakukan pencatatan" antara lain KIK yang bersifat rahasia.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember2022
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 232
Penjelasan Umum
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Bentuk kepemilikan terhadap kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Kekayaan intelektual yang kepemilikannya personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilandasi oleh perlunya dilakukan inventarisasi terhadap KiK yang saat ini keberadaannya masih tersebar dan belum terdata secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mewajibkan negara untuk melakukan inventarisasi terhadap salah satu jenis KIK yakni Ekspresi Budaya Tradisional. Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pernajuan Kebudayaan telah mengamanatkan dilakukannya inventarisasi terhadap Pengetahuan Tradisional sebagai objek pemajuan kebudayaan. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur terkait KIK antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbangyang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang diperlukan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan inventarisasi KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;
b. inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK;
c. penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah;
d. pembentukan sistem informasi KiK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KiK;
e. pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan
f. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Paper Terkait

Socio-Legal Review on the Legal Protection of Geographical Indications in Indonesia

Febriyanti, Rohmah
UNISKA LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Pengolahan Naniura Masyarakat Batak Toba Atas Ekspresi Budaya Tradisional

Sembiring, Dias Sakti Jopa, Narwadan, Theresia Nolda Agnes, Balik, Agustina
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Pelindungan Hukum dan Upaya Optimalisasi Potensi Ekonomi Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Bogor

Adyatma, Emir Fauzan, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong Perekonomian Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mahmud, Muh. Thorieq Erzulsyah, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Siswoyo, Amelia Anggriany
Lex Lectio Law Journal Vol. 3 No. 1 2024

KEDUDUKAN SATE LILIT DALAM SISTEM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Pidada Rurus, Ida Ayu Tyara, Sudharma, Kadek Januarsa Adi
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 6 No. 02 2025

Model Integratif Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia: Perspektif Hukum, Komunitas, dan Teknologi

Purnama, Muhammad Amran, Sukmawati, Siti, Rahmawati, Ajeng, A.K, Risti Zaenab, Amran Purnama, Muhammad
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 5 No. 01 2026

Pelindungan Hukum Sega Jamblang (Nasi Jamblang) Ditinjau Berdasarkan Sistem Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Mafhudiani, Alika Cellia, Damian, Eddy, Permata, Rika Ratna
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 03 2025

Peran Kekayaan Intelektual dalam Menggerakkan Industri Kreatif Pariwisata Berkelanjutan: Indonesia vs. Filipina

Ampuan Situmeang, Hari Sutra Disemadi, Winda Fitri
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 2 2024

Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Bali Perspektif Sustainable Development Goals

Dewa Ayu Dian Sawitri
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2024

Legal Study on the Preservation of Traditional Weaving in North Lombok: Between Intellectual Property Rights and Communal Protection

Anam, Ahmad Gautsul, Paradina, Wanda
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 4 2025

Perlindungan Hukum Jamu Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Deswat, Yoga, Marina, Liza
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 8 No. 1 2026

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…