1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
3. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan, yang meliputi: 1) bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana; 2) bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan; dan 3) pendanaan. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan tindakan kepada anak dapat berupa: 1) tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; 2) tindakan penyerahan kepada seseorang; 3) tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; 4) tindakan perawatan di LPKS; 5) tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6) tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7) tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
Tentang
:Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak
1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
3. 1. DIVERSI
2. ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
3. PETUGAS KEMASYARAKATAN
4. PIDANA DAN TINDAKAN
5. PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
6. ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
7. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
10. SANKSI ADMINISTRATIF
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2022
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2.
Hakim adalah hakim Anak.
3.
Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang juga ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana dengan syarat terhadap pembinaan di luar lembaga dan pelayanan masyarakat.
4.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
6.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
7.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
8.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak.
9.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
10.
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
11.
Baiai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
12.
Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA
Bagian KesatuBentuk Pidana
Pasal 3
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a.
pidana peringatan;
b.
pidana dengan syarat: 1.pembinaan di luarlembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan.
c.
pelatihan kerja;
d.
pembinaan dalam lembaga; dan
e.
penjara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;atau
b.
pemenuhan kewajiban adat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pelaksanaan Pidana
Paragraf 1Umum
Pasal 6
(1)
Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi Anak" adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
(2)
Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberibantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalammelakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial. Paragraf Pidana Peringatan
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.
Penjelasan: Pidana peringatan antara lain berupa teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau anjuran.
(3)
Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diucapkan Hakim dalam persidangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pidana Dengan Syarat
Pasal 8
(1)
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2(dua)tahun.
Penjelasan: Pidana dengan syarat merupakan pidana yang harus dijalankan dalam masa percobaan selain syarat umum dan syarat khusus.
(2)
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa keharusan:
a.
mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penjelasan: Terapi dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 11
(1)
Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak.
(2)
Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimanadimaksudpadaayat(1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
kunjungan rumah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;
b.
bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok; atau
c.
pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.
(3)
Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
(4)
Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini termasuk juga mengingatkan perkembangan jiwa Anak untuk dilaporkan.
Pasal 13
(1)
Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa.
(2)
Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal Hakim memutuskan Anak untuk mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Jaksa melaksanakan putusan dengan menempatkan Anak di lembaga tempatpendidikan dan pembinaan sebagaimana ditentukan dalam putusan.
(2)
Pelaksanaan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi ketergantungan Anak terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil asesmen tim dokter.
(3)
Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan masyarakat" adalah pelayanan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta bertujuan untuk merehabilitasi Anak, memberikan efek jera, dan menimbulkan rasa empati, misalnya: a. menemani lansia di panti jompo; b. melakukan tugas administrasi ringan di kelurahan dan kecamatan; c. membersihkan rumahibadat;dan d. mengajarkan keahliannya yang bersifat positif dan konstruktif kepada anak-anak lain. Yang dimaksud dengan "pemerintah" antara lain kementerian yang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional.
(2)
Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidanapelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat dilakukan sesuai dengan minat dan bakat Anak. Yang dimaksud dengan "kondisi Anak" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat disesuaikan dengan jam sekolah Anak atau kondisi fisik Anak.
(3)
Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak.
(2)
Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
(2)
Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara.
(3)
Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat bimbingan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pidana Pelatihan Kerja
Pasal 19
(1)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sama dengan lembaga swasta.
Penjelasan: Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini mencakup seluruh satuan kerja yang ada di bawah Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan sosial, pelayanan tenaga kerja, pelayanan pendidikan, dan lain-lain.
(2)
Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"instansi yang berwenang" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan/atau Pemerintah Daerah.
(4)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3(tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu hak belajar Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didampingi oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan: Makna "dan/atau" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam melakukan pendampingan jika dalam suatu daerah tidak terdapat Pekerja Sosial. Ketentuan ini berlaku juga untuk ketentuan dalam pasal-pasal berikutnya.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Pidana Pembinaan dalam Lembaga
Pasal 21
(1)
Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan" adalah lembaga pembinaan selain LPKA, misalnya pesantren atau panti sosial.
(3)
Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terakreditasi oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap ketersediaan tempat tinggal yang memadai bagi Anak serta sarana pendidikan dan pelatihan kerja dengan memperhatikan aksesibilitas untuk anak disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat tinggal yang memadai bagi Anak" adalah tempat tinggal yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, serta memberikan pelindungan bagi Anak, misalnya sesuai dengan syarat pembangunan tempat tinggal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, adanya penataan ruang sesuai dengan fungsinya, dan bebas dari penyakit.
(7)
Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lembaga pendidikan;
b.
lembaga keagamaan; atau
c.
lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Anak.
(8)
Ketentuan mengenai kerja sama pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"lembaga" adalah LPKA dan LPKS.
Paragraf 6Pidana Penjara
Pasal 23
(1)
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan ketersediaan blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal tidak terdapat blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anak tetap ditempatkan dalam LPKA sampai telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penempatan Anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun di LPKA dipisahkan dengan Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk menghindari adanya pengaruh yang tidak diinginkan bagi Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tersebut.
Pasal 24
(1)
Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan.
(2)
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan:
a.
penentuan program pendidikan dan pembinaan; dan
b.
evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan Anak.
(3)
Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pidana Tambahan
Pasal 26
(1)
Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Perampasan keuntungan dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, misalnya perampasan keuntungan dari barang yang menghasilkan perolehan yang dapat dinilai dengan uang untuk kebutuhan kehidupannya.
(3)
Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepada keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kewajiban adat" adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.
(2)
Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tingkat keseriusan tindak pidana;
b.
tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
c.
kemampuan Anak untuk memenuhi.
Pasal 28
(1)
Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan pengadilan.
(2)
Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
Bagian KesatuBentukTindakan
Pasal 29
(1)
Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:
a.
tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
b.
tindakan penyerahan kepada seseorang;
c.
tindakan perawatan di rumah sakit jiwa;
d.
tindakan perawatan di LPKS;
e.
tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f.
tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
g.
tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
(4)
Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pelaksanaan Tindakan
Paragraf 1Umum
Pasal 30
(1)
Hakim menjatuhkan putusan berupa tindakan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2)
Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
(3)
Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali
Pasal 31
(1)
Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan.
(2)
Tiridakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)
Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untul: jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak dikembalikan kepada orang tua/Wali.
(4)
Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikar perkembangan hasil pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tindakan Penyerahan Kepada Seseorang
Pasal 32
(1)
Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak.
(2)
Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan:
a.
orang yang sudah dewasa;
b.
cakap;
c.
berkelakuan baik;
d.
bertanggung jawab; dan
e.
dipercaya oleh Anak.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak.
(4)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(5)
Asesmen Pekerja Sosial didasarkan pada syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan.
(2)
Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada seseorang.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya.
(4)
Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
Pasal 34
(1)
Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa" adalah sesuatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan jiwa.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pimpinan rumah sakitjiwamenyampaikan perkembangan hasil perawatan Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala atau sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal diperlukan, pimpinan rumah sakit jiwa dapat meminta kepada Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan kepada Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Tindakan Perawatan di LPKS
Pasal 35
(1)
Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
motivasi dan diagnosis psikososial;
b.
perawatan pengasuhan;
c.
bimbingan mental dan spiritual;
d.
bimbingan fisik;
e.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
f.
bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
g.
pelayanan aksesibilitas;
h.
bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k.
rujukan.
(3)
Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Anak.
(4)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah;
c.
penyusunan rencana pemecahan masalah;
d.
pemecahan masalah;
e.
resosialisasi;
f.
terminasi;dan
g.
bimbingan lanjut.
(5)
Pimpinan LPKSatau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Paragraf 6 Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal dan/atau Pelatihan yang Diadakan oleh Pemerintah dan Badan Swasta
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal
Pasal 36
(1)
Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar.
(2)
Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3)
Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak.
(4)
Pendampingan danpembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
Pasal 37
(1)
Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.
(3)
Dalam hal putusan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa segera menyampaikan salinan putusan pengadilan disertai dengan suratizin mengemudikepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi sejak diterimanya salinan putusan pengadilan.
(5)
Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Anak berhak mengajukan lagi permohonan pembuatan surat izin mengemudi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Tindakan Perbaikan Akibat Tindak Pidana
Pasal 38
(1)
Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan seperti semula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 39
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 236
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak ini disusun untuk melaksanakan perintah dari 2 (dua) pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun pasal yang mendelegasikan tersebut adalah Pasal 71 ayat (5) terkait dengan bentuk dan pelaksanaan pidana dan Pasal 82 ayat (4) terkait dengan pelaksanaan tindakan.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk Anak yang sedang menjalani pidana.
Pelaksanaan pidana yang telah dijatuhi kepada Anak dalam Peraturan Pemerintah ini sedapat mungkin menghindari Anak dari perampasan kemerdekaan, karena hal tersebut dapat menurunkan minat, bakat, dan inovasi serta menghambat tumbuh kembang Anak. Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini diupayakan lebih mengedepankan peningkatan dan penanaman rasa tanggung jawab kepada Anak. Terhadap jenis pidana tertentu dengan ancaman hukuman yang tinggi, perampasan kemerdekaan bagi Anak merupakan faktor yang tidak dapat dihindari. Namun, dalam pelaksanaan pidana tersebut tetap memperhatikan arah perkembangan serta kebutuhan Anak yang dilaksanakan melalui pendekatan psikologis, program kerja, serta tetap memperhatikan hak Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan, peran Pekerja Sosial, dan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan proses pendampingan serta pembimbingan terhadap Anak sebagai upaya untuk memastikan Anak dapat melaksanakan pidana yang tidak memberikan beban lebih terhadap Anak.
Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini juga mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengedepankan penanaman rasa tanggung jawab Anak dan memperhatikan hak Anak. Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara Pemerintah dan swasta.
Selain pelaksanaan pidana, dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan tindakan yang dikenai terhadap Anak. Pelaksanaan tindakan ini lebih mengedepankan proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta untuk meningkatkan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab Anak.
Dalam pelaksanaan pidana dan tindakan, pengawasan merupakan faktor penting yang perlu dilakukan, sebagai upaya agar Anak tidak mengulangi kembali perbuatannya. Selain pengawasan, faktor lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pidana dan tindakan adalah pembimbingan dan pendampingan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan serta minat dan bakat Anak.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.